Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pemilik 17 Kilogram Sabu Sindikat Internasional Divonis Seumur Hidup

Pemilik 17 Kilogram Sabu Sindikat Internasional Divonis Seumur Hidup

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 20 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI (DETAK24.COM) — Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa kepemilikan 17 kilogram sabu sindikat internasional atas nama Ribut Paidi. Ia ditangkap aparat kepolisian Juni tahun lalu di kawasan Jayamukti, Kecamatan DUmai Timur.

Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1A terhadap terdakwa Ribut Paidi alias Ribut bin Alm Labanda yang melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 17, 921 gram akhirnya divonis penjara seumur hidup.

Putusan yang dibacakan pada Rabu (19/01/2022) sekira pukul 13.45 WIB oleh majelis hakim dipimpin Abdul Wahab SH MH sebagai hakim ketua, Taufik Abdul Halim Nainggolan SH dan Relson Mulyadi Nababan SH sebagai hakim anggota dilaksanakan terbuka dan dibuka untuk umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza SH MH dalam siaran pers nya menyampaikan, bahwa sidang dilaksanakan secara online (melalui aplikasi zoom) dimana terdakwa Ribut Paidi Alias Paidi Bin (Alm) Labanda berada di Rutan Kelas II B Dumai dan terdakwa didampingi oleh penasehat hukum yang langsung hadir di persidangan.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Ribut Paidi Alias Paidi bin (alm) Labanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba jaringan internasional yang berperan sebagai perantara

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ribut Paidi Alias Paidi Bin (Alm) Labanda dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho, SH pada saat sidang pembacaan tuntutan yang lalu (Rabu, 05/01/2022).

Atas vonis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan penasehat hukum menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 (tujuh) hari kedepan.

Terdakwa Paidi ditangkap tangan oleh tim satresnarkoba Polres Dumai pada tanggal 29 Juni 2021 dengan jumlah barang bukti 17 Kg Narkoba Jenis sabu dalam bungkusan teh cina yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Jaya Mukti Jalan Mekar Sari Kecamatan Dumai Timur kota Dumai.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai, berhasil mengamankan seorang kuri sabu rbernama Paidi, warga Jalan Mekar Sarai, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Dumai. Dari tangannya, diamanka barang bukti narkoba berupa 17 kilogram (kg) diduga sabu.

Kapolres Dumai, AKBP Andry Ananta Yudhistira, S.I.K, MH dalam konferensi pers,  mengatakan tersangka  merupakan seorang kurir dan ditangkap pada Jumat (25/06/2021) lalu di kediamannya, Jalan Mekar Sari, Jaya Mukti, RT 08 Kota Dumai sekira pukul 08:00 WIB.

Dari tangan tersangka disita 17 kg sabu yang disimpan di dalam dua tas di dalam kamar tidurnya. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan handphone milik tersangka.

“Awalnya polisi sempat panik karena tidak ada menemukan barang bukti pada tersangka, namun setelah digeladah rumahnya ternyata ditemukan didalam dua tas yang berisi narkoba diduga sabu seberat 17 kilogram,” ungkap Andry.

Ditambahkan Andry, narkoba diduga sabu ini masuk dari Malaysia melalui jalur perairan dan masuk ke pelabuhan tikus yang ada disekitar daerah Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Tersangka RP merupakan seorang kurir yang hanya berkomunikasi dengan seorang bandar lainnya inisial B, untuk menjemput narkoba ke daerah Teluk Makmur dengan iming-iming imbalan setiap satu kilonya uang sebesar Rp20 Juta setiap satu kilogram sabu.

