Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Terdakwa Sabu 87,6 Kg Divonis Pidana Nihil di PN Bengkalis, Ini Sebabnya!

Terdakwa Sabu 87,6 Kg Divonis Pidana Nihil di PN Bengkalis, Ini Sebabnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Terdakwa kasus sabu 87,6 kilogram atas nama Anton, divonis pidana nihil (tanpa sanksi hukum) di PN Bengkalis.

Ternyata, Anton merupakan narapidana yang telah divonis pidana mati pada kasus sebelumnya. Saat terlibat sabu 87,6 kilogram, dia sedang menjalani hukuman vonis mati.

Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 87,6 Kg dan puluhan ribu pil ekstasi diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukum pidana berbeda.

Terdakwa Anton alias Nurdin diputus hukum pidana nihil. Terdakwa ini merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman pidana mati di Rutan Dumai, atas kepemilikan 97 kilogram narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, Julis Murdani Alias Bado Bin Zainal Abidin, diputus hukuman seumur hidup. Dalam pembacaan putusan, majelis berpendapat Julis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam kasus tersebut.

Sedangkan Ihsan Firdaus Bin Bujang Bin Rozali diganjar hakim pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider dua bulan penjara. Putusan Julis dan Ihsan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut pidana mati.

Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Toha Wiku Aji mengatakan, pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa dibacakan, Rabu (22/10/25). Terdakwa Anton dipidana nihil, karena sedang menjalani pidana paling maksimal.

“Sehingga yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi dijatuhi pidana apapun,” ucap Toha.

Toha menegaskan, putusan dua terdakwa lainnya sesuai dengan fakta persidangan yang hal tersebut menjadi pertimbangan hakim. Terdakwa Julis Murdani diputus pidana penjara seumur hidup dan Ihsan Firdaus 10 penjara tahun.

“Majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan bobot kesalahan dan peran dari masing-masing terdakwa. Dari fakta yang terungkap di persidangan yaitu peran terdakwa Ihsan hanya sekadar diajak oleh terdakwa Julis untuk mengambil paket berupa narkotika jenis sabu. Keterlibatan terdakwa Ihsan dalam tindak pidana narkotika juga baru pertama kali, sehingga pertimbangan tersebut yang menjadi landasan keyakinan bagi hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar atau subsidair 2 bulan penjara,” terangnya lagi.

Kronologis Kasus

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Anton, narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai, diduga menjadi otak di balik penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Pengungkapan bermula pada Ahad (9/2/2025), ketika Anton menerima telepon dari seorang buron bernama Bang Basa alias Bobi (DPO). Dalam percakapan tersebut, Bobi menginformasikan bahwa narkotika siap dijemput dari wilayah Malaysia.

Anton kemudian menghubungi Julis Murdani dan menawarkan pekerjaan menjemput barang haram tersebut dengan imbalan sebesar Rp400 juta. Julis menyetujui tawaran itu dan mengajak dua rekannya, Ihsan Firdaus dan Alang (DPO). Keduanya dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp25 juta.

Pada Selasa (11/2/2025), ketiganya berangkat menggunakan speedboat bermesin Yamaha 85 PK milik Anton, dari Sungai Merambung, Kabupaten Bengkalis menuju Sungai Amat, Malaysia.

Sekitar pukul 20.30 WIB, mereka menerima lima karung goni berisi sabu yang dikemas dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf China. Selain itu, satu tas plastik biru berisi ekstasi logo Barcelona warna biru (8 bungkus), ekstasi logo Mercy warna putih (2 bungkus), serta satu kotak plastik hijau yang juga berisi ekstasi.

Setelah penyerahan barang, Alang memilih untuk tetap tinggal di Malaysia. Sementara Julis dan Ihsan kembali ke Indonesia untuk mengantar narkotika tersebut ke Pantai Sepahat, Bengkalis, guna diserahkan kepada seorang buron lainnya, Ujang alias Kodong (DPO).

Upaya penyelundupan gagal setelah tim khusus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis yang tengah melakukan patroli laut mencurigai keberadaan speedboat yang ditumpangi Julis dan Ihsan. Saat diminta berhenti, keduanya justru melarikan diri sehingga terjadi pengejaran.

