Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » Pemilik Sabu  81 Kg di Pekanbaru Dituntut Hukuman Mati

Pemilik Sabu  81 Kg di Pekanbaru Dituntut Hukuman Mati

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pekanbaru, detak24.com – Dua orang terdakwa Asmahdi dan Hasnah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka bersalah karena telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 81 kilogram.

JPU Ananda Hermila di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/6/2022), menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Asmahdi alias Ayah dan Hasnah alias Ana dengan pidana mati,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan dengan hakim anggota, Andry Simbolon dan Yuli Artha Pujayotama.

Kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan terlihat terkejut mendengar tuntutan JPU tersebut.

Melalui penasehat hukumnya yang hadir langsung di ruang sidang, terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan, pembacaan pembelaan pada persidangan pekan depan.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, kedua terdakwa ditangkap secara terpisah oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada 12 Oktober 2021.

Penangkapan pertama dilakukan pada Asmahdi di sebuah showroom mobil, Jalan HR Subrantas. Di hari yang sama, polisi menciduk Hasnah di kamar 106 Hotel Citismart Bandara, di Jalan Kaharudin Nasution, Pekanbaru.

Berawal, ketika terdakwa Asmahdi bersama Hasnah sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Swadaya, tiba-tiba Abu alias Adami (belum tertangkap) menghubungi terdakwa meminta nomor handphone yang lain. Lalu Asmahdi mengirimkan nomor handphone miliknya ke Abu.

Kemudian, Asmahdi dihubungi oleh orang tidak dikenal dan mengarahkannya untuk mengambil sabu yang telah diletakkan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kaharudin Nasution. Setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, lalu kedua terdakwa membawanya ke rumah.

Selanjutnya, narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus tersebut, disimpan dalam kardus rokok Chief. Dari 50 bungkus sabu tersebut sudah 18 bungkus Terdakwa antarkan kepada orang tidak di kenal (pembeli), atas perintah Abu.

Pada Jumat, 8 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali diminta oleh Abu untuk mengambil sabu yang telah diletakkan di dalam mobil Toyota Avanza warna merah di pinggir Jalan Nangka, Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai.

Usai mengambil barang haram itu, kedua membawa ke rumah kontrakan yang terletak di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas I Blok A2 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

Lalu, 50 bungkus sabu tersebut terdakwa simpan sebanyak 16 bungkus di dalam kardus magic com Yong Ma, 5 bungkus dalam plastik keresek warna biru dan sisanya sebanyak 29 bungkus di dalam 2 buah tas ransel warna hitam biru.

Dari 50 bungkus sabu tersebut sudah sebanyak 1 bungkus terdakwa antarkan kepada orang tidak dikenal (pembeli) atas perintah Abu. Informasi itu diketahui polisi dan Asmahdi ditangkap di sebuah showroom, Jalan HR Soebrantas.

Polisi melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa Asmahdi di Jalan Swadaya Gang Potlot Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru. Didapat 32 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan sabu.

Hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Hasnah di Hotel Citismart Bandara Jalan Kaharudin Nasution. Polisi membawa Hasnah ke rumah kontrakannya di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas I B

Blok A2 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya, Tampan.

Di rumah kontrakan Hasnah, polisi melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti 15 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan sabu yang disimapan dalam tas ransel warna hitam biru.

Kemudian, tas warna hitam biru di dalamnya terdapat 13 bungkus plastik warna hijau Guanyinwang berisikan sabu, 1 buah kardus magic com Yong Ma yang di dalamnya terdapat 13 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan narkotika jenis sabu.

Ada juga 3 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dan satu plastik keresek warna biru di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan jenis sabu.

Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Asmahdi yang dilakukan oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota dengan berat kotor 33.203,61 gram dan berat bersih 31.917,21 gram.

Sementara, barang bukti sabu yang disita dari Hasnah berdasarkan hasil penimbangan dengan berat kotor 51.539,52 gram, dan berat bersih 48.616,67 gram. Barang bukti sudah dimusnahkan, dan sebagian kecil disisakan untuk barang bukti di persidangan.(riaulink)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Kios dan Rumah Petak Ludes Jadi Abu di Jalan Tanjung Karang Pekanbaru 

      Kios dan Rumah Petak Ludes Jadi Abu di Jalan Tanjung Karang Pekanbaru 

      • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Sejumlah kios berjualan dan rumah petak ludes terbakar di Jalan Tanjung Karang, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Ahad (04/01/26) siang. Informasi kebakaran diterima petugas sekitar pukul 11.55 WIB dari seorang warga bernama Dewi. Menindaklanjuti laporan tersebut, regu pemadam dari Peleton Brama DPKP Kota Pekanbaru langsung dikerahkan ke lokasi kejadian. Sebanyak enam unit mobil pemadam […]

    • LAUNCHING Album Solo, Jungkook BTS Bakal Gebrak “Seven” di GMA SCS 2023

      LAUNCHING Album Solo, Jungkook BTS Bakal Gebrak “Seven” di GMA SCS 2023

      • calendar_month Minggu, 9 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      ARTIS ganteng idola remaja, Jungkook BTS masuk dalam lineup penampil di festival musik GMA Summer Concert Series (SCS) 2023. Jungkook BTS dijadualkan tampil di Central Park, New York City, pada 14 Juli 2023. Penampilannya di GMA Summer Concert Series bersamaan dengan peluncuran singel solo perdananya, “Seven”. Jungkook BTS akan membawakan lagu tersebut secara live untuk […]

    • Jalan Alternatif Siak-Pekanbaru Direnovasi, Lokasi PT SIR

      Jalan Alternatif Siak-Pekanbaru Direnovasi, Lokasi PT SIR

      • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      SIAK, detak24.com – Pemprov Riau menggesa pembangunan jalan provinsi di PT SIR.  Jalan alternatif dari Kota Pekanbaru menuju Kabupaten Siak itu saat ini proses pengaspalan.  “Jalan alternatif dari Pekanbaru menuju Siak saat ini dalam pengerjaan aspal,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Arief Setiawan, Selasa (20/9/2022) saat meninjau […]

    • Duh, Indonesian Airlines Tak Bisa Mengudara di Tanah Air, Ini Sebabnya 

      Duh, Indonesian Airlines Tak Bisa Mengudara di Tanah Air, Ini Sebabnya 

      • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Maskapai Indonesian Airlines, perusahaan penerbangan baru yang berkantor pusat di Singapura, belum bisa beroperasi di Tanah Air. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, maskapai tersebut belum dapat terbang atau beroperasi di langit Tanah Air karena belum mengajukan izin. Plt  Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa menjabarkan, untuk […]

    • BPOM Tarik Lima Obat Sirup, Termasuk Termorex

      BPOM Tarik Lima Obat Sirup, Termasuk Termorex

      • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      JAKARTA, detak24.com – BPOM menerbitkan laporan hasil pengawasan obat sirup diduga mengandung etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) lebihi ambang batas. Ini menyusul tingginya kasus gagal ginjal akut pada anak. Berdasarkan data yang diterbitkan BPOM melalui situs resminya, terdapat lima obat sirop yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi […]

    • KPU TETAPKAN 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

      KPU TETAPKAN 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

      • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan sebanyak 17 partai politik lolos verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024. Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12). “Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD […]

    expand_less