“Tersangka dijanjikan imbalan uang jika berhasil membawa sabu ke pada pemesannya dengan bayaran sebesar Rp 180 Juta, “ tambah Kapolres lagi.(LHI)/kar)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Migor Curah 14 Ribu Perliter Diluncurkan Bulan Depan, Bawa KTP atau Aplikasi PeduliLindungi

    Migor Curah 14 Ribu Perliter Diluncurkan Bulan Depan, Bawa KTP atau Aplikasi PeduliLindungi

    • calendar_month Senin, 27 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com – Pemerintah mewajibkan masyarakat membawa KTP atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter. Program ini dimulai pertengahan bulan depan atau Juli 2022. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi mulai hari ini, Senin (27/06/22). Sosialisasi bakal dilakukan […]

  • JUARA Indonesian Idol Salma Salsabil, dari Penyanyi Kaki Lima Menjadi Diva

    JUARA Indonesian Idol Salma Salsabil, dari Penyanyi Kaki Lima Menjadi Diva

    • calendar_month Jumat, 21 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEMENANG Indonesia Idol 2023, Salma Salsabil tak pernah membayangkan bakal jadi diva. Bergabung dengan teman-teman ayahnya, pedagang kaki lima pada usia 10 tahun ternyata sebuah keputusan tepat. Hingga mampu membawanya ke jajaran penyanyi solo perempuan Indonesia. Apabila terdengar seperti cerita yang dramatis, memang begitu adanya. Salma Salsabil, juara terbaru Indonesia Idol, melewati perjalanan bermusik yang […]

  • BREAKING NEWS: Pagi Ini Gerakan Massa Rute Bukitgelanggang-DPRD Dumai, Demo BBM Naik

    BREAKING NEWS: Pagi Ini Gerakan Massa Rute Bukitgelanggang-DPRD Dumai, Demo BBM Naik

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Dumai, detak24.com – Menyikapi kenaikan harga BBM bersubsidi, Kamis (08/09/22) pagi ini sejumlah elemen di Kota Dumai akan menggelar aksi unjukrasa. Sejumlah organisasi mahasiswa, pemuda dan komunitas lainnya akan menggelar aksi di DPRD Dumai, sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, masa mengambil titik kumpul di Taman Bukitgelanggang. Informasi ini beredar melalui media sosial dan Grup WA,. […]

  • ALHAMDULILLAH! Plt Gubri Teken APBDP Bengkalis 2023 

    ALHAMDULILLAH! Plt Gubri Teken APBDP Bengkalis 2023 

    • calendar_month Jumat, 10 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Sempat ditolak Syamsuar, Plt Gubri Edy Natar akhirnya meneken APBDP Bengkalis tahun anggaran 2023. APBDP Bengkalis sempat tidak ditandatangani Syamsuar sewaktu menjabat sebagai Gubernur Riau (Gubri).  Informasi itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis Bagus Santoso, Jumat (10/11/23) pagi. GUBRI Tolak APBDP Bengkalis 2023, Dinilai Cacat Hukum “Kabar gembira dengan segala dinamikanya, kita […]

  • Sepakbola Berdarah, Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 180 Orang-Sebanyak 191 Kritis

    Sepakbola Berdarah, Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 180 Orang-Sebanyak 191 Kritis

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Laga derby Jatim Arema vs Persebaya, Sabtu (01/10/22) menjadi tragedi sepakbola berdarah Indonesia. 180 orang dilaporkan tewas, sementara 291 kritis dan masih dirawat di RS. Berdasar pendataan Dinas Kesehatan Malang, jumlah korban meninggal dunia dari kerusuhan suporter Arema di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (01/10/22), bertambah hingga 180 orang. ”Meninggal dunia 180 orang,” tutur […]

  • PENGEDAR Sabu Jualan di Pondok Ladang, Terciduk Tim Karhutla

    PENGEDAR Sabu Jualan di Pondok Ladang, Terciduk Tim Karhutla

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pelaku bernama Ameng (37) ditangkap pihak kepolisian Polsek Tenayan Raya Pekanbaru lantaran ketahuan menjual sabu. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Ahad (06/08/24) mengatakan, pihaknya pada Kamis (03/08/23) melakukan penyelidikan terhadap kebakaran hutan yang berada di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya. “Pada saat melakukan penyelidikan, tim menjumpai sebuah gubuk […]

expand_less