DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PEMUJA Sabu Preteli Barang Emak-Emak di Bangko Rohil, Sikat Pakaian hingga Panci Masak

ROHIL, detak24com – Maling tivi, pakaian hingga panci masak inisial RH (31), warga Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil terciduk saat santai di depan rumah. Pemuja sabu itu menjual barang curiannya ke tempat rongsokan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSI yang dikonfirmasi, Rabu (02/08/23) melalui Kasi Humas polres Rohil AKP Juliandi, SH menjelaskan, Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil menangkap tersangka pada Senin 31 Juli 2023, pukul 16.45 WIB.

“Pria yang mengaku sebagai buruh harian lepas namun positif narkoba mencuri di rumah korban, seorang IRT bernama Desi Mira Lestari (42) di Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko, Ahad (30/07/23) pukul 15.00 WIB,” ujarnya.

Kejadiannya, saat korban pulang kerja TV merk Sanyo di ruang tamu sudah tidak ada lagi. Barang-barang yang hilang lainnya adalah 2 buah panci masak, puluhan helai baju dan celana, 1 buah kaca mata warna pink dan 1 pasang sepatu bot. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 3 juta. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.

“Aparat langsung menuju tempat rumah tersangka di Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko. Sesampainya di sana Tim Opsnal Polsek Bangko melihat 1 orang laki-laki sedang duduk di depan rumah dan langsung melakukan penangkapan,” paparnya.

Pelaku mengaku telah melakukan pencurian di rumah pelapor dan sebagain hasil curiannya telah ia jual seperti 1 unit TV merk Sanyo warna hitam kepada tukang rongsokan. Breket TV tersebut dibuka pelaku dengan menggunakan pisau sangkur miliknya. Sementara, kaca mata serta pakaian milik pelapor ia simpan di dalam kamarnya.

Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa barang bukti dan pelaku ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut, bersama barang bukti, 1 helai celana jeans panjang warna biru, 1 buah kacamata beserta tempatnya dan 1 buah pisau sangkur. Tes urine tersangka positif mengandung amphethamin dan methampetamin. Pasal yang dipersangkakan Pasal 362 KUHP,” tegasnya.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

14 thoughts on “PEMUJA Sabu Preteli Barang Emak-Emak di Bangko Rohil, Sikat Pakaian hingga Panci Masak

  1. Ping-balik: cam models
  2. Ping-balik: Sugar Rush
  3. Ping-balik: pg168
  4. Ping-balik: Fortune Tiger
  5. Ping-balik: Buy Villa Phuket
  6. Ping-balik: Aviator bet
  7. Ping-balik: beteazy24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *