Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » Oknum Polisi Berpangkat Iptu Perkosa Tahanan Empat Kali, Sanksi Hukumnya Tak Main-main!

Oknum Polisi Berpangkat Iptu Perkosa Tahanan Empat Kali, Sanksi Hukumnya Tak Main-main!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PACITAN, detak24com – Seorang oknum anggota kepolisian Polres Pacitan berinisial Iptu LC resmi dipecat. Selain itu, tersangka langsung ditahan atas pidana pemerkosaan tahanan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan pers nya yang dilansir dari Tempo, menerangkan bahwa LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada, Rabu (23/04/25) lalu. Dalam sidang tersebut, LC terbukti pelanggaran berat berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita.

“Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian,” ujar Abraham dilansir dari Tempo, Jumat (25/04/25).

Adapun kornologi kasus tersebut, bermula saat adanya laporan polisi yang diterima oleh Polres Pacitan pada, Sabtu (12/4/25) lalu. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa LC telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisal PW.

Dari pengembangan tersebut didapat bahwa perbuatan tercela yang dilakukan LC terhadap PW terjadi sebanyak empat kali. Dimana, terakhir dilakukan pelaku pada 2 April 2025 lalu di ruang berjemur wanita area hutan tahanan Polres Pacitan.

Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya.

Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum,” tambahnya.

Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.

“Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” kata Abraham.

LC yang berpangkat Ajun Inspektur Satu itu masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik. Namun, proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KORBAN TEWAS Gempa Turki – Suriah Tembus 2.724 Jiwa, Pencarian Masih Berlanjut

    KORBAN TEWAS Gempa Turki – Suriah Tembus 2.724 Jiwa, Pencarian Masih Berlanjut

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    ANKARA, detak24.com – Korban tewas akibat gempa Turki-Suriah bertambah menjadi setidaknya 2.724 jiwa. Gempa berkekuatan 7,8 SR mengguncang sejumlah wilayah di kedua negara sekitar pukul 4.17 pagi pada Senin (6/2) waktu setempat. Berdasarkan informasi sejumlah lembaga yang dilansir CNN, jumlah korban luka naik menjadi 13.580 orang. JIka dirinci, Turki mencatat 11.119 orang luka-luka dan Suriah […]

  • Pemprov Riau Terima 7.688 PPPK, Cek Datanya di Sini!

    Pemprov Riau Terima 7.688 PPPK, Cek Datanya di Sini!

    • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Jelang berakhirnya masa kontrak tenaga honor yang ada di lingkungan Pemprov Riau, pada tahun 2023 mendatang diajukan penerimaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total yang diterima sebanyak 7.688 orang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keputusan Menpan RB tentang penetapan kebutuhan Aparatur Sipil […]

  • Prihatin Era Toxic, Guru SDN 010 dan SDN 022 Jaya Mukti Dumai Gelar Diklat

    Prihatin Era Toxic, Guru SDN 010 dan SDN 022 Jaya Mukti Dumai Gelar Diklat

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24.com — SDN 010 dan SDN 022 Jaya Mukti, Dumai Timur kolaborasi mengadakan diklat antisipasi toxic dan bullying terhadap anak didik. Kegiatan mengupas kondisi aktual “Mengelola Kecerdasan Sosial Emosional Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Ramah Anak di Era Toxic”. Diklat dibuka resmi Kadisdikbud diwakili Pengawas Sekolah, Asniarni SPd MPd. Kepala Dinas (Kadis) PPPA Dumai […]

  • DITOLAK Fraksi, DPR Tetap Sahkan RUU Kesehatan

    DITOLAK Fraksi, DPR Tetap Sahkan RUU Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24com – Pemerintah bersama DPR tetap menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU, meski ditolak sejumlah fraksi. Dirilis detak24com, Rabu (12/07/23), dalam Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, RUU Kesehatan disahkan, Selasa (11/07/23) siang. Dua fraksi menyatakan menolak, dan satu fraksi menyetujui namun dengan berbagai catatan. Mayoritas fraksi di DPR, yaitu […]

  • PEJABAT Rohil Tersangka Suap Penerimaan Honorer Satpol PP

    PEJABAT Rohil Tersangka Suap Penerimaan Honorer Satpol PP

    • calendar_month Selasa, 11 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    ROHIL, detak24com – Polres Rohil menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP Rohil. Salah satu tersangka menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid). Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (11/07/23) mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau dan ahli. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum. Selain itu, […]

  • Lokasi Hilang dan Ditemukannya Eril Berjarak Sekitar 4 Km

    Lokasi Hilang dan Ditemukannya Eril Berjarak Sekitar 4 Km

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com – Jenazah anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz (Eril), ditemukan di Bendungan Engehalde, Bern, Swiss. Jarak diduga titik awal Eril berenang dan jenazahnya ditemukan sekitar 4 kilometer. Wilayah Eichholz sampai Marzilibad diduga titik Eril berenang, dan merupakan wilayah lokasi pencarian oleh polisi setelah pemuda 22 tahun itu dinyatakan menghilang. Hal tersebut dilaporkan […]

expand_less