Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Hendak Jajan, Gadis Ingusan Diobok-obok Pemilik Warung di Jalan Bintan Dumai

Hendak Jajan, Gadis Ingusan Diobok-obok Pemilik Warung di Jalan Bintan Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Satreskrim Polres Dumai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Dumai Kota.

Seorang pria berinisial R (59) telah ditangkap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, karena mencabuli seorang bocah yang saat itu hendak jajan di warung miliknya.

Informasi dirangkum Senin (13/07/26), peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB petang, setelah korban menceritakan kejadian yang pernah ia alami kepada keluarganya.

Laporan resmi kemudian diterima Polres Dumai pada Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 17.31 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/VII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Menurut Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata, kejadian tersebut diduga terjadi di Jalan Bintan Gang Ubudiyah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota. Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial RM (12), sedangkan pelapor adalah ibu kandung korban berinisial RS (35).

“Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengaku mengalami perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh pelaku, ketika ia datang berbelanja ke warung milik tersangka sekitar dua tahun lalu,” ujar Kasat.

Saat mengetahui pengakuan tersebut, orangtua korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas memperoleh keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Kandis sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkapnya.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku di sebuah masjid tanpa perlawanan sekira jam 03.30 WIB pagi. Ia lalu dibawa ke Mapolres Dumai guna proses hukum selanjutnya.

“Setelah diringkus, terduga pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dalam proses pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan korban,” jelas Kasat Reskrim.

Polisi juga telah mengamankan satu lembar visum et repertum sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Sejauh ini, Satreskrim Polres Dumai telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, meliputi cek tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, pengamanan tersangka, gelar perkara, pemeriksaan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta menyelesaikan berkas perkara hingga tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya.

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak korban selama proses hukum berlangsung. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perluas Kiprah di Pasar Non-Captive, PDC Layani Katering Jadestone Energy

    Perluas Kiprah di Pasar Non-Captive, PDC Layani Katering Jadestone Energy

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com — Perkuat posisinya sebagai perusahaan jasa penunjang kegiatan migas berkompeten, PT Patra Drilling Contractor (PDC), melalui unit bisnis Food & Lodging Services (FLS), menandatangani kontrak kerja sama dengan Jadestone Energy (Lemang) Pte. Ltd. Kontrak kerja sama antara PDC dengan perusahaan pengembangan dan produksi hulu minyak dan gas bumi terkemuka di wilayah Asia Pasifik […]

  • Kanit Pidum Polres Labusel Dituding Pesta Narkoba Punya Kekayaan Milliaran 

    Kanit Pidum Polres Labusel Dituding Pesta Narkoba Punya Kekayaan Milliaran 

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LABUSEL, detak24com – Kanit Pidum Polres Labusel, Iptu Chaidir Suhartono diduga dugem dan pesta narkoba pada Lebaran Idul Fitri 2025. Dugaan itu berdasarkan posting-an yang viral pada Selasa (02/04/20//25). Postingan tersebut pertama kali muncul melalui akun Facebook @putritanjung. Pemilik akun tersebut mengeklaim bahwa Iptu Chaidir mengkonsumsi 16 pil ekstasi saat perayaan Lebaran kedua. Dalam narasinya, Putri […]

  • Sabar! Harga Sawit Riau Turun Lagi

    Sabar! Harga Sawit Riau Turun Lagi

    • calendar_month Selasa, 21 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

      Pekanbaru, detak24. com – Harga sawit Riau periode 22-28 Juni 2022 mengalami penurunan pada setiap kelompok umur. Dengan jumlah penurunan terbesar terjadi pada kelompok umur 10 – 20 tahun sebesar Rp299,71 per Kg atau mencapai 10,99% dari harga minggu lalu. “Harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan turun menjadi Rp2.426,99 per Kg,” […]

  • Gawat! Nelayan Minta Disuntik Mati Gegara Dilarang Menangkap Ikan

    Gawat! Nelayan Minta Disuntik Mati Gegara Dilarang Menangkap Ikan

    • calendar_month Jumat, 7 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Banda Aceh (DETAK24.COM) – Seorang nelayan di Lhokseumawe, Nazaruddin Razali mengajukan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Ia mengaku jadi tertekan gara-gara dilarang menangkap ikan oleh pemerintah setempat. Sehingga berniat ingin mengakhiri hidupnya. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)  mendampingi Nazaruddin yang mengajukan permohonan suntik mati. Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (7/1) […]

  • Beras Oplosan Beredar di Dumai, Polisi Sita 2 Ton Barang Bukti di Ruko Jalan Cempedak Rimba Sekampung 

    Beras Oplosan Beredar di Dumai, Polisi Sita 2 Ton Barang Bukti di Ruko Jalan Cempedak Rimba Sekampung 

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kepolisian Resor Dumai menggelar press release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana memperdagangkan beras oplosan, Selasa (19/08/25) pagi. Kegiatan tersebut berlangsung di sebuah ruko Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Dumai. Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pengungkapan beras oplosan […]

  • AWAS! 12.660 Warga Dumai Beresiko Terlibat Narkoba, BNN Gencar Sosialisasi

    AWAS! 12.660 Warga Dumai Beresiko Terlibat Narkoba, BNN Gencar Sosialisasi

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24.com – BNNK Dumai menyebut sebanyak 12.660 warga di wilayah kerjanya rentan terlibat narkoba. Sehingga diperlukan sosialisasi optimal ke kalangan usia beresiko, khususnya remaja dan pelajar. Dalam laporan capaian selama 2022, BNNK Dumai berhasil mengamankan tiga tersangka dan barang bukti narkotika seberat 104,21 gram daun ganja kering dan 513,78 gram sabu. Kepala BNN Dumai, […]

expand_less