TERSANGKA Korupsi Zakat Mantan Pejabat Dumai Ishak Effendi Cs Diserahkan ke Jaksa Penuntut
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Penyidik Pidsus Kejari Dumai menyerahkan tiga tersangka korupsi zakat BAZNas TA 2019-2021 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.
Ketiga tersangka adalah Ishak Effendi dan Isman Jaya yang menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua II BAZNas Dumai tahun 2019-2021. Lalu, Indra Syahril yang merupakan mantan bendahara BAZNAS Dumai. Tidak lama lagi, para tersangka akan diadili.
“Masing-masing berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum tanggal 21 September 2023,” ujar Kepala Kejari Dumai melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas, Jumat (22/09/23).
Selanjutnya, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU di Kantor Kejari Dumai. “Usai tahap II, para tersangka tetap ditahan dalam Rutan oleh Penuntut Umum,” kata Abu Nawas.
Diketahui, ketiga tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus pemotongan uang kegiatan dan bantuan kepada penerima zakat, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif. Tindakan itu untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.420.405.500 selama kurun waktu 2019 hingga 2021. Jumlah itu sebagaimana hasil audit Inspektorat Kota Dumai.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ishak Effendi merupakan mantan pejabat di Pemko Dumai, dan pernah jadi kepala pada sejumlah OPD. Sementara, Isman Jaya Nasution selain aktivis ia pernah menjadi anggota DPRD Dumai periode 1999-2004.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar