Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KPU REKRUT 278 Ribu Lebih PPK dan PPS, Ada Kuota Khusus Mahasiswa – Cek Syaratnya!

KPU REKRUT 278 Ribu Lebih PPK dan PPS, Ada Kuota Khusus Mahasiswa – Cek Syaratnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA detak24.com – KPU segera merekrut total 278 ribu lebih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu itu juga menyediakan kuota khusus bagi mahasiswa.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, perekrutan tidak sepenuhnya dilakukan terbuka. Sebab, akan ada kerja sama antara KPU dengan kampus-kampus agar mahasiswa bisa turut mengisi posisi PPK maupun PPS.

“Kita siapkan kuota khusus untuk mahasiswa,” kata Hasyim saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (17/11/22).

Hasyim tak menyebutkan berapa persen kuota untuk mahasiswa ini. Dia hanya mengatakan, mahasiswa yang hendak menjadi PPK atau PPS harus berusia paling rendah 17 tahun. Mahasiswa yang bersedia terlibat akan ditempatkan sesuai alamat KTP alias di kampung halaman masing-masing.

“Nanti secara teknis kami akan mintakan informasi dari masing-masing kampus yang bekerja sama dengan KPU, berapa jumlahnya, siapa saja namanya, NIK-nya, alamatnya, sehingga clustering penugasannya sesuai (alamat KTP) mahasiswa tersebut,” kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan, pelibatan mahasiswa sebagai petugas badan ad hoc pemilu ini merupakan salah satu hasil evaluasi Pemilu 2019. Ketika itu, terdapat 894 petugas KPPS yang meninggal dunia. Terdapat pula 1.000 lebih petugas yang jatuh sakit.

Salah satu penyebab tragedi itu, kata Hasyim, adalah karena banyak petugas yang berusia di atas 50 tahun. Karena itu, mahasiswa sebagai generasi muda dilibatkan langsung sebagai petugas untuk Pemilu 2024, mendatang.

Pelibatan mahasiswa ini, lanjut dia, bisa dilakukan karena ada program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang dicanangkan Kemendikbudristek. Program tersebut memberikan porsi besar bagi mahasiswa untuk praktik maupun magang. “Sudah terjadi di berbagai tempat, mahasiswa-mahasiswa magang praktik di kantor-kantor KPU seluruh Indonesia,” katanya.

Pendaftaran PPK akan dimulai pada 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022. Sedangkan PPS dimulai pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

KPU akan merekrut PPK sebanyak 36.330 orang atau tiga orang per kecamatan seluruh Indonesia. Sedangkan PPS sebanyak 251.295 orang atau lima orang per desa/kelurahan.

Bagi pelamar yang lolos, mereka akan bekerja selama satu tahun lebih. Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Sementara masa kerja PPS mulai 17 Januari sampai 4 April 2024.

Sementara itu Komisioner KPU, Parsadaan Harahap mengatakan, syarat menjadi PPK dan PPS ini sudah dimuat di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Terdapat sembilan syarat yang harus dipenuhi pelamar, yakni:

Baca Juga
KPU Segera Rekrut 287 Ribu PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 Rekor Bersejarah Pemilu Sela AS, Sebuah Angin Segar Bagi Muslim Tantangan Penyelenggaraan Pemilu di Era Digital
1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun. “Batas usia maksimal tidak ada,” kata Parsadaan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Parsadaan mengatakan, pelamar juga harus menyerahkan dokumen pendaftaran yang meliputi surat pendaftaran sebagai calon PPK atau PPS, foto copy KTP elektronik, ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir. Lalu daftar riwayat hidup, pas foto, dan surat pernyataan sudah memenuhi syarat-syarat.

Selanjutnya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau puskesmas atau klinik. Surat keterangan sehat itu harus memuat informasi soal tekanan darah, kadar kolesterol, dan kadar gula darah.

“Tiga item (kesehatan) ini kami jadikan salah satu indikator untuk memastikan bahwa tidak ada penyakit bawaan karena ini menjadi atensi dari banyak pihak terkait dengan proses Pemilu 2019,” ujarnya.

Untuk diketahui, saat Pemilu 2019 terdapat 894 petugas KPPS yang meninggal dunia. Terdapat pula 1.000 lebih petugas yang jatuh sakit.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024, lanjut dia, maka bisa mendaftar melalui laman Siakba.KPU.go.id, atau mendatangi langsung kantor KPU kabupaten/kota.

