Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Terdakwa Sabu 87,6 Kg Divonis Pidana Nihil di PN Bengkalis, Ini Sebabnya!

Terdakwa Sabu 87,6 Kg Divonis Pidana Nihil di PN Bengkalis, Ini Sebabnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Terdakwa kasus sabu 87,6 kilogram atas nama Anton, divonis pidana nihil (tanpa sanksi hukum) di PN Bengkalis.

Ternyata, Anton merupakan narapidana yang telah divonis pidana mati pada kasus sebelumnya. Saat terlibat sabu 87,6 kilogram, dia sedang menjalani hukuman vonis mati.

Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 87,6 Kg dan puluhan ribu pil ekstasi diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukum pidana berbeda.

Terdakwa Anton alias Nurdin diputus hukum pidana nihil. Terdakwa ini merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman pidana mati di Rutan Dumai, atas kepemilikan 97 kilogram narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, Julis Murdani Alias Bado Bin Zainal Abidin, diputus hukuman seumur hidup. Dalam pembacaan putusan, majelis berpendapat Julis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam kasus tersebut.

Sedangkan Ihsan Firdaus Bin Bujang Bin Rozali diganjar hakim pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider dua bulan penjara. Putusan Julis dan Ihsan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut pidana mati.

Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Toha Wiku Aji mengatakan, pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa dibacakan, Rabu (22/10/25). Terdakwa Anton dipidana nihil, karena sedang menjalani pidana paling maksimal.

“Sehingga yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi dijatuhi pidana apapun,” ucap Toha.

Toha menegaskan, putusan dua terdakwa lainnya sesuai dengan fakta persidangan yang hal tersebut menjadi pertimbangan hakim. Terdakwa Julis Murdani diputus pidana penjara seumur hidup dan Ihsan Firdaus 10 penjara tahun.

“Majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan bobot kesalahan dan peran dari masing-masing terdakwa. Dari fakta yang terungkap di persidangan yaitu peran terdakwa Ihsan hanya sekadar diajak oleh terdakwa Julis untuk mengambil paket berupa narkotika jenis sabu. Keterlibatan terdakwa Ihsan dalam tindak pidana narkotika juga baru pertama kali, sehingga pertimbangan tersebut yang menjadi landasan keyakinan bagi hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar atau subsidair 2 bulan penjara,” terangnya lagi.

Kronologis Kasus

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Anton, narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai, diduga menjadi otak di balik penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Pengungkapan bermula pada Ahad (9/2/2025), ketika Anton menerima telepon dari seorang buron bernama Bang Basa alias Bobi (DPO). Dalam percakapan tersebut, Bobi menginformasikan bahwa narkotika siap dijemput dari wilayah Malaysia.

Anton kemudian menghubungi Julis Murdani dan menawarkan pekerjaan menjemput barang haram tersebut dengan imbalan sebesar Rp400 juta. Julis menyetujui tawaran itu dan mengajak dua rekannya, Ihsan Firdaus dan Alang (DPO). Keduanya dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp25 juta.

Pada Selasa (11/2/2025), ketiganya berangkat menggunakan speedboat bermesin Yamaha 85 PK milik Anton, dari Sungai Merambung, Kabupaten Bengkalis menuju Sungai Amat, Malaysia.

Sekitar pukul 20.30 WIB, mereka menerima lima karung goni berisi sabu yang dikemas dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf China. Selain itu, satu tas plastik biru berisi ekstasi logo Barcelona warna biru (8 bungkus), ekstasi logo Mercy warna putih (2 bungkus), serta satu kotak plastik hijau yang juga berisi ekstasi.

Setelah penyerahan barang, Alang memilih untuk tetap tinggal di Malaysia. Sementara Julis dan Ihsan kembali ke Indonesia untuk mengantar narkotika tersebut ke Pantai Sepahat, Bengkalis, guna diserahkan kepada seorang buron lainnya, Ujang alias Kodong (DPO).