Pada Rabu (12/02/25) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menghentikan dan menangkap keduanya di perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Anton.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Rutan Kelas II B Dumai, tempat Anton menjalani masa hukuman. Pada Kamis (13/02/25), tim Elang Malaka menggeledah kamar tahanan Anton dan menemukan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur distribusi narkotika lintas negara.

Dari hasil penimbangan, aparat berhasil menyita sabu seberat 87,6 kilogram. Sementara jumlah ekstasi yang diamankan mencapai puluhan ribu butir dengan total berat mencapai belasan kilogram, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • HASIL LIGA BRI 1, Persebaya dan Barito Petik Hasil Gemilang

    HASIL LIGA BRI 1, Persebaya dan Barito Petik Hasil Gemilang

    • calendar_month Minggu, 25 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    HASIL BRI Liga 1 pada hari Sabtu (24/12) petang mementaskan dua laga yakni Persita Tangerang vs Barito Putera serta Dewa United vs Persebaya Surabaya. Barito dan Persebaya yang jadi pemenang. Di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Barito langsung berhasil unggul ketika laga baru berjalan tiga menit. Dari tendangan penalti, Rafael Silva sukses menjebol gawang Persita. Beberapa menit […]

  • TABRAK Maut, Pelajar Asal Pasir Penyu Tewas di Jalintim Inhu

    TABRAK Maut, Pelajar Asal Pasir Penyu Tewas di Jalintim Inhu

    • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    INHU, detak24com – Tabrak maut terjadi di Jalan Lintas Timur  (Jalintim) Inhu. Seorang pelajar asal Pasir Penyu dilaporkan tewas di TKP,  Selasa (20/02/24). Lakalantas yang mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia dan satu korban lainya mengalami luka berat, terjadi akibat tabrakan yang melibatkan mobil mistsubishi pikap L300 BM 9036 BG dan mobil mitsubishi dump truck […]

  • Kawannya Ditampar Kepsek Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Massal

    Kawannya Ditampar Kepsek Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Massal

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANTEN, detak24com – Seorang kepsek menampar siswa gegara merokok di sekolah, berujung mogok massal. Kasus tersebut kini dalam penanganan pihak berwajib. Sebanyak 630 siswa SMAN 1 Cimarga mogok sekolah sebagai bentuk protes terhadap tindakan kepala sekolah yang menampar kawannya gegara ketahuan merokok. “Semuanya sekitar 630 murid. Kita sudah koordinasi dengan Wakasek agar KBM tetap kondusif, […]

  • Suasana penggeledahan teroris di toko buah Zaitun Dumai. (f : lensa indonesia)

    DENSUS 88 Bekuk Empat Teroris Dumai, Seorang Pemilik Toko Buah Zaitun

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    JAKARTA, detak24com – Polri memastikan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror tangkap empat teroris Dumai, Selasa (21/11/23). Kabar penangkapan tersebut juga telah dibenarkan oleh Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar. “Betul. Empat orang (terduga teroris yang ditangkap),” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (22/11/23). Baca juga : GEREBEK Teroris Dumai, Densus 88 Antiteror […]

  • VIRAL DUMAI! Teknisi Kuras Isi Toko Jefindo, Terekam CCTV – Kerugian Capai Rp35 Juta

    VIRAL DUMAI! Teknisi Kuras Isi Toko Jefindo, Terekam CCTV – Kerugian Capai Rp35 Juta

    • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com – Satreskrim Polres Dumai menangkap teknisi Toko Jefindo Teknologi Jalan Sultan Hasanuddin (Ombak) dajam kasus pencurian. Tersangka menggasak isi toko namun terekam CCTV. “Pelaku berhasil diamankan yakni AN alias NF (37) seorang teknisi toko tersebut beralamat di Mundam,” ujar Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Selasa […]

  • Duta Palma Kantongi Tiga HGU, Harusnya Selesai di Luar Pengadilan

    Duta Palma Kantongi Tiga HGU, Harusnya Selesai di Luar Pengadilan

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Lanjutan sidang kasus korupsi dugaan pengalihan fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group, memasuki babak baru.       Ternyata, selama ini perusahaan tersebut telah mengantongi sebanyak tiga hak guna usaha (HGU) untuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit miliknya.       Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di pengadilan tindak […]

expand_less