DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Penangkapan Narkoba Terbaru : Polisi Ringkus 10 Pengedar di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru 

Penggerebekan pengedar narkotika di Pangeran Hidayat Pekanbaru. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 10 orang ditangkap dalam operasi pemberantasan narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menggerebek kawasan kampung narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.

Dari lokasi tersebut, polisi membekuk 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N Kamaru, pada Sabtu (17/01/26) malam minggu.

Operasi menyasar Gang Suri Tauladan, yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat, karena diduga menjadi pusat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah lokasi yang disinyalir kuat sebagai lapak penjualan narkotika sekaligus tempat konsumsi sabu.

Saat penggerebekan berlangsung, para terduga pelaku berada di dalam lokasi tersebut. Polisi bahkan memastikan seorang bandar narkoba tertangkap tangan sedang melakukan transaksi.

“Tim mengamankan 10 orang di satu lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan dan penggunaan narkotika. Malam itu juga kami lakukan penindakan langsung di lapangan,” ujar Kasat diikutip, Senin (19/01/26).

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat kotor 2,11 gram serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman peran masing-masing. Barang bukti narkotika juga telah dilakukan penimbangan resmi oleh petugas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” tegasnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika, khususnya di kawasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak warga untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Pekanbaru,” imbuhnya dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar