Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PN BENGKALIS Vonis Terdakwa 49 Kg Sabu Seumur Hidup

PN BENGKALIS Vonis Terdakwa 49 Kg Sabu Seumur Hidup

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Abdullah alias Dullah bebas dari pidana mati. Kurir sabu 49 Kg lebih dari Malaysia ke Pulau Bengkalis dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Vonis dibacakan majelis hakim, pada Rabu (25/01/23). Menyatakan terdakwa Abdullah alias Dullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan secara terorganisasi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum (PU).

Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan PU Kejari Bengkalis sebelumnya, agar terdakwa Dullah dipidana mati.

“Pemberitahuan putusan sudah disampaikan, bahwa terdakwa Dullah divonis penjara seumur hidup. Atas putusan ini baik terdakwa maupun PU nyatakan pikir-pikir,” ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf ketika dikonfirmasi, Kamis (26/1/23) petang.

Terdakwa Dullah didakwa bersalah karena paling bertanggungjawab peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 47 bungkus besar dengan berat kotor mencapai 49,961 kilogram dari Malaysia, yang terungkap pada Selasa (12/4/22) sekitar pukul 05.00 WIB silam di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dan petugas meringkus beberapa tersangka.

Sebelum akhirnya meringkuk di penjara, terdakwa Dullah juga sempat dinyatakan sebagai buronan atau DPO. Akhirnya diringkus tiga bulan kemudian atau Ahad (12/6/22) sekitar pukul 09.00 WIB oleh petugas kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Dullah terbukti bersalah berperan sebagai pengendali angkutan sabu-sabu dari Malaysia ke Bengkalis, bersama-sama dengan Agus Miran alias Agus Togong (narapidana Lapas Bengkalis), dan terpidana M. Nofriadi, Heri Adi serta M. Daud yang telah divonis oleh PN Bengkalis pada Rabu, 16 November 2022 lalu dengan hukuman 20 tahun penjara dan saat ini masih banding.

Perbuatan terdakwa Dullah tersebut dilakukan dengan cara bahwa pada hari Jumat, 8 April 2022, sekitar pukul 10.30 WIB, Agus Miran menghubungi terdakwa melalui HP milik anak terdakwa. Dalam komunikasi tersebut, Agus Miran menyuruh terdakwa untuk mencari tekong dan kapal yang akan dipergunakan untuk mengambil sabu-sabu ke Malaysia.(riauterkini.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Kapolsek Serta Dua Kasat di Dumai Berganti, Ini Daftarnya 

    Tiga Kapolsek Serta Dua Kasat di Dumai Berganti, Ini Daftarnya 

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tiga Kapolsek di wilayah hukum Polres Dumai berganti pimpinan. Mutasi tersebut bersamaan dengan sertijab sejumlah perwira, Kamis (02/07/26) Suasana resmi dan penuh makna menyelimuti Mapolres Dumai pada Rabu sore, 1 Juli 2026. Bertempat di Lapangan Apel Polres Dumai Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, berlangsung upacara serah terima jabatan sekaligus acara kenal […]

  • Dituntut 7,5 Tahun, Pejabat Siak Sikat Dana Bencana Rp 1,1 Miliar, Pantas Saja!

    Dituntut 7,5 Tahun, Pejabat Siak Sikat Dana Bencana Rp 1,1 Miliar, Pantas Saja!

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin dituntut 7,5 tahun penjara. Dia menyikat dana penanggulangan bencana tahun anggaran 2022.l sebesar Rp 1,1 miliar. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Zulfikar, dan Surya Perdana pada persidangan di Pengadilan Tipikor PN  Pekanbaru, Selasa (11/03/25). Terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat […]

  • Timnas U-19 Ditahan Imbang Thailand

    Timnas U-19 Ditahan Imbang Thailand

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

        TIMNAS Indonesia U-19 harus puas dengan hasil imbang 0-0 melawan Thailand dalam laga Piala AFF U-19 2022 di Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (6/7). Timnas Indonesia U-19 lebih dominan di babak pertama. Ronaldo Kwateh dan kawan-kawan punya sejumlah peluang untuk mencetak gol, namun tidak ada satu pun yang membuahkan hasil. Di babak pertama, Thailand kelihatan kesulitan keluar […]

  • LIGA Champions Real Madrid vs Man City 1-1 : Puas Berbagi Angka, Cek Statistik Pertandingan

    LIGA Champions Real Madrid vs Man City 1-1 : Puas Berbagi Angka, Cek Statistik Pertandingan

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    MADRID, detak24com – Hasil semifinal Liga Champions Real Madrid vs Man City berakhir dengan skor 1-1 di Santiago Bernabeu, Rabu (10/05/23) dinihari. Tim tuan rumah unggul 1-0 di babak pertama via gol Vinicius Junior. Man City menyamakan kedudukan di babak kedua lewat gol Kevin de Bruyne. Skor 1-1 menjadi hasil akhir pertandingan. Kedua tim akan […]

  • Ramai! Wako Dumai Lantik 498 Pejabat  Struktural dan Fungsional

    Ramai! Wako Dumai Lantik 498 Pejabat  Struktural dan Fungsional

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI – Wako Dumai melantik 498 pejabat struktural dan fungsional. Pelantikan ini bertujuan untuk sinergitas dalam mensukseskan program pembangunan. Dikutip Selasa (31/05/22), sebanyak 498 pejabat yang dilantik serta dikukuhkan tersebut, 226 orang pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan 272 orang Jabatan Fungsional. Sementara, kegiatan bertempat di Balai Sri Bunga Tanjung, Senin (30/5/2022) pagi. Walikota […]

  • Timnas U17 Vs Korea Selatan 1:0, Berkah Gol Tunggal Evandra Florasta

    Timnas U17 Vs Korea Selatan 1:0, Berkah Gol Tunggal Evandra Florasta

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JEDDAH, detak24com – Timnas U17 menang melawan Korea Selatan di Piala Asia U-17 2025. Gol dicetak Evandra Florasta pada masa injury time. Indonesia vs Korea Selatan tersaji di pertandingan pertama Grup C Piala Asia U-17 2025. Duel berlangsung di Stadion Prince Abdullah Al Faisal, Jeddah, Jumat (4/4/2025) malam WIB. Korea Selatan dominan di babak pertama […]

expand_less