Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polda Riau Gelar Sidang Kode Etik Brigadir IDR, Aniaya Pacar Adik

Polda Riau Gelar Sidang Kode Etik Brigadir IDR, Aniaya Pacar Adik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Polda Riau menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigadir IDR Riau, terkait penganiayaan terhadap Riri Aprilia Katrin (27). Sidang digelar tertutup.

Sidang perdana kode etik tersebut digelar, Kamis (6/10/2022) sore. Sidang sudah memasuki agenda meminta keterangan saksi.

“Kemarin (Kamis) sore sidang etik, belum selesai. Enggak selesai sekali sidang,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Jumat (07/10/22).

Menurut Sunarto, sidang akan dilanjutkan lagi pada Senin (10/10/2022). “Jadwal sidang akan berlanjut Senin lusa,” ungkap Sunarto.

Brigadir IDR dan ibunya YUL dilaporkan oleh Riri ke Ditreskrimum Polda Riau dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022. Penyidik langsung melakukan pemeriksaan saksi, termasuk pelapor pada Jumat (23/9/2022).

Berselang tiga hari, penyidik menetapkan Brigadir IDR dan YUL sebagai tersangka.

Selain pidana, Brigadir IDR juga dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Hal itu setelah Brigadir IDR menjalani proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau.

Penganiayaan yang dilakukan Brigadir IDR diduga dipicu karena tersangka tidak terima korban berpacaran dengan adiknya. Penganiayaan itu diunggah korban di akun Instagram pribadinya dengan nama @ririapriliaaaaa dalam bentuk video.

Pada video tersebut, Riri memperlihatkan beberapa tampilan luka memar pada bagian tangan dan kepala akibat penganiayaan oleh oknum Polwan yang bertugas di BNNP Riau tersebut. Unggahan itu banyak direspon netizen.(RIAULINK)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (11)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • BB Narkoba 0,33 Gram Disimpan dalam Uang Kertas Rp2000, Penangkapan Kurir Sabu di Rimbasekampung Dumai

      BB Narkoba 0,33 Gram Disimpan dalam Uang Kertas Rp2000, Penangkapan Kurir Sabu di Rimbasekampung Dumai

      • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      Dumai, detak24.com– Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mengamankan barang bukti 0,33 gram sabu dalam uang kertas Rp2000 saat penggerebekan kurir narkoba di Rimbasekampung, beberapa waktu lalu. “Uang kertas Rp2000 yang kita amankan saat penggerebekan tersangka narkoba di Rimbasekampung, Kecamatan Dumai Kota waktu lalu adalah untuk membungkus barang bukti 0,33 gram sabu,” jelas Kasat Narkoba […]

    • Kalah Segalanya, Pemain Lapis Dua Jepang Hajar Skuad Garuda 6-0

      Kalah Segalanya, Pemain Lapis Dua Jepang Hajar Skuad Garuda 6-0

      • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM –  Meski hanya turunkan pemain lapis dua, Timnas Jepang kembali menunjukkan dominasinya atas skuad Garuda dengan kemenangan telak 6-0 di Suita City Stadium, Selasa (10/06/25). Pada babak pertama, Jepang sudah unggul tiga gol berkat brace Daichi Kamada dan satu gol dari Takefusa Kubo. Pada babak kedua, Jepang terus menekan dan menambah tiga gol lagi […]

    • Pemerintah-DPR Sepakati Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta

      Pemerintah-DPR Sepakati Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta

      • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      Jakarta, detak24.com – Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta. “Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata […]

    • Jumpa Harimau di Kebun Karet Jarak 5 Meter, Hasibuan Lari Pontang Panting 

      Jumpa Harimau di Kebun Karet Jarak 5 Meter, Hasibuan Lari Pontang Panting 

      • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PADANGSIDIMPUAN, detak24com – Seorang petani karet di Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua lari pontang-panting usai melihat harimau sumatera di ladangnya dengan jarak sekitar 5 meter, Jumat (30/05/25) sekitar pukul 14.00 WIB siang. ‎Dimana, petani bernama Holid Hasibuan (38) bersama anaknya Hamka yang masih masih berusia 11 tahun atau kelas 4 SD ini berjalan kaki […]

    • Supir Pikap Meregang Nyawa dalam Mobil Terbakar, Ternyata Ini Sebabnya!

      Supir Pikap Meregang Nyawa dalam Mobil Terbakar, Ternyata Ini Sebabnya!

      • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      BENGKALIS, detak24.com – Supir pikap yang tewas terbakar dalam mobil di Jalan Aripin, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Mandau, Bengkalis pada Kamis (27/10/22) lalu ternyata korban pembunuhan. Sebelumnya korban, Hendra (49) ditemukan tewas terbakar bersama kendaraannya oleh warga sekitar pukul 05.00 WIB. Namun, pihak kepolisian menilai ada kejanggalan dalam peristiwa tersebut. Kasat Reskrim Polres […]

    • INNALILAHI! Bocah 10 Tahun Tewas di Sungai Sebayang Kampar Kiri, Hanyut Saat Mandi

      INNALILAHI! Bocah 10 Tahun Tewas di Sungai Sebayang Kampar Kiri, Hanyut Saat Mandi

      • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
      • account_circle Redaksi
      • 32Komentar

      KAMPAR, detak24com – Bocah 10 tahun bernama Gufron Anugrah warga Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri ditemukan meninggal dunia terseret arus Sungai Sebayang. Remaja 10 tahun itu ditemukan 30 km dari lokasi kejadian. Dimana korban ditemukan pada Jumat (09/02/24) sekitar pukul 15.54 WIB petang tadi. Dengan ditemukannya korban maka Ops SAR dinyatakan selesai dan diusulkan ditutup […]

    expand_less