DUMAI (DETAK24.COM) — Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa kepemilikan 17 kilogram sabu sindikat internasional atas nama Ribut Paidi. Ia ditangkap aparat kepolisian Juni tahun lalu di kawasan Jayamukti, Kecamatan DUmai Timur.
Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1A terhadap terdakwa Ribut Paidi alias Ribut bin Alm Labanda yang melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 17, 921 gram akhirnya divonis penjara seumur hidup.
Putusan yang dibacakan pada Rabu (19/01/2022) sekira pukul 13.45 WIB oleh majelis hakim dipimpin Abdul Wahab SH MH sebagai hakim ketua, Taufik Abdul Halim Nainggolan SH dan Relson Mulyadi Nababan SH sebagai hakim anggota dilaksanakan terbuka dan dibuka untuk umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza SH MH dalam siaran pers nya menyampaikan, bahwa sidang dilaksanakan secara online (melalui aplikasi zoom) dimana terdakwa Ribut Paidi Alias Paidi Bin (Alm) Labanda berada di Rutan Kelas II B Dumai dan terdakwa didampingi oleh penasehat hukum yang langsung hadir di persidangan.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Ribut Paidi Alias Paidi bin (alm) Labanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba jaringan internasional yang berperan sebagai perantara
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ribut Paidi Alias Paidi Bin (Alm) Labanda dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho, SH pada saat sidang pembacaan tuntutan yang lalu (Rabu, 05/01/2022).
Atas vonis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan penasehat hukum menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 (tujuh) hari kedepan.
Terdakwa Paidi ditangkap tangan oleh tim satresnarkoba Polres Dumai pada tanggal 29 Juni 2021 dengan jumlah barang bukti 17 Kg Narkoba Jenis sabu dalam bungkusan teh cina yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Jaya Mukti Jalan Mekar Sari Kecamatan Dumai Timur kota Dumai.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai, berhasil mengamankan seorang kuri sabu rbernama Paidi, warga Jalan Mekar Sarai, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Dumai. Dari tangannya, diamanka barang bukti narkoba berupa 17 kilogram (kg) diduga sabu.
Kapolres Dumai, AKBP Andry Ananta Yudhistira, S.I.K, MH dalam konferensi pers, mengatakan tersangka merupakan seorang kurir dan ditangkap pada Jumat (25/06/2021) lalu di kediamannya, Jalan Mekar Sari, Jaya Mukti, RT 08 Kota Dumai sekira pukul 08:00 WIB.
Dari tangan tersangka disita 17 kg sabu yang disimpan di dalam dua tas di dalam kamar tidurnya. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan handphone milik tersangka.
“Awalnya polisi sempat panik karena tidak ada menemukan barang bukti pada tersangka, namun setelah digeladah rumahnya ternyata ditemukan didalam dua tas yang berisi narkoba diduga sabu seberat 17 kilogram,” ungkap Andry.
Ditambahkan Andry, narkoba diduga sabu ini masuk dari Malaysia melalui jalur perairan dan masuk ke pelabuhan tikus yang ada disekitar daerah Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Tersangka RP merupakan seorang kurir yang hanya berkomunikasi dengan seorang bandar lainnya inisial B, untuk menjemput narkoba ke daerah Teluk Makmur dengan iming-iming imbalan setiap satu kilonya uang sebesar Rp20 Juta setiap satu kilogram sabu.
“Tersangka dijanjikan imbalan uang jika berhasil membawa sabu ke pada pemesannya dengan bayaran sebesar Rp 180 Juta, “ tambah Kapolres lagi.(LHI)/kar)