Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Penangkapan Narkoba Terbaru : Polisi Ringkus 10 Pengedar di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru 

Penangkapan Narkoba Terbaru : Polisi Ringkus 10 Pengedar di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 10 orang ditangkap dalam operasi pemberantasan narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menggerebek kawasan kampung narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.

Dari lokasi tersebut, polisi membekuk 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N Kamaru, pada Sabtu (17/01/26) malam minggu.

Operasi menyasar Gang Suri Tauladan, yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat, karena diduga menjadi pusat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah lokasi yang disinyalir kuat sebagai lapak penjualan narkotika sekaligus tempat konsumsi sabu.

Saat penggerebekan berlangsung, para terduga pelaku berada di dalam lokasi tersebut. Polisi bahkan memastikan seorang bandar narkoba tertangkap tangan sedang melakukan transaksi.

“Tim mengamankan 10 orang di satu lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan dan penggunaan narkotika. Malam itu juga kami lakukan penindakan langsung di lapangan,” ujar Kasat diikutip, Senin (19/01/26).

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat kotor 2,11 gram serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman peran masing-masing. Barang bukti narkotika juga telah dilakukan penimbangan resmi oleh petugas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” tegasnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika, khususnya di kawasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak warga untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Pekanbaru,” imbuhnya dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Bengkalis Cokok Pengedar Sabu di Air Kulim Batsol

    Polres Bengkalis Cokok Pengedar Sabu di Air Kulim Batsol

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus sabu berat total 5,69 gram di sebuah rumah Jalan Sejahtera Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan. Informasi dirangkum, Selasa (10/12/24), pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (07/12/24) sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka dalam kasus ini adalah SS (52), seorang warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan. […]

  • GEMPA Bumi Terkini 3,3 SR Guncang Lebong Bengkulu

    GEMPA Bumi Terkini 3,3 SR Guncang Lebong Bengkulu

    • calendar_month Minggu, 24 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    BENGKULU, detak24com – Gempa bumi terkini dengan kekuatan 3,3 SR mengguncang wilayah Lebong, Bengkulu. Gempa ini merupakan peristiwa yang signifikan, meskipun memiliki kekuatan yang relatif rendah. Menurut laporan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), gempa tersebut terjadi pada Ahad (24/09/23) pukul 19.36 WIB. Episentrum gempa ini berada di darat, dengan koordinat 3,06 lintang selatan […]

  • Viral Siak, Bupati Alfedri Salah Bacakan Sila ke Empat Pancasila

    Viral Siak, Bupati Alfedri Salah Bacakan Sila ke Empat Pancasila

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Video Bupati Siak Alfedri salah membaca teks Pancasila jadi viral medsos. Padahal, ia sempat mengulangi namun tetap saja keliru. Kejadian tersebut saat Alfedri menghadiri pengajian akbar di Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, dalam rangkaian HUT ke-33 Kampung Seminai dan memperingati HUT RI ke-79, Senin (26/08/24). Pada acara tersebut, sesuai video beredar, Alfedri […]

  • Massa FAP Tekal Geruduk Kantor PGN Dumai, Perusahaan Wajib Penuhi Tuntutan!

    Massa FAP Tekal Geruduk Kantor PGN Dumai, Perusahaan Wajib Penuhi Tuntutan!

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) Dumai geruduk kantor PT PGN (Perusahaan Gas Negara), Kamis (16/01/25). Aksi ini buntut dari adanya aduan pekerja atas nama Zulkarnain yang kontraknya tidak diperpanjang oleh BUJP PT Perkasa Abdi Bhuana (PT Prabhu) vendor PT PGN tanpa alasan yang jelas. “Hari ini kami mengingatkan kepada […]

  • Banyak Usaha Galian C Ilegal di Dumai, Ancam Kerusakan Lingkungan Skala Global 

    Banyak Usaha Galian C Ilegal di Dumai, Ancam Kerusakan Lingkungan Skala Global 

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    DUMAI, detak24com – Aktivitas penambangan Galian C di Kota Dumai, semakin hari kian mengkhawatirkan.  Pasalnya, ada sejumlah titik beroperasi secara ilegal tanpa mempertimbangkan kondisi lingkungan. Malahan ada yang membuka usaha tanah urug di kawasan rendah, rentan terhadap longsor dan mengancam pemukiman warga. Seperti halnya pada kawasan Jalan Tuanku Tambusai dekat simpang empat Bukittmah. Baca juga […]

  • SIDANG Vonis Bharada E  Pagi Ini, Samakah dengan Hukuman Putri atau Ferdy Sambo?

    SIDANG Vonis Bharada E  Pagi Ini, Samakah dengan Hukuman Putri atau Ferdy Sambo?

    • calendar_month Rabu, 15 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Sidang vonis Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/02/23) pagi ini.. Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama. “Rabu, 15 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai,” demikian dikutip […]

expand_less