Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri

Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 2 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kompol Chuck merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (02/09/22).

Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.

Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela, dan diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

“Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar,” ujar dia.

Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Selama pemeriksaan ada total 9 saksi. Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.

Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.

Diketahui, Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.

Terdata, ada tujuh tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri.

Selain Kompol Chuck, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” pungkas Dedi.(kompas.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • How to Create Adjustment Layers Based on Color

    How to Create Adjustment Layers Based on Color

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    Build Your Website in Minutes with One-Click Import – No Coding Hassle!

  • Kejari Pringsewu Lampung Bentuk Timsus Berantas Mafia Tanah

    Kejari Pringsewu Lampung Bentuk Timsus Berantas Mafia Tanah

    • calendar_month Jumat, 21 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    LAMPUNG (DETAK24.COM) – Guna mengatasi konflik agraria yang selama ini sangat meresahkan masyarakat khususnya petani kecil, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Lampung membentuk tim khusus (Timsus) Berantas Mafia Tanah. Menurut Kajari Lampung Ade Indrawan SH MH dalam pers rilis yang diterma redaksi www.detak24.com, Jumat (21/01/22), pembentukan Timsus Berantas Mafia Tanah tersebut sebagai wujud keseriusan pihak kejaksaan […]

  • TERKAIT Teddy Minahasa, Ini Tampang Alex Bonpis Bandar Narkoba Kampung Bahari Jakarta

    TERKAIT Teddy Minahasa, Ini Tampang Alex Bonpis Bandar Narkoba Kampung Bahari Jakarta

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Polisi menangkap Alex Bonpis, bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.  Pelaku merupakan jaringan narkoba Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar yang ditangkap sebelumnya. Penangkapan Alex Bonpis bandar narkoba dilakukan setelah ultimatum polisi agar segera menyerahkan diri tak dihiraukannya. Dikutip Rabu (18/01/23), Alex Bonpis bandar narkoba Jakarta ini ditangkap pada Senin (16/1) malam kemarin […]

  • Ridwan Kamil Ajukan Cuti Kembali ke Swiss, Duka Kehilangan Eril

    Ridwan Kamil Ajukan Cuti Kembali ke Swiss, Duka Kehilangan Eril

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan perihal Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan cuti selama 10 hari untuk kembali ke Swiss. Keterangan diperoleh, keluarga RK masih berduka pasca hilangnya Eril di Sungai Aare. “Iya Pak gubernur (Ridwan Kamil) ajukan cuti kembali. Jadi tujuan cuti beliau ke Swiss ya. Mulai tanggal 9 sampai 19 […]

  • POLISI Dumai Tangkap Pria Lansia, Langsung Dilarikan ke RS, Begini Kasusnya!

    POLISI Dumai Tangkap Pria Lansia, Langsung Dilarikan ke RS, Begini Kasusnya!

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi Dumai menangkap seorang pria lansia inisial ND (63), warga Nerbit, Sungai Sembilan di rumahnya. Laki-laki uzur tersebut terpaksa dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani opname. Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi dirilis detak24com, Senin (07/08/23), tersangka ditangkap pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 16.00 WIB. […]

  • Ada Letusan Senapan, Warga Temukan Kapal Cepat di Semak Desa Topang Meranti 

    Ada Letusan Senapan, Warga Temukan Kapal Cepat di Semak Desa Topang Meranti 

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Warga Desa Topang, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti gempar atas temuan kapal cepat jenis high speed craft (HSC) tak berawak di semak-semak, Selasa (03/09/24). Kapal tersebut ditemukan di Dusun Tanjung Perumpun, sekitar 50 meter dari pantai, dalam kondisi yang mencurigakan. Kapal tersebut identik dengan yang biasa digunakan oleh para penyelundup ini, dilengkapi dengan […]

expand_less