Pendaftaran PPK akan dimulai pada 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022. Sedangkan PPS dimulai pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Parsadaan mengatakan, jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.330 orang atau tiga orang per kecamatan seluruh Indonesia. Sedangkan PPS sebanyak 251.295 orang atau lima orang per desa/kelurahan.

Bagi pelamar yang lolos, mereka akan bekerja selama satu tahun lebih. “Masa kerja PPK 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Sementara masa kerja PPS 17 Januari sampai 4 April 2024,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU itu.(republika/CAKAPLAH.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wako Dumai Siap Bergandeng dengan Syaiful Amri, IKMR Serahkan Berkas Pencalonan

    Wako Dumai Siap Bergandeng dengan Syaiful Amri, IKMR Serahkan Berkas Pencalonan

    • calendar_month Sabtu, 5 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Dumai, detak24.com – Walikota Dumai, H Paisal SKM MARS siap bergandeng dengan Syaiful Amri Datuk Domo.  Sosok Datuk bukan orang baru baginya. Ikut berjuang bersama untuk memenangkan pasangan Paisal-Amris (PAS) di Pilkada Dumai 2020 lalu. “Saya senang dengan Datuk (Syaiful Amri Datuk Domo), beliau cukup banyak membantu kami. Bukan hanya hari ini, tapi jauh sebelum […]

  • Simak 8 Fakta Terbaru Tragedi Kanjuruhan! 31 Polisi Diperiksa-Gratis Masuk TNI/Polri

    Simak 8 Fakta Terbaru Tragedi Kanjuruhan! 31 Polisi Diperiksa-Gratis Masuk TNI/Polri

    • calendar_month Kamis, 6 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    PROSES hukum Tragedi Kanjuruhan hingga kini terus dilakukan. Kasus yang naik ke tahap penyidikan itu satu per satu mulai menemukan titik terang. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun Rabu (5/10) terbang ke Jawa Timur menemui korban di rumah sakit. Dia yang selepas dari bandara Malang disambut Aremanita berteriak ‘Usut Tuntas Pak!’ itu meminta tim gabungan […]

  • MALING Onderdil Truk  Parkir Gentayangan di Rohul, Polisi Gulung Lima Tersangka

    MALING Onderdil Truk  Parkir Gentayangan di Rohul, Polisi Gulung Lima Tersangka

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    ROHUL, detak24com – Sebanyak lima pria di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masuk penjara. Empat diantaranya pelaku pencurian dan seorang lagi penadah. Dari lima pria itu, empat diantaranya sebagai pelaku Curat yakni pria inisial AI (31), AC (18), JR (28), ASS (28) dan seorang penadah inisial YZ (42). Para pelaku mencuri Gigi Presneling, […]

  • Polisi Bekuk Pengedar Sabu 99 Gram di Wisma Teng Dumai 

    Polisi Bekuk Pengedar Sabu 99 Gram di Wisma Teng Dumai 

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menciduk pengedar sabu 99,04 gram di parkiran Wisma Teng, Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai. Informasi dihimpun, Ahad (15/09/24), tersangka berinisial TM alias Mizi (30) ditangkap di parkiran Wisma Teng Dumai, pada Jumat (13/09/24). “Pelaku ditangkap saat akan transaksi narkoba di parkiran Wisma Teng, Dumai sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Direktur […]

  • Tuntutan Seumur Hidup, Kurir Ekstasi 47.000 Butir hanya Divonis 13 Tahun 

    Tuntutan Seumur Hidup, Kurir Ekstasi 47.000 Butir hanya Divonis 13 Tahun 

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Empat terdakwa kurir pil ekstasi sebanyak 47.000 butir divonis berbeda dalam persidangan di PN Dumai. Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana 13 tahun penjara untuk 3 orang terdakwa, sementara 1 orang lainnya divonis 15 tahun penjara. Perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, dengan empat orang terdakwa, yaitu Rusdianto, Fachroer Rozi, […]

  • Gubsu Edi Rahmayadi menyuntikkan vaksin PMK untuk hewan ternak

    8000 Sapi di Sumut Sembuh dari PMK, 17 Ekor Ternak Mati

    • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Lubukpakam, detak24.com – Setelah melalui proses penyembuhan yang memakan waktu, akhirnya 8.000 ekor sapi di berbagai kabupaten di Sumatra Utara dinyatakan sembuh dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sumut masuk provinsi keempat terbesar terpapar PMK, di Sumut dari 33 kabupaten/kota ada 19 kabupaten yang sudah terpapar. “Paling parah di Batubara, sudah 14 ribu terpapar. Sebanyak […]

expand_less