Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PLN Pastikan Tak Ada Pemadaman Listrik, Selama Ramadan 2022

PLN Pastikan Tak Ada Pemadaman Listrik, Selama Ramadan 2022

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 4 Apr 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – PT PLN (Persero) memastikan tidak akan ada pemadaman listrik maupun pekerjaan konstruksi selama bulan Ramadhan 2022.

Hal ini bertujuan agar pasokan listrik ke masyarakat tidak mengalami gangguan sehingga bisa menjalankan ibadah dengan khidmat. Oleh karena itu, PLN menyediakan sejumlah 47.090 personel untuk menjaga keandalanpasokan listrik selama Ramadhan.

“Kami telah menyiagakan puluhan ribu petugas untuk melayani kebutuhan listrik seluruh pelanggan agar masyarakat lebih tenang dan nyaman menjalankan ibadah,” ungkap Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi, dilansir dari Antara, Senin (04/04/2022).

Adapun puluhan ribu personel tersebut tersebar di 1.500 posko siaga di seluruh Indonesia dengan sistem piket bagi tugas operasional selama 24 jam.

Tersedia sebanyak 18.921 personel di 939 posko di sepanjang Pulau Jawa, Madura dan Bali.

PLN juga menyiapkan 2.329 unit mobil pelayanan teknik dan 918 unit pasokan listrik tambahan melalui uninterruptible power suply(UPS) dan genset maupun trafo mobile.

Sementara di Sumatera dan Kalimantan, masing-masing tersedia sebanyak 12.473 personel dan 4.141 personel.

Pasokan listrik juga diperkuat dengan 40 UPS, 325 UGB trafo mobile dan 475 unit genset yang tersebar di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Lebih lanjut, di Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara, PLN menyediakan 491 posko dengan personel penjagaan sejumlah 11.285 orang.

Untuk alat pendukungnya, tersedia sebanyak 722 unit UPS, genset maupun trafo mobile di empat wilayah tersebut.

“Dengan kesiapan ini, harapannya seluruh masyarakat mampu menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan ini dengan khusyuk. Kami memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pasokan listrik yang andal,” pungkas Agung.(kpc)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raja Hiburan dan Sawit Dedi Handoko Meninggal, Dunia Usaha Riau Berduka 

    Raja Hiburan dan Sawit Dedi Handoko Meninggal, Dunia Usaha Riau Berduka 

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pengusaha ternama di Riau, Dedi Handoko dikabarkan meninggal dunia. Raja hiburan dan sawit keturunan Tionghoa itu berpulang dalam usia 64 tahun, Rabu (22/10/25) dini hari. Kabar mengejutkan itu dengan cepat menyebar di grup WhatsApp. Salah satu rekannya, Budi Prasetyo menyebut, Dedi Handoko telah berpulang. “Benar (Dedi Handoko meninggal dunia, red),” katanya. Dia mengatakan, […]

  • Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi Meski Korban Minta Ampun, Salsabila: Ayah Razia Sabung Ayam Diperintah Polres 

    Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi Meski Korban Minta Ampun, Salsabila: Ayah Razia Sabung Ayam Diperintah Polres 

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Detik-detik kebrutalan Kopda Basar tembak mati 3 polisi di Lampung, tak berhenti meski korban sudah terkapar dan minta ampun.  Sembari menangis, Salsabila selaku putri Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto menceritakan detik-detik penembakan saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/03/25). Didampingi pengacara kondang […]

  • Jual Tanah Pemda, Lurah Pangkalan Kasai Inhu Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    Jual Tanah Pemda, Lurah Pangkalan Kasai Inhu Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu, Abdul Karim dan Lurah Pangkalan Kasai, Zaizul dituntut hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan 1,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Muhammad Fadil, menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Pemkab Inhu. Kedua terdakwa […]

  • BEM Unisi Gelar Seminar Demokrasi, Kawal Implementasi Asta Cita dan Peran Pemuda dalam Legislasi Nasional

    BEM Unisi Gelar Seminar Demokrasi, Kawal Implementasi Asta Cita dan Peran Pemuda dalam Legislasi Nasional

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – BEM Unisi menggelar seminar demokrasi sempena peringatan Hari Reformasi dan Milad ke-17 Universitas Islam Indragiri. Seminar bertema ‘Perwujudan Generasi Demokrasi Pemuda Inhil Dalam Rangka Mengawal Implementasi Asta Cita Presiden RI’ berlangsung di aula gedung Bapenda Inhil, Rabu (20/05/25). Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Unisi, Fiddian […]

  • PELAKU MUTILASI Anak Kandung di Inhil Divonis Mati, Terdakwa Tak Gila

    PELAKU MUTILASI Anak Kandung di Inhil Divonis Mati, Terdakwa Tak Gila

    • calendar_month Jumat, 9 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    INHIL, detak24.com – Majelis hakim PN Tembilahan menjatuhi hukuman mati terhadap Arharubi alias Robi. Pria berusia 42 tahun itu telah membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis, dengan memutilasi menjadi beberapa bagian. Vonis dibacakan hakim ketua Habib Kurniawan, Kamis (08/12/22) malam. Sidang digelar secara daring, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasehat hukum terdakwa berada […]

  • Rampok dan Bunuh Tetangga, Pria di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa Anang Kosin alias Andika yang membunuh tetangganya. Ketua majelis hakim, Hendra Utama Sutardodo, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat 4 KUHP. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” […]

expand_less