Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Terkait Galian C di Dumai, DPK ALUN Layangkan Konfirmasi Tertulis ke Dinas ESDM Riau 

Terkait Galian C di Dumai, DPK ALUN Layangkan Konfirmasi Tertulis ke Dinas ESDM Riau 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Dumai layangkan surat konfirmasi tertulis terkait galian C ke Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Selasa (17/09/24).

Ketua DPK ALUN Dumai, Edriwan dalam siaran persnya menyampaikan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut pembicaraan terkait izin galian C di Kota Dumai dengan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, Kamis (12/09/24) lalu.

“Saat berkomunikasi via telepon, kami (DPK ALUN Dumai, red), diminta membuat surat resmi terkait perusahaan yang memiliki izin galian C di Kota Dumai,” kata Edriwan menyampaikan, Selasa (17/09/24).

Dijelaskan Edriwan, surat yang dilayangkan ini juga ditembuskan ke Pj Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau dan Kapolda Riau. Berikut layangkan konfirmasi DPK ALUN Kota Dumai:

1. Apakah benar PT Mitra Bandar Bertuah (MBB) sudah memiliki izin galian C yang lengkap untuk wilayah usaha pertambangan di Kota Dumai?

2. Jika benar PT MBB sudah memiliki izin yang lengkap, kami (DPK ALUN Dumai, red) memohon kepada Dinas ESDM Provinsi Riau untuk melampirkan perizinan yang dimaksud sebagai syarat yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Republik Indonesia?

3. Informasi terangkum, selain PT MBB ada perusahaan Galian C yang memiliki izin yang lengkap di Kota Dumai. Jika benar, kami DPK ALUN Kota Dumai memohon untuk melampirkan data perusahaan dan beserta titik lokasi Galian C yang dimaksud sebagai perusahaan sah memiliki izin yang lengkap?

4. Apakah dibenarkan setiap perusahaan pemilik Galian C memiliki izin wilayah penambangan lebih dari satu disetiap kota/kabupaten?

5. Apa sanksi jika wilayah izin usaha penambangan yang dimiliki setiap perusahaan Galian C tersebut tidak sesuai?

6. Terkait surat perjanjian kerjasama penambangan tanah urug antara pemilik lahan wilayah SIPB dengan PT MBB, apakah sudah sesuai prosedur dan tidak berada di kawasan hutan?

Ditambahkan Tim Investigasi Tuah Iskandar Sibarani, dengan surat yang dilayangkan DPK ALUN Kota Dumai ini akan membuka tabir dugaan kejahatan penyalahgunaan izin galian C tersebut.

“Semoga konfirmasi yang kami layangkan ini dapat dijawab dan dijelaskan oleh Dinas ESDM Riau. Kita tak ingin, ada oknum oknum tertentu memanfaatkan fenomena ini untuk meraup keuntungan secara pribadi,” ujar Pengurus LSM DPK ALUN Dumai yang akrab disapa Sibarani ini menegaskan.

Lanjut Sibarani, isu yang beredar sejumlah perusahan galian C di Kota Dumai berizin. Dugaan sementara, hal tersebut jadi ajang manfaat bagi pemain galian C yang tak mengantongi izin.

“Oleh sebab itu, kami meminta agar Dinas ESDM Riau selaku pembina dan pengawasan usaha galian C di Kota Dumai pada umumnya, untuk dapat memberikan transparansi terkait informasi publik.

Informasi terangkum oleh DPK ALUN, ada beberapa titik lokasi galian C di Kota Dumai yang saat masih beraktivitas. Dari 7 kecamatan, ada 4 kecamatan di Kota Dumai jadi objek penambangan galian C.

“Jika memang ada perusahaan Galian C di Kota Dumai memiliki izin lengkap, kita berharap Dinas ESDM Riau juga dapat mengawasi aktivitas penambangan tersebut,” tukasnya.

Dugaan lokasi galian C berada di kawasan hutan, Sibarani juga berharap izin yang dikeluarkan ini tak menyalahi aturan atau kongkalingkong. Apalagi kawasan hutan di Kota Dumai lebih besar ketimbang kawasan pemukiman masyarakat.

