DUMAI, detak24com – Usai dinyatakan lulus, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri teken kontrak kerjasama Posbakum di Pengadilan Negeri (PN) Dumai.
Penekenan kontrak kerjasama Posbakum PN Dumai untuk tahun 2025 dilakukan oleh Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana SH MH didampingi Sekretaris dan Penjab Dumai, Abdul Rahman Munthe SH di aula PN Dumai, Senin (30/12/24) siang.
Dihadiri oleh Ketua PN Dumai, Efendi SH MH, panitera, sekretaris, kru LBHI Batas Indragiri serta jajaran PN Dumai lainnya.
Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana SH MH didampingi Sekretaris dan Penjab Dumai, Abdul Rahman Munthe SH mengatakan, perihal menangnya LBHI Batas Indragiri di lelang Posbakum tersebut, sesuai surat yang mereka terima dari panitia seleksi PN Dumai.
“Setelah pemberitahuan pemenang lelang Posbakum PN Dumai 2025, dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kerjasama yang baru saja dilakukan,” ujar Rachman di PN Dumai.
Dikatakan pengacara muda kelahiran Jakarta tersebut, dengan selesainya penekenan kontrak kerjasama Posbakum tersebut, sehingga pendampingan hukum prodeo di persidangan PN Dumai untuk tahun 2025 dipegang LBHI Batas Indragiri.
“Selama setahun kita dipercaya mendampingi terdakwa di persidangan PN Dumai. Pekan depan kita diminta meneken kontrak kerjasama,” sebutnya.
Masih kata Rachman, dalam waktu dekat pihaknya segera melengkapi sekretariat Posbakum di PN Dumai. Baik peralatan komputer dan ATK.
“Untuk advokat kita memiliki 9 orang pengacara. Staf kita standbykan setiap hari untuk melayani warga yang hendak berkonsultasi hukum,” tutupnya. (Red)
Editor : Kar