WARGA Desa Titian Modang Terciduk Malam Hari di Pondok Sawah, Ini yang Dilakukannya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TELUKKUANTAN, detak24com – Polisi menangkap seorang warga Desa Titian Modang, Kuantan Tengah Kuansing di pondok sawah malam hari. Menurut aparat, perbuatannya sangat meresahkan
Tersangka berinisial J 33), menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, dirilis detak24com, Rabu (05/07/23) menyebutkan, penangkapannya berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi perjudian jenis togel online.
“Pelaku togel online diamankan polisi Senin (03/07/23) malam sekira pukul 21.55 WIB di sebuah pondok sawah Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing,” uhary Kapolres.
Berbekal informasi itu, lalu Tim melakukan penyelidikan ke TKP. Pelaku berhasil diamankan malam itu juga di sebuah pondok sedang melakukan transaksi jenis togel online. “Pada pelaku barang bukti yang berhasil diamankan Tim satu unit handphone dan uang transaksi/hasil penjualan togel online sebanyak Rp 591.000,” kata Kapolres.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna proses lebih lanjut. “Kita komit memberantas perjudian sesuai instruksi Polri, karena itu perbuatan pidana merusak norma dan penyakit di masyarakat,” katanya.
Pelaku kata Kapolres dijerat Pasal 303 ayat (1), (2) KUHP tentang perjudian, ancamannya paling lama 10 tahun penjara denda Rp 25.000.000.(riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











