NAIF! Pengangguran Mencuri untuk Beli Susu Anak di Pekanbaru
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 20 Nov 2023
- print Cetak

Tersangka pencurian untuk beli susu anak di Pekanbaru. F : IST
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Polisi Pekanbaru menangkap AS (27) dalam kasus curat. Pengangguran itu mencuri untuk beli susu anak, namun aksinya terekam CCTV warung tersebut.
Informasi dirangkum, Senin (20/11/23), tersangka beraksi di sebuah warung di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru pada Ahad 12 November 2023 diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, pelaku diamankan lantaran aksi pencurian yang dilakukannya terekam CCTV di sekitar warung tersebut.
“Dari video yang kita terima, adanya tindak pidana curat di box kontainer yang dilakukan seorang pemuda inisial AS,” kata Syafnil, Senin (20/11/23).
Syafnil menjelaskan, peristiwa mencuri untuk beli susu anak ini dilaporkan korban Nur Ariyani (43). Korban menyebut tempat usahanya dimasuki maling. Atas laporan tersebut, pihaknya melalukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV. Sehingga diketahui pelaku sedang berada di Jalan Lumba-lumba.
“Saya perintahkan tim melakukan penangkapan kepada pelaku, dan pelaku akan kita proses. Barang yang dicuri yaitu mesin press juice dan mesin cup merk Sealer,” ungkapnya.
Di hadapan petugas, tambah Kapolsek, pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut untuk membeli susu anaknya yang masih balita.
“Pengakuan pelaku karena kebutuhan ekonomi, karena yang bersangkutan pengangguran. Rencana barang curian akan dijual oleh pelaku, dan sebagian sudah dijual seharga Rp 250 ribu,” terangnya.
Sementara itu, saat diwawancarai, pelaku mengaku mencuri untuk beli susu anak. Ia bahkan sudah dua kali masuk penjara. Aksi terakhir ini dilakukan untuk membeli susu anak.
“Sudah dua kali masuk penjara dan ini yang kedua kali. Pertama di Polsek Tampan dan di Polsek Bukit Raya. Ini saya lakukan untuk membeli susu anak yang berumur setahun. Ditambah lagi saya pengangguran dan istri tidak bekerja. Sementara kebutuhan anak mendesak,” jelas pelaku AS.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun, dikutip (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar