Oknum Polisi Berpangkat Iptu Perkosa Tahanan Empat Kali, Sanksi Hukumnya Tak Main-main!

Ilustrasi pemerkosaan. f : ist
PACITAN, detak24com – Seorang oknum anggota kepolisian Polres Pacitan berinisial Iptu LC resmi dipecat. Selain itu, tersangka langsung ditahan atas pidana pemerkosaan tahanan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan pers nya yang dilansir dari Tempo, menerangkan bahwa LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada, Rabu (23/04/25) lalu. Dalam sidang tersebut, LC terbukti pelanggaran berat berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita.
“Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian,” ujar Abraham dilansir dari Tempo, Jumat (25/04/25).
Adapun kornologi kasus tersebut, bermula saat adanya laporan polisi yang diterima oleh Polres Pacitan pada, Sabtu (12/4/25) lalu. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa LC telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisal PW.
Dari pengembangan tersebut didapat bahwa perbuatan tercela yang dilakukan LC terhadap PW terjadi sebanyak empat kali. Dimana, terakhir dilakukan pelaku pada 2 April 2025 lalu di ruang berjemur wanita area hutan tahanan Polres Pacitan.
Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya.
Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum,” tambahnya.
Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.
“Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” kata Abraham.
LC yang berpangkat Ajun Inspektur Satu itu masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik. Namun, proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
Editor : Kar