Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PN BENGKALIS Vonis Terdakwa 49 Kg Sabu Seumur Hidup

PN BENGKALIS Vonis Terdakwa 49 Kg Sabu Seumur Hidup

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Abdullah alias Dullah bebas dari pidana mati. Kurir sabu 49 Kg lebih dari Malaysia ke Pulau Bengkalis dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Vonis dibacakan majelis hakim, pada Rabu (25/01/23). Menyatakan terdakwa Abdullah alias Dullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan secara terorganisasi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum (PU).

Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan PU Kejari Bengkalis sebelumnya, agar terdakwa Dullah dipidana mati.

“Pemberitahuan putusan sudah disampaikan, bahwa terdakwa Dullah divonis penjara seumur hidup. Atas putusan ini baik terdakwa maupun PU nyatakan pikir-pikir,” ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf ketika dikonfirmasi, Kamis (26/1/23) petang.

Terdakwa Dullah didakwa bersalah karena paling bertanggungjawab peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 47 bungkus besar dengan berat kotor mencapai 49,961 kilogram dari Malaysia, yang terungkap pada Selasa (12/4/22) sekitar pukul 05.00 WIB silam di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dan petugas meringkus beberapa tersangka.

Sebelum akhirnya meringkuk di penjara, terdakwa Dullah juga sempat dinyatakan sebagai buronan atau DPO. Akhirnya diringkus tiga bulan kemudian atau Ahad (12/6/22) sekitar pukul 09.00 WIB oleh petugas kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Dullah terbukti bersalah berperan sebagai pengendali angkutan sabu-sabu dari Malaysia ke Bengkalis, bersama-sama dengan Agus Miran alias Agus Togong (narapidana Lapas Bengkalis), dan terpidana M. Nofriadi, Heri Adi serta M. Daud yang telah divonis oleh PN Bengkalis pada Rabu, 16 November 2022 lalu dengan hukuman 20 tahun penjara dan saat ini masih banding.

Perbuatan terdakwa Dullah tersebut dilakukan dengan cara bahwa pada hari Jumat, 8 April 2022, sekitar pukul 10.30 WIB, Agus Miran menghubungi terdakwa melalui HP milik anak terdakwa. Dalam komunikasi tersebut, Agus Miran menyuruh terdakwa untuk mencari tekong dan kapal yang akan dipergunakan untuk mengambil sabu-sabu ke Malaysia.(riauterkini.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (11)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Usai Diperkosa di Pinggir Jalan, Cewek Mi Chat Dibuang ke Parit Tanpa Busana 

      Usai Diperkosa di Pinggir Jalan, Cewek Mi Chat Dibuang ke Parit Tanpa Busana 

      • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Apes betul nasib cewek Mi Chat satu ini. Berharap dapat duit dari pembokingnya, malahan ia diperkosa di tepi jalan.  Tidak itu saja, lonte milenial satu ini dibuang ke parit dalam keadaan bugil. Sepeda motor dan hp miliknya dilarikan pelaku.  Yakni, RH inisial cewek Mi Chat tersebut. Sedangkan pelaku berinisial S. Kejadiannya di […]

    • Ngeri! Pasutri Pengedar Sabu Petenteng Senpi di Desa Koto Tuo Kampar 

      Ngeri! Pasutri Pengedar Sabu Petenteng Senpi di Desa Koto Tuo Kampar 

      • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BANGKINANG, detak24com – Polisi meringkus pasutri pengedar sabu beserta seorang rekannya di Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Kampar. Selain BB narkoba, polisi mengamankan dua pucuk senpi rakitan. Satresnarkoba Polres Kampar berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat kotor 106.14 gram, serta 2 pucuk senjata api rakitan dan amunisinya. Penangkapan ini dipimpin Kasat Narkoba Polres […]

    • Tas Dibawa Kabur, Begal Aniaya Cewek Cantik Sampai Pingsan di Bangko Rohil 

      Tas Dibawa Kabur, Begal Aniaya Cewek Cantik Sampai Pingsan di Bangko Rohil 

      • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      ROHIL, detak24com – Cewek cantik bernama Ayu jadi korban begal di Jalan Kecamatan, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Rohil. Perempuan malang dianiaya sampai pingsan. Setelah tak berkutik lagi, tersangka Tio lalu menjambret tas korban yang berisi dompet, handphone Vivo Y17s, dan uang tunai Rp 250.000. Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rohil kembali berhasil mengungkap […]

    • Club Brugge Tahan Atletico, Masuk 16 Besar Champions

      Club Brugge Tahan Atletico, Masuk 16 Besar Champions

      • calendar_month Kamis, 13 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      WAKIL Belgia, Club Brugge mengukir prestasi sensasional dengan lolos ke babak 16 besar Liga Champions 2022/23. Kepastian itu didapat usai Club Brugge menahan imbang Atletico Madrid 0-0 di Wanda Metropolitano, Kamis (13/10/2022) malam. Hans Vanaken dan kolega mengoleksi 10 poin dari hasil tiga kali menang dan sekali imbang di Grup B. Raihan poin mereka tak lagi bisa […]

    • Adik Beradik Jadi Pengedar Sabu di Desa Petonggan Inhu 

      Adik Beradik Jadi Pengedar Sabu di Desa Petonggan Inhu 

      • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHU, detak24com – Polisi menangkap dua orang adik beradik di Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu. Keduanya terlibat peredaran sabu. Pengungkapan kasus peredaran narkotika di Desa Petonggan ini berlangsung dramatis. Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri harus terjebak dan terperosok ke dalam danau saat melakukan pengejaran kedua pengedar narkoba yang merupakan kakak beradik. Peristiwa ini terjadi pada […]

    • Kapolres Bengkalis Imbau ‘Stop’ Kebakaran Hutan dan Lahan

      Kapolres Bengkalis Imbau ‘Stop’ Kebakaran Hutan dan Lahan

      • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 1Komentar

      DURI, detak24.com – Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan SH SIK MIK menegaskan bahwa pihaknya melarang bahkan menindak tegas apabila orang atau pihak-pihak yang secara sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan. “Segera laporkan siapapun yang melihat atau menemukan kebakaran lahan dan hutan ke nomor 082171980943,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan SH SIK MIK didampingi Kapolsek […]

    expand_less