Pedagang Pasar Bawah Telukkuantan ‘Polisikan’ Bupati Suhardiman Amby
Pedagang Pasar Bawah Telukkuantan polisikan Bupati Suhardiman Amby ke Mapolda Riau. f : ist
KUANSING, detak24com – Pemilik bangunan kios Pasar Bawah Teluk Kuantan memberi perlawanan terhadap Bupati Suhardiman Amby, buntut dirobohkannya bangunan serta lapak pedagang di lokasi tersebut.
Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penggusuran bangunan Pasar Bawah Teluk Kuantan oleh Pemkab Kuansing, Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan juga resmi mempolisikan Bupati Suhardiman Amby.
Melalui kuasa hukum, mereka melaporkan langsung orang nomor satu di Negeri Jalur itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Senin (26/01/26) siang. Bupati diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat melakukan eksekusi pembongkaran bangunan Pasar Bawah Teluk Kuantan, Senin dan Selasa pekan lalu.
“Iya. Sore tadi sekitar pukul 16.30 WIB, kami melaporkan Pak Bupati Kuansing ke Ditreskrimum Polda Riau,” kata Kuasa Hukum Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, Senin (26/01/26).
Pria yang lahir di Pasar Bawah Teluk Kuantan 1973 itu kecewa dengan cara Pemkab Kuansing mengambil keputusan dengan merobohkan bangunan kios Pasar Bawah ini.
“Seharusnya tidak langsung dirobohkan. Bupati harusnya minta masukan pihak terkait yang kompeten. Ada atau tidak regulasi yang dilanggar. Ini harus ditanyakan ke bawahan yang memahami itu, dan juga kepada pihak lain yang bisa memberi masukan terkait rencana ini,” ucapnya.
Selain Firdaus, kuasa hukum lainnya juga turut bersuara, yakni Masnur SH. Ia bersama rekannya Firdaus telah membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan Bupati Kuansing.
“Bahwa pada saat sebelum dilakukan pembongkaran, kita sudah menyampaikan informasi bahwa tanah tersebut sedang berperkara dan sudah dilaporkan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, tanpa menggubrisnya atau dengan semena-mena mereka (Pemkab Kuansing) melakukan penggusuran,” jelas dia.
Ia menyebutkan, ada tiga pengrusakan yang dilakukan Bupati Kuansing dan jajaran saat eksekusi merobohkan kios Pasar Bawah itu.
Pertama, plank yang dipasangnya di kawasan dua bangunan Pasar Bawah dirusak. Kedua, kata Masnur, tentang surat masuk mengenai pengaduan ke PTUN. Sehingga pihaknya mengirimkan surat supaya eksekusi bangunan ini ditunda.
“Ketiga, kami sudah registrasi pendaftaran dengan nomor 03 ke PTUN. Positif akan menjalani sidang. Namun tetap tak digubris. Hal itu jelas ada unsur perbuatan melawan hukum, yakni abai terhadap tahapan-tahapan hukum,” katanya.
Selanjutnya, Masnur menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat Kuansing yang merasa terzolimi di Pasar Bawah Teluk Kuantan.
“Iya. Selain melaporkan tindak pidananya ke Polda, selanjutnya kami akan melakukan gugatan perdata ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegasnya, dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : Kar
