Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Penipuan Kedok Umroh, Pasutri Mendekam di Penjara Mapolres Kampar

Penipuan Kedok Umroh, Pasutri Mendekam di Penjara Mapolres Kampar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Pasutri berinisial AI (40) dan RS (41) terpaksa mendekam dalam penjara Mapolres Kampar. Keduanya diduga melakukan penipuan kedok mencari jemaah umroh.

Informasi dirangkum, Jumat (24/10/25) kedua pasutri tersebut meminjam uang Rp 500 ribu kepada korban inisial EM. Uang tersebut keperluannya untuk membeli sejumlah tiket jemaah umroh di sebuah travel daerah Bukittinggi.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, tindakan pidana dilakukan kedua tersangka pada Januari 2024. Berawal dari pertemuan korban EM dan tersangka pada sebuah kantor travel di Bukitinggi.

“Ketika itu RS meminta tolong kepada korban, dicarikan donatur atau sejumlah uang untuk keperluan membeli tiket sejumlah jemaah umrah,” ujar Gian, Jumat (24/10/25).

Ketika itu juga, tersangka mengajak MS untuk bekerja sama. Untuk meyakinkan korban, RS memperlihatkan surat tanah yang diakui sebagai miliknya, dan akan jadi agunan pada korban bila meminjamkan uang.

Tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta. Penyerahan dilakukan di hadapan notaris.

“Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan 1 bulan kemudian, dengan surat tanah sebagai jaminan,” jelas Gian.

Setelah satu bulan, tersangka tidak kunjung mengembalikan pinjaman kepada korban. Setelah itu, korban mengecek posisi tanah berdasarkan surat tanah yang diagunkan oleh RS.

Ternyata tanah tersebut bukan milik AI dan RS. Tidak terima, dan merasa ditipu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan AI dan RS sebagai tersangka. Keduanya berhasil ditangkap pada Senin (20/10/25) sekitar pukul 21.15 WIB.

“Keduanya dibawa oleh Penyidik ke Polres Kampar, karena sudah dipanggil sebanyak 2 kali, tetapi tidak memenuhi panggilan Penyidik,” pungkas Kasat. (Rls)

Editor : jar

Kedua tersangka ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Kampar. Mereka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Bengkalis Hadiri Pelantikan IGORNAS Kabupaten Bengkalis 

    Bupati Bengkalis Hadiri Pelantikan IGORNAS Kabupaten Bengkalis 

    • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 13Komentar

    DURI, detak24.com — Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS) Kabupaten Bengkalis periode 2022-2026 diketahui Andi Mulyono S.Pd resmi dilantik, Kamis (0812) bertempat di gedung Bathin Betuah Kantor Camat Mandau. Pelantikan dilakukan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Wakil Ketua IGORNAS Provinsi Riau Mayardi yang juga di hadiri Kepala Dinas Parbudpora Bengkalis Edi Sakura, kadisdik Hj. Kholijah dan […]

  • Diduga Pengaruh Bokep, Ayah Gasak Tiga Anak Tiri Sekaligus di Peranap

    Diduga Pengaruh Bokep, Ayah Gasak Tiga Anak Tiri Sekaligus di Peranap

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PERANAP, detak24com – Pria berinisial SL (36) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi karena tega mencabuli tiga anak tirinya sekaligus. Pelaku ditangkap di kediamannya Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Rabu (15/07/26) sekitar pukul 22.00 WIB, tanpa perlawanan. Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, mengatakan, bahwa kasus terungkap […]

  • SAYANG! PSPS Riau Akhirnya Pindah ke Batam

    SAYANG! PSPS Riau Akhirnya Pindah ke Batam

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    DETAK24.COM – USAI meninjau sejumlah stadion sebagai tempat yang akan dijadikan home base, PSPS Riau memutuskan pindah ke Batam. Bahkan PSPS pindah ke Batam dengan mengajukan dua stadion untuk dinilai layak sebagai home base nantinya. Dua stadion itu yakni Stadion Temenggung Abdul Jamal dan Stadion Gelora Citramas, Batam. Terkait kepindahan PSPS Riau dari Stadion Utama […]

  • Dua Dibekuk, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Revolusi Selatpanjang

    Dua Dibekuk, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Revolusi Selatpanjang

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Dua pengedar sabu terciduk dalam serangkaian operasi pemberantasan narkoba di Jalan Revolusi Selatpanjang Timur, Kepulauan Meranti. Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap dua orang lelaki MPP (46) dan B (46). Dari keduanya, ditemukan 9 paket diduga narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap dua lelaki paruh baya ini terjadi di Jalan Revolusi, Kelurahan […]

  • KORUPSI KADES TITI AKAR RUPAT, PH Yakin Terdakwa Tak Bersalah – Simak Alasannya!

    KORUPSI KADES TITI AKAR RUPAT, PH Yakin Terdakwa Tak Bersalah – Simak Alasannya!

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 47Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sukarto, mantan Kades Titi Akar Rupat yang terlibat korupsi Rp800 juta, yakin klien mereka tak bersalah. Terdakwa mantan Kades Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Sukarto, dituntut 4 tahun penjara. Lamanya tuntutan tersebut sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal […]

  • MENTERI Erick Thohir Pecat Direktur Pertamina, Pasca Kebakaran Depo Plumpang

    MENTERI Erick Thohir Pecat Direktur Pertamina, Pasca Kebakaran Depo Plumpang

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    JAKARTA, detak24.com –  Menteri Badan BUMN Erick Thohir mencopot Dedi Sunardi dari jabatan Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero), Rabu (08/03/23). Pemberhentian tersebut sesuai Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina nomor SK – 43/MBU/03/2023 tentang pemberhentian anggota direksi perusahaan perseroan (Persero) PT Pertamina tanggal 8 […]

expand_less