Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Duri » PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Bekuk Pengedar Bersenpi di Duri, Ini Daftar BB Diamankan!

PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Bekuk Pengedar Bersenpi di Duri, Ini Daftar BB Diamankan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DURI, detak24com – Polisi membekuk dua pengedar bersenpi di wilayah Kota Duri dan sekitarnya, Rabu (15/05/24).

Selain barang bukti perusak saraf jenis sabu, pil ekstasi dan ganja kering, petugas juga menyita dua pucuk senjata jenis airsoft gun.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah Jalan Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah YN alias Napit.

Dari YN, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu, HP dan 1 unit senjata jenis airsoft gun warna silver.

Selain YN, petugas berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu RH alias Rengat. Dari RH, petugas menyita 15 bungkus sabu, 22 butir diduga pil ekstasi warna biru, 21 butir pil ekstasi warna abu abu.

Selanjutnya, 3 butir pil ekstasi warna hijau, 3 bungkus plastik pek pil ekstasi warna hijau, 3 bungkus plastik pek berisi ganja kering, 1 bungkus plastik pek berisi serbuk narkotika jenis 0 warna biru, timbangan digital, bungkus plastik pek kosong, 1 unit Senpi jenis airsoft gun warna hitam, dan uang tunai Rp 9,5 juta.

“Dalam pengembangan kasus ini, tersangka RH mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang individu di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara,” ungkap Kasat Hasan, Kamis (23/05/24).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman maksimal pidana mati, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampanye Cagubri Syamsuar di Lapangan Kuning Duri Membludak Didatangi Warga 

    Kampanye Cagubri Syamsuar di Lapangan Kuning Duri Membludak Didatangi Warga 

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Kampanye politik titik ke 5, Calon Gubernur Riau periode 2025-2030 Drs H Syamsuar Msi nomor urut 3, di Lapangan Kuning, Jalan Nusantara 1, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Duri, Kamis (07/11/24) malam membludak didatangi warga pendukung.  Meskipun dilaksanakan malam hari setelah siangnya digelar pada empat titik yaitu Posko Pemenangan Suway Bengkalis Daratan Jalan […]

  • Rumah Nenek Tua Ludes Terbakar di Tebingtinggi Kepulauan Meranti 

    Rumah Nenek Tua Ludes Terbakar di Tebingtinggi Kepulauan Meranti 

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Rumah nenek tua bernama Nurbaiti (70), warga Jalan Handayani, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti ludes terbakar, Kamis (05/09/24) dini hari. Peristiwa kebakaran rumah kayu sekira pukul 02.00 WIB itu sempat menghebohkan masyarakat setempat. Suara warga yang melihat kobaran api dan asap membumbung tinggi saat itu memecah keheningan malam. Dari informasi yang dirangkum, kebakaran […]

  • Jawara Seri A, Napoli Raih Scudetto Keempat Kali 

    Jawara Seri A, Napoli Raih Scudetto Keempat Kali 

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Napoli berhasil menjadi juara Liga Italia 2024/2025. Itu menjadi gelar Scudetto keempat Partenopei sepanjang sejarah. Kemenangan diraih Napoli pada pekan penutupan Serie A musim ini. Pasukan Antonio Conte menang 2-0 saat menjamu Cagliari di Stadion Diego Armando Maradona, Sabtu (24/05/25) dini hari WIB. Scott McTominay membawa Napoli unggul 1-0 di babak pertama. Gol […]

  • Aktifitas PETI di Supayang Solok Marak, Diduga Dibekingi Oknum Aparat dan Wartawan 

    Aktifitas PETI di Supayang Solok Marak, Diduga Dibekingi Oknum Aparat dan Wartawan 

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SOLOK, detak24com – Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) marak di Kenagarian Supayang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat diduga dibekingi oknum aparat serta wartawan. Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP-LSM-KPK), Amiruddin kepada media ini, Sabtu (15/11/25). “Dalam waktu dekat, kami bakal melaporkan kasus ini ke pimpinan aparat penegak hukum di Jakarta, karena tambang […]

  • Meresahkan, Etnis Rohingya di Pekanbaru Minta Rambutan Bawa Teman Sekampung

    Meresahkan, Etnis Rohingya di Pekanbaru Minta Rambutan Bawa Teman Sekampung

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Keberadaan etnis Rohingya kembali meresahkan di Kota Pekanbaru. Warga asal Myanmar ini membawa rombongan untuk meminta buah rambutan warga. Aksi warga Rohingya di Pekanbaru viral setelah meminta buah rambutan kepada warga. Aksi mereka pun diunggah di sejumlah akun media sosial Tiktok dan Instagram. Awalnya, mereka meminta rambutan kepada warga, dan kemudian diberi. […]

  • PERAMBAH Hutan di Rokan IV Koto Dituntut 4 Tahun Serta Denda Rp 1,5 Miliar

    PERAMBAH Hutan di Rokan IV Koto Dituntut 4 Tahun Serta Denda Rp 1,5 Miliar

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    ROHUL, detak24com – Sidang perkara perambahan hutan di Rokan IV Koto, Rohul dengan terdakwa Totar Siagian dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara.  Dikutip dari riauterkini, Selasa (03/10/23), tuntutan dibacakan JPU Kejari Rohul Nurul Annisa SH, di PN Pasir […]

expand_less