DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Mobil Dinas Kantor Imigrasi Dumai Renggut Nyawa Ibu dan Anak di Jalan Ombak, Supir Ditahan 

PNS Kantor Imigrasi Dumai inisial RS ditahan dalam kasus lakalantas maut di Jalan Ombak. f : ist

DUMAI, detak24com – Toyota Fortuner yang menabrak pengendara Beat di Jalan Ombak, ternyata mobil Dinas Kantor Imigrasi Dumai. Supir kendaraan mewah tersebut kini meringkuk dalam penjara.

Kecelakaan maut melibatkan satu unit mobil mewah dan dua sepeda motor terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, tepat di depan gerai Kopi Kenangan, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai. Insiden tragis yang terjadi pada Sabtu (23/05/26) sekira pukul 04.30 WIB dini hari tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca juga : Ditabrak Fortuner, Nyawa Dua Pemotor Beat Melayang di Jalan Ombak Dumai 

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang. melalui Kasat Lantas Iptu Erwan Marchdonida, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, personil Satlantas Polres Dumai telah melakukan olah TKP dan menerbitkan Laporan Polisi.

“Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas kategori berat yang mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia, serta dua lainnya luka ringan. Kasus ini sedang kami tangani secara intensif,” ujarnya dikutip, Kamis (28/06/26).

Diketahui, kejadian memilukan ini bermula ketika mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BM 61 R yang dikemudikan oleh RS (46), PNS Kantor Imigrasi Dumai datang dari arah Jalan Ratu Sima menuju ke arah Jalan Pangeran Diponegoro Sukajadi.

Baca juga : Dendam Asmara Berdarah, Cinta Segitiga Renggut Dua Nyawa di Dumai 

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pengemudi mobil Fortuner diduga kehilangan konsentrasi. Mobil berukuran besar tersebut langsung menghantam bagian belakang sepeda motor Honda Beat Street BM 5968 HQ yang dikendarai oleh M (63).

Saat kejadian, M (63) sedang membonceng dua orang anak, yakni MJ (7) dan NAH (9). Kedua kendaraan tersebut berjalan di jalur dan arah yang sama.

Tak berhenti sampai di situ, setelah menabrak motor pertama, mobil Fortuner tetap melaju ke depan dan kembali menabrak dari arah belakang sepeda motor Honda Supra BM 6772 HY yang membawa keranjang dagangan (along-along) yang dikendarai oleh T (40), yang juga berada di depannya.

Akibat hantaman keras tersebut, pengendara motor Honda Beat Street, M (63), dan salah satu penumpang anak, NAH (9), dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah yang diderita.

Sementara itu, penumpang anak lainnya, MJ (7), dan pengendara Honda Supra, T (40), beruntung selamat namun mengalami luka-luka ringan dan langsung dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian diketahui bahwa Toyota Fortuner tersebut tidak menggunakan nopol aslinya dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah habis masa berlakunya. Di sisi lain pengendara dan penumpang roda 2 tidak menggunakan helm saat berkendara.

Saat ini, pelaku berinisial RS sudah ditahan di Rutan Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah memeriksa tiga orang saksi mata yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk memperkuat berkas perkara.

“Petugas kami sudah mendatangi TKP, mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang terlibat, serta mengecek kondisi korban. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Pihak kepolisian kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Dumai untuk selalu berkonsentrasi saat berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, memastikan kelengkapan surat berkendara, serta wajib menggunakan helm demi keselamatan di jalan raya.

Informasi di lapangan RS merupakan PNS Kantor Imigrasi Dumai. Sedangkan kendaraan yang digunakan pada saat kejadian merupakan mobil dinas yang dipinjam pakai padanya untuk menunjang kegiatan kerja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Ruhiyat M Tolib, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya oknum pegawainya yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, seperti diwartakan viralnasional. (*)
Editor : kar