“Ini masalah lingkungan, dan kita berharap jawaban dari Dinas ESDM Riau nantinya akan membuka tabir terkait fenomena di Kota Dumai,” pungkas Sibarani yang mengirimkan langsung surat melalui jasa paket pengiriman dokumen mengakhiri. (Rls)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BC Dumai Amankan 277 Karung Ballpress dan 9 Karton Parfum Ilegal, Masuk dari Port Klang

    BC Dumai Amankan 277 Karung Ballpress dan 9 Karton Parfum Ilegal, Masuk dari Port Klang

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24com – Bea Cukai Dumai kembali menggagalkan aksi penyeludupan dilakukan mafia-mafia lintas negara. Kali ini, institusi tersebut menegah 277 karung ballpress dan 9 karton parfum ilegal yang masuk dari Port Klang, Malaysia. Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi KPPBC TMP B Dumai, S Mahendra dalam siaran pers, Selasa (22/08/23) mengatakan, penegahan barang impor ilegal tersebut […]

  • KRYD Polsek Mandau dan BKO Polres Bengkalis Amankan Tujuh Sepeda Motor

    KRYD Polsek Mandau dan BKO Polres Bengkalis Amankan Tujuh Sepeda Motor

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com — Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Mandau bersama personel BKO Polres Bengkalis melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (KRYD), Minggu (13/9/2026) dini hari. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai sekitar pukul 01.20 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas, termasuk tempat keramaian, […]

  • JELANG Mubes, Givo Vrabora Dipercaya Jabat Pj Ketua Umum Hipmawan Pekanbaru

    JELANG Mubes, Givo Vrabora Dipercaya Jabat Pj Ketua Umum Hipmawan Pekanbaru

    • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PANGKALANKERINCI, detak24com – Himpunan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Pelalawan (Hipmawan) Pekanbaru menggelar rapat harian pengurus inti. Dalam rapat tersebut ditetapkan Givo Vrabora sebagai Pj Ketua Umum.  Rapat tersebut menangapi surat pengunduran diri dari ketua umum Hipmawan Muhammad Firdaus tertanggal 24 September 2023. Dalam surat pengunduran disebutkan yang bersangkutan ada kesibukan pribadi. Tak lupa ia minta maaf […]

  • BUPATI Muhammad Adil Dituntut 9 Tahun Penjara, Dijerat Tiga Dakwaan Korupsi

    BUPATI Muhammad Adil Dituntut 9 Tahun Penjara, Dijerat Tiga Dakwaan Korupsi

    • calendar_month Rabu, 29 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil dituntut pidana penjara 9 tahun. JPU KPK menyatakan terdakwa terbukti korupsi Rp 19 miliar lebih. Tuntutan dibacakan JPU Ikhsan Fernandi dan kawan-kawan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang dipimpin M Arif Nurhayat, Rabu (29/11/23) malam. Dalam amar tuntutannya JPU menyebut, Muhammad Adil melakukan […]

  • KRONOLOGI Penemuan Mayat Buruh Sawit yang Tenggelam di Sungai Masjid Dumai

    KRONOLOGI Penemuan Mayat Buruh Sawit yang Tenggelam di Sungai Masjid Dumai

    • calendar_month Jumat, 8 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Anggara Siregar, buruh sawit warga Kelurahan Mekarsari Dumai Selatan yang hilang di Sungai Masjid ditemukan dengan kondisi mengenaskan, Jumat (08/12/23). Korban tenggelam selama dua hari di Sungai Masjid, tepatnya di bawah Jembatan Sepakat, Kecamatan Bangsal Aceh, Kota Dumai, akhirnya ditemukan pada Jumat (08/12/23) sekitar pukul 08.45 WIB. Sayangnya, penemuan tersebut berakhir tragis, […]

  • LOKASI Ditetapkan, Tol Pekanbaru-Rengat Segera Dibangun

    LOKASI Ditetapkan, Tol Pekanbaru-Rengat Segera Dibangun

    • calendar_month Senin, 8 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melakukan penetapan lokasi (Penlok) rencana pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru-Rengat seksi junctions Pekanbaru – interchange Siak, di Kabupaten Kampar. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, lokasi rencana pembangunan ruas tol yang terletak di Kabupaten Kampar itu berada di Kecamatan Tapung dan Tambang. Lokasi lahannya tersebar […]

expand_less