Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » PEJABAT Rohil Tersangka Suap Penerimaan Honorer Satpol PP

PEJABAT Rohil Tersangka Suap Penerimaan Honorer Satpol PP

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Polres Rohil menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP Rohil. Salah satu tersangka menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (11/07/23) mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau dan ahli. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum.

Selain itu, penyidik juga berhasil menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Satpol PP Rohil tahun anggaran 2021.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata AKBP Andrian Pramudianto.

Adrian menerangkan, bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, berinisial SP. Kemudian dua orang anggota honorer Satpol PP Rohi berinisial RM dan AJ.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Satpol PP Rohil tahun anggaran 2021.

Para korban mengaku setoran yang diberikan dikisaran Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang sampai belasan juta.

“Korbannya hingga saat ini tercatat ada sebanyak 35 orang. Kami akan terus mendalami pihak-pihak lainnya yang menerima aliran dana ini,” jelasnya.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 11 dan atau /Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (17)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • PERAHU Angkut Bibit Sawit Karam di Sungai Gantang Inhil, Dua Awak Tenggelam Hilang

      PERAHU Angkut Bibit Sawit Karam di Sungai Gantang Inhil, Dua Awak Tenggelam Hilang

      • calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHIL, detak24com – Dua orang tenggelam hilang saat perahu pengangkut bibit sawit karam di Sungai Indragiri, tepatnya di Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas, Inhil, Rabu (27/09/23) petang. Kepala Basarnas Pekanbaru Budi Cahyadi mengatakan, dari laporan yang pihaknya terima perahu tersebut berpenumpang tiga orang. Yakni, Asparudin (42), Rido (45) dan Suroto (45). Ketiganya saat itu sedang […]

    • SERATUSAN Buruh PT MAS Geruduk Kantor Bupati Bengkalis, Akibat Perusahaan Nunggak Gaji Dua Bulan

      SERATUSAN Buruh PT MAS Geruduk Kantor Bupati Bengkalis, Akibat Perusahaan Nunggak Gaji Dua Bulan

      • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Seratusan buruh dan pekerja PT Meskom Agro Sarimas (MAS) berunjukrasa di kantor Bupati Bengkalis, Rabu (31/05/23). Mereka mengadu dan berharap pemerintah memberi sanksi tegas kepada perusahaan, karena memunggak gaji selama dua bulan. Aksi ini dipimpin langsung Ketua Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (SPSI) PT Meskom Gunawan. Dalam aksinya Gunawan mengatakan pihaknya mengatakan perusahaan […]

    • Diterjang Longsor, 12 Rumah Rusak di Tanah Merah Inhil 

      Diterjang Longsor, 12 Rumah Rusak di Tanah Merah Inhil 

      • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHIL, detak24com – Personil BPBD Inhil melakukan pemantauan lapangan pasca musibah tanah longsor di Kecamatan Tanah Merah, Inhil. Selain itu, bantuan logistik makanan sudah diberikan. Di antaranya berupa beras, gula, mie instan, sarden. Bantuan awal ini akan terus ditambah sesuai dengan kebutuhan. “Tim di lapangan sudah menyerahkan bantuan logistik kebutuhan pokok. Bantuan awal kita berikan […]

    • PEMKO Pekanbaru Buka 30 Titik Pasar Ramadhan Tersebar di Kecamatan, Cek Lokasinya

      PEMKO Pekanbaru Buka 30 Titik Pasar Ramadhan Tersebar di Kecamatan, Cek Lokasinya

      • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pemko Pekanbaru membuka 30 titik Pasar Ramadhan, tersebar di setiap kecamatan pada momen puasa 1444 Hijriyah tahun ini. Kadisperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, pihaknya sudah menyiapkan draft surat keputusan penetapan Pasar Ramadhan tersebut. “Kita sudah siapkan draf SK atau surat keputusannya, saat ini sedang proses harmonisasi di bagian hukum Setdako pekanbaru,” ujar […]

    • Polres Rohil Gulung Empat Jaringan Pengedar Sabu di Salon

      Polres Rohil Gulung Empat Jaringan Pengedar Sabu di Salon

      • calendar_month Sabtu, 24 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 23Komentar

      ROHIL, detak24.com- Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rohil menggulung empat  kurir sabu di sebuah salon kecantikan, kawasan kompleks pertokoan jalan lintas Riau-Sumut Km 3 Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.  Informasi dirangkum, Sabtu (23/09/22) menyebutkan,  bahwa dua dari empat pelaku tersebut diketahui wanita.Dimana keempat tersangka itu masing-masing bernama Lis alias Ce (36) yang tidak […]

    • Jadi Tujuh Paslon, Ferdiansyah dan Muflihun Resmi Gugat KPU

      Jadi Tujuh Paslon, Ferdiansyah dan Muflihun Resmi Gugat KPU

      • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – MK menerima tujuh gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2024 dari Riau. Tujuh daerah tersebut adalah Siak, Rokan Hilir (Rohil), Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hulu (Rohul), dan Kampar. Kemudian Kota Pekanbaru dan Dumai. Para pasangan calon (Paslon) yang mengajukan gugatan memiliki beragam alasan. Proses selanjutnya di MK akan meliputi verifikasi […]

    expand_less