Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pihak Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang Libatkan Non-Polri

Pihak Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang Libatkan Non-Polri

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 21 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com  — Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim independen untuk proses autopsi ulang.

Tujuannya, agar prosesi autopsi tersebut dapat melibatkan pihak luar selain kepolisian. Sebab, pihaknya meragukan kredibilitas hasil autopsi yang awal yang telah dilakukan kepolisian.

“Kami menolak dan memprotes hasil yang kemarin itu karena kredibilitasnya. Kami mohon dibentuk tim yang baru supaya legal dan dapat dipercaya. Supaya kredibilitasnya bisa dipercaya dan autentik,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (20/7).

Lebih lanjut, ia mengatakan penolakan tersebut juga dilakukan lantaran keluarga merasa kematian Brigadir J janggal. Apalagi mereka menemukan ada bekas luka lilitan di bagian leher Brigadir J.

Sementara, RS Polri selaku pihak yang melakukan autopsi tidak pernah membantah pernyataan Brigadir J yang tewas dalam insiden penembakan maut.

“Harusnya ketika penjelasan Karo Penmas Polri yang mengatakan meninggal karena tembak menembak, mereka protes. Tapi mereka diam saja, mereka menikmati saja bahwa almarhum mati karena tembak menembak,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Kamaruddin menyarankan proses autopsi jenazah Brigadir J kembali dilakukan oleh tim dokter dari RSPAD, RSCM, atau rumah sakit lainnya. Sehingga, transparansi penanganan kasus akan tetap terjamin.

“Maka kami mohon dibentuk tim yang baru supaya legal dan dapat dipercaya kredibilitasnya diakui dan autentik maka dibentuklah yang baru,” tuturnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan kepolisian terbuka dengan permintaan pihak keluarga yang ingin agar jenazah Brigadir J dapat diautopsi ulang.

“Penyidik terbuka dan mempersilahkan dari pihak pengacara, pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut,” jelasnya.

Kendati demikian, kata Dedi, ada proses yang mesti dilalui untuk proses ekshumasi maupun autopsi ulang terhadap Brigadir J.

Dedi menerangkan pihak pengacara mesti mengajukan permintaan tersebut kepada penyidik selaku pihak yang berwenang.

“Karena ini menyangkut benda mayat harus expert yang melakukan, siapa? Adalah kedokteran forensik yang memiliki keahlian di bidangnya yang akan melakukan itu,” ujarnya.(CNN)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Swastanisasi Bikin Pekanbaru Jadi ‘Kota Sampah’, DPRD: Awalnya Sudah Bermasalah

    Swastanisasi Bikin Pekanbaru Jadi ‘Kota Sampah’, DPRD: Awalnya Sudah Bermasalah

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Amburadulnya penanganan sampah akibat langkah swastanisasi terbukti. Kinerja PT Ella Pratama Perkasa (EPP) berantakan. PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai pemenang lelang angkutan sampah Pemko Pekanbaru untuk 2025. Kontrak sudah ditandatangani PT EPP per tanggal 1 Januari 2025 kemarin, namun tumpukan sampah kian menggunung ke semua titik dan pinggir jalan Kota Pekanbaru. […]

  • Polisi Cokok Dua Pengedar Sabu di Bagan Besar dan STDI Dumai 

    Polisi Cokok Dua Pengedar Sabu di Bagan Besar dan STDI Dumai 

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi meringkus dua pengedar di lokasi berbeda wilayah Bagan Besar dan STDI Dumai. Tersangka inisial IAG dan HS terciduk dengan BB sekitar 2,9 gram sabu. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menangkap tersangka IAG alias G (25) bersama barbuk sabu 0,89 gram di rumahnya Jalan Panti Asuhan Gg Sidodadi, Kelurahan Bagan Besar, […]

  • TIGA Anak Tewas Orangtua Kritis, Berikut Kronologi dan Data Kecelakaan Maut Kubang Raya Pekanbaru

    TIGA Anak Tewas Orangtua Kritis, Berikut Kronologi dan Data Kecelakaan Maut Kubang Raya Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kecelakaan maut di Kubang Raya Pekanbaru menewaskan tiga adik beradik. Sementara kedua orangtua mereka kritis. Dikutip Jumat (28/04/23), lakalantas tersebut antara mobil minibus BM 1694 QK (sebelummya tertulis DK) dengan mobil truk tronton BM 8196 AU  Kejadian terjadi di Jalan Kubang Raya, Km 4 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, […]

  • Parah! Barang Bukti Korupsi Dikorupsi Lagi, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus PMKS Bengkalis 

    Parah! Barang Bukti Korupsi Dikorupsi Lagi, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus PMKS Bengkalis 

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau menetapkan dua tersangka korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemkab Bengkalis. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 30,8 miliar Sepertinya korupsi betul-betul telah telah mendarah daging di Tanah Air ini. Sebagaimana halnya dalam kasus PMKS Pemkab Bengkalis yang ditangani Kejati Riau. Barang yang dikorupsi, sebelumnya adalah barbuk kasus korupsi […]

  • RUSLI DAN SUCIPTO Bakal Dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejagung – Kasus Lahan HPK 920 Hektar

    RUSLI DAN SUCIPTO Bakal Dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejagung – Kasus Lahan HPK 920 Hektar

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24.com – Dua warga Dumai tergugat legal standing penguasaan HPK 920 hektar, bakal dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung ( Kejagung). Yakni, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalans Sesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap. Keduanya  saat ini tengah menghadapi gugatan legal standing, yang diajukan Yayasan Pradata Anugerah Negeri […]

  • Diancam Sajam, Dua Bocil Adik Beradik Korban Pelecehan di Toilet Gereja Kandis 

    Diancam Sajam, Dua Bocil Adik Beradik Korban Pelecehan di Toilet Gereja Kandis 

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KANDIS, detak24com – Dua anak perempuan jadi korban pelecehan di toilet gereja Kecamatan Kandis, Siak. Keduanya adik beradik usia 8 tahun dan 5 tahun. Kejadian tersebut diketahui pada Ahad (19/01/25) setelah ayah korban (KY) melapor ke Polsek Kandis. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung meringkus pelaku di kediamannya. Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan menerangkan saat […]

expand_less