Upaya penyelundupan gagal setelah tim khusus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis yang tengah melakukan patroli laut mencurigai keberadaan speedboat yang ditumpangi Julis dan Ihsan. Saat diminta berhenti, keduanya justru melarikan diri sehingga terjadi pengejaran.

Pada Rabu (12/02/25) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menghentikan dan menangkap keduanya di perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Anton.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Rutan Kelas II B Dumai, tempat Anton menjalani masa hukuman. Pada Kamis (13/02/25), tim Elang Malaka menggeledah kamar tahanan Anton dan menemukan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur distribusi narkotika lintas negara.

Dari hasil penimbangan, aparat berhasil menyita sabu seberat 87,6 kilogram. Sementara jumlah ekstasi yang diamankan mencapai puluhan ribu butir dengan total berat mencapai belasan kilogram, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KECELAKAAN Maut Tewaskan Tiga Adik Beradik di Kubang Pekanbaru Viral Google

    KECELAKAAN Maut Tewaskan Tiga Adik Beradik di Kubang Pekanbaru Viral Google

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kecelakaan maut di Kubang Raya Pekanbaru menewaskan tiga adik beradik, sementara kedua orangtua mereka kritis menjadi viral pencarian Google. Lakalantas tersebut antara mobil minibus BM 1694 QK dengan mobil truk tronton BM 8196 AU di Jalan Kubang Raya, Km 4 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (27/4/2023) sekitar pukul […]

  • TAKUT Disidang, Oknum Polisi Kuansing Penghamil Pacar Melarikan Diri

    TAKUT Disidang, Oknum Polisi Kuansing Penghamil Pacar Melarikan Diri

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    KUANSING, detak24.com – Hingga kini, Tim Ops Polres Kuansing masih mencari oknum anggotanya yang tersangkut kasus asusila. Bripda MS kabur setelah mengetahui akan disidang kode etik. Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan saat ini proses Bripda MS masih berlanjut di Polres Kuansing. Oknum polisi penghamil pacar tersebut akan disidang. “Masih menunggu proses pertimbangan ke […]

  • Gasak Motor dan Harta, Begal Bersajam Tikam Korban hingga Sekarat di Bangun Jaya Rohul 

    Gasak Motor dan Harta, Begal Bersajam Tikam Korban hingga Sekarat di Bangun Jaya Rohul 

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Polisi menangkap begal bersajam di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul setelah sebelumnya sembunyi di kebun sawit. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/02/25) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban RC alias Ican bersama pelaku dalam perjalanan pulang. Lalu, mereka mengarahkan kendaraan ke tepi Sungai Batang Kumu. Di lokasi tersebut, […]

  • POLISI Cokok Emak-emak dan Pacarnya di Kafe Tanahputih Rohil, Mereka Sedang Gini!

    POLISI Cokok Emak-emak dan Pacarnya di Kafe Tanahputih Rohil, Mereka Sedang Gini!

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Emak-emak dan pacarnya terjaring operasi di sebuah kafe Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih. Emak-emak berinisial SM alias Neng (35) warga Jalan Balai Desa, Gg Amal Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Prapat Utara, Sumut digerebek bersama pacarnya inisial RW alias Rio (27), warga Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih. […]

  • Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Margono Plt Jampidsus 

    Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Margono Plt Jampidsus 

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Jaksa Agung ST Burhanuddin, menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. “Menindaklanjuti pengunduran diri Febrie Adriansyah, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Plt jampidsus,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu […]

  • Viral  Siak : KPPS Selipkan Stiker Paslon dalam Surat Undangan Pencoblosan di Perawang Barat

    Viral  Siak : KPPS Selipkan Stiker Paslon dalam Surat Undangan Pencoblosan di Perawang Barat

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Beredar video diduga KPPS mengantarkan surat undangan pencoblosan menyelipkan stiker pasangan calon di Perawang Barat, Siak. Video yang berdurasi 6 detik itu memperlihatkan seorang warga mendapatkan surat undangan pemberitahuan pencoblosan. Namun, terselip stiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto, serta stiker paslon bupati dan wakil […]

expand_less