Pihak Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang Libatkan Non-Polri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 21 Jul 2022
- print Cetak

Brigadir J. F : IST
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, detak24.com — Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim independen untuk proses autopsi ulang.
Tujuannya, agar prosesi autopsi tersebut dapat melibatkan pihak luar selain kepolisian. Sebab, pihaknya meragukan kredibilitas hasil autopsi yang awal yang telah dilakukan kepolisian.
“Kami menolak dan memprotes hasil yang kemarin itu karena kredibilitasnya. Kami mohon dibentuk tim yang baru supaya legal dan dapat dipercaya. Supaya kredibilitasnya bisa dipercaya dan autentik,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (20/7).
Lebih lanjut, ia mengatakan penolakan tersebut juga dilakukan lantaran keluarga merasa kematian Brigadir J janggal. Apalagi mereka menemukan ada bekas luka lilitan di bagian leher Brigadir J.
Sementara, RS Polri selaku pihak yang melakukan autopsi tidak pernah membantah pernyataan Brigadir J yang tewas dalam insiden penembakan maut.
“Harusnya ketika penjelasan Karo Penmas Polri yang mengatakan meninggal karena tembak menembak, mereka protes. Tapi mereka diam saja, mereka menikmati saja bahwa almarhum mati karena tembak menembak,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Kamaruddin menyarankan proses autopsi jenazah Brigadir J kembali dilakukan oleh tim dokter dari RSPAD, RSCM, atau rumah sakit lainnya. Sehingga, transparansi penanganan kasus akan tetap terjamin.
“Maka kami mohon dibentuk tim yang baru supaya legal dan dapat dipercaya kredibilitasnya diakui dan autentik maka dibentuklah yang baru,” tuturnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan kepolisian terbuka dengan permintaan pihak keluarga yang ingin agar jenazah Brigadir J dapat diautopsi ulang.
“Penyidik terbuka dan mempersilahkan dari pihak pengacara, pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut,” jelasnya.
Kendati demikian, kata Dedi, ada proses yang mesti dilalui untuk proses ekshumasi maupun autopsi ulang terhadap Brigadir J.
Dedi menerangkan pihak pengacara mesti mengajukan permintaan tersebut kepada penyidik selaku pihak yang berwenang.
“Karena ini menyangkut benda mayat harus expert yang melakukan, siapa? Adalah kedokteran forensik yang memiliki keahlian di bidangnya yang akan melakukan itu,” ujarnya.(CNN)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












autumn jazz work
12 Oktober 2023 21:38