DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PN BENGKALIS Vonis Terdakwa 49 Kg Sabu Seumur Hidup

BENGKALIS, detak24.com – Abdullah alias Dullah bebas dari pidana mati. Kurir sabu 49 Kg lebih dari Malaysia ke Pulau Bengkalis dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Vonis dibacakan majelis hakim, pada Rabu (25/01/23). Menyatakan terdakwa Abdullah alias Dullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan secara terorganisasi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum (PU).

Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan PU Kejari Bengkalis sebelumnya, agar terdakwa Dullah dipidana mati.

“Pemberitahuan putusan sudah disampaikan, bahwa terdakwa Dullah divonis penjara seumur hidup. Atas putusan ini baik terdakwa maupun PU nyatakan pikir-pikir,” ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf ketika dikonfirmasi, Kamis (26/1/23) petang.

Terdakwa Dullah didakwa bersalah karena paling bertanggungjawab peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 47 bungkus besar dengan berat kotor mencapai 49,961 kilogram dari Malaysia, yang terungkap pada Selasa (12/4/22) sekitar pukul 05.00 WIB silam di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dan petugas meringkus beberapa tersangka.

Sebelum akhirnya meringkuk di penjara, terdakwa Dullah juga sempat dinyatakan sebagai buronan atau DPO. Akhirnya diringkus tiga bulan kemudian atau Ahad (12/6/22) sekitar pukul 09.00 WIB oleh petugas kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Dullah terbukti bersalah berperan sebagai pengendali angkutan sabu-sabu dari Malaysia ke Bengkalis, bersama-sama dengan Agus Miran alias Agus Togong (narapidana Lapas Bengkalis), dan terpidana M. Nofriadi, Heri Adi serta M. Daud yang telah divonis oleh PN Bengkalis pada Rabu, 16 November 2022 lalu dengan hukuman 20 tahun penjara dan saat ini masih banding.

Perbuatan terdakwa Dullah tersebut dilakukan dengan cara bahwa pada hari Jumat, 8 April 2022, sekitar pukul 10.30 WIB, Agus Miran menghubungi terdakwa melalui HP milik anak terdakwa. Dalam komunikasi tersebut, Agus Miran menyuruh terdakwa untuk mencari tekong dan kapal yang akan dipergunakan untuk mengambil sabu-sabu ke Malaysia.(riauterkini.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

11 thoughts on “PN BENGKALIS Vonis Terdakwa 49 Kg Sabu Seumur Hidup

  1. Ping-balik: click for more info
  2. Ping-balik: find here
  3. Ping-balik: THWIN9
  4. Ping-balik: melbet
  5. Ping-balik: joka casino
  6. Ping-balik: situs toto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *