Motor Dinas Setda Inhil Lesap, Tiga Warga Dicokok Polisi

Foto ketiga tersangka

INHIL, detak24.com – Sat Reskrim Polres Inhil mencokok tiga orang pelaku pencurian sepeda motor milik aparatur sipil negara (ASN) ASN yang berdinas di Setdakab Indragiri Hilir. Para tersangka ditangkap di tempat berbeda

Aparat kepoloisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik ASN Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil yang terjadi pada Juli 2021 lalu. Kejadian curanmor yang lebih kurang sudah setengah tahun itu, terjadi di Jalan Lingkar 2 Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan dengan korban bernama Faishal Shadik (41).

ADVERTISEMENT

Sat Reskrim Polres Inhil juga menangkap tiga tersangka berinisial MS (28), FI (25) warga Tembilahan Hulu dan AF (28) warga Kecamatan Keritang. Para tersangka ditangkap pada Rabu (2/2) hingga Kamis (3/2/2022) di tempat berbeda.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah SIK MSI  melalui Paur Humas Ipda Esra SH memaparkan, setelah rangkaian penyelidikan, kasus curanmor itu berhasil terungkap.

“Ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda. MS di Jalan Gajah Mada Tembilahan, AF di Pelabuhan Pasar Kotabaru dan FI di Jalan Suhada Tembilahan Hulu,” paparnya.

Tersangka dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Juga diamankan barang bukti 1 buah STNK,  sepeda motor merek Honda CRF warna hitam dan 1 buah kunci sepeda motor.

“Kronologis kejadian itu bermula pada pagi hari, ketika istri korban membersihkan halaman rumah dan mendapati motor dinas CRF yang biasa dipakai suaminya tidak berada di tempat. Istri korban lalu menanyakan sepeda motor tersebut kepada korban,” tuturnya.

Istri korban menanyakan apakah sepeda motor tersebut ada yang meminjam, namun korban mengatakan bahwa sepeda motor tersebut tidak ada yang meminjam.

“Selain itu, istri pelapor juga melihat pintu pagar depan rumah dalam keadaan terbuka. Korban dan istrinya lalu mencari keberadaan sepeda motor itu, namun tidak dijumpai,” ungkap Esra.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta. “Para tersangka sudah berada di sel tahanan Mapolres Inhil. Mereka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tukasnya.(riaulink)

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami.
Ikuti kami terus di https://detak24.com
ADVERTISEMENT