Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PEJABAT PEMKAB INHU Korupsi Rp1,3 M – Proyek Kacang Kedelai

PEJABAT PEMKAB INHU Korupsi Rp1,3 M – Proyek Kacang Kedelai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24.com – Pejabat eselon III di Pemkab Inhu ditangjkap polisi. Ia terlibat korupsi Rp1,3 miliar dalam proyek kebun kedelai.

Polres Indragiri Hulu, Riau berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana APBN 2018 yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso mengatakan untuk kasus korupsi, tersangka adalah YI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), proyek peningkatan produksi kacang kedelai dengan sumber anggaran dari APBN tahun 2018 di wilayah Kabupaten Inhu dengan pagu sebesar Rp1.719.312.000 untuk luas lahan tanam 1.806 hektar. Tersangka YI juga merupakan salah satu Kabid di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu.

“Ditambah pengalihan bantuan dari Rokan Hulu (Rohul) untuk 2 Poktan di Kabupaten Inhu seluas 145 hektare dengan anggaran Rp138.040.000, sehingga totalnya 22 Poktan, luas lahan tanam 1.951 hektar dan jumlah pagu 1.857.352.00,” kata Alponso, Senin (28/11/22).

Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus ini adalah, ketika Kelompok Tani (Poktan) penerima bantuan dana pengadaan bibit kedelai dari Kementerian Pertanian RI mencairkan bantuan yang ditransfer ke rekening masing-masing.

Lanjutnya, kemudian PPTK meminta sejumlah uang pada masing-masing Poktan dengan jumlah bervariasi, sebab jumlah bantuan dana yang diterima Poktan tidak sama.

Salahsatu syarat pencairan dana bantuan harus ada rekomendasi dari PPTK atau Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Inhu. “Ketika itulah, tersangka meminta uang pada masing-masing Poktan,” ucapnya.

Akibatnya, kegiatan tersebut tidak terlaksana dengan baik atau tidak sesuai Rencana Usulan Kelompok (RUK), sebab sebagian dana yang diterima Poktan sudah diberikan pada PPK dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka serta membuat SPJ yang tidak benar.

Setelah dikalkulasikan, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp1.311.605.000. Polres Inhu telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Mei 2021.

“Alhamdulillah, meski memakan waktu 1 tahun, namun 4 November 2022 lalu, sudah dinyatakan P21,” pungkasnya.***

Sumber : CAKAPLAH.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • HADIR di Tengah-tengah Masyarakat, Kodim 0320/Dumai Bantu Pengamanan Perayaan Wafat Isa Al-Masih 

    HADIR di Tengah-tengah Masyarakat, Kodim 0320/Dumai Bantu Pengamanan Perayaan Wafat Isa Al-Masih 

    • calendar_month Minggu, 9 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24com – Pada Minggu tanggal 09 April 2023, bertepatan dengan perayaan wafatnya Isa Al-Masih yang merupakan hari keagamaan umat nasrani. Dimana pasti akan ada ibadah di gereja dihadiri banyak jemaat. Kodim 0320/Dumai dalam hal ini sebagai satuan kewilayahan sudah pasti ikut dalam mengamankan warganya yang beragama nasrani dalam beribadah dengan hikmat dan tenang. Bertempat […]

  • Program MALIKA 2.0, PDC Ubah Limbah Jelantah Jadi Peluang Ekonomi Masyarakat

    Program MALIKA 2.0, PDC Ubah Limbah Jelantah Jadi Peluang Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    ROKAN HILIR, detak24.com – PT Patra Drilling Contractor (PDC) mengembangkan program MALIKA 2.0 (Mari Kelola Jelantah Kita) di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dengan memanfaatkan minyak jelantah dari aktivitas operasional perusahaan menjadi produk bernilai guna sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Program yang melibatkan 25 perempuan dari Desa Bangko Bakti, Bangko Jaya, dan […]

  • TERSANGKA Korupsi Pupuk Dipindahkan ke Mapolres Siak, Usai Viral Diajak Jalan-jalan

    TERSANGKA Korupsi Pupuk Dipindahkan ke Mapolres Siak, Usai Viral Diajak Jalan-jalan

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com  – Tersangka korupsi pupuk subsidi, Suparmin dipindahkan ke tahanan Maolres Siak, buntut dari kasus Kapolsek Bungaraya membawanya jalan-jalan ke kebun sawit pada Sabtu (14/10/23) lalu. Selama ini, tersangka korupsi pupuk tersebut ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dan dititipkan di tahanan Polsek Kecamatan Bungaraya kini. Mulai, Rabu (18/10/23) penahanan tersangka korupsi pupuk itu dipindahkan […]

  • HASIL Drawing AFC Asian Cup 2023 : Indonesia, Jepang dan Vietnam Satu Grup

    HASIL Drawing AFC Asian Cup 2023 : Indonesia, Jepang dan Vietnam Satu Grup

    • calendar_month Jumat, 12 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    BERIKUT hasil drawing AFC Asian Cup 2023 yang dihelat di Qatar, menempatkan posisi Timnas Indonesia berada dalam grup neraka. Tim Garuda satu grup dengan Jepang, Irak dan Vietnam. Drawing Piala Asia 2023 tuntas digelar di Doha Qatar,  Kamus 11 Mei 2023 pukul 14.00 waktu setempat, alias pukul 18.00 WIB. Ajang tersebut akan main pada 12 […]

  • Afrizal saat berada di kantor Kejari Inhu. F :. IST

    Keterlaluan! Pak Kades di Inhu Riau Tilap Anggaran Rp472 Juta, Ditangkap Jaksa

    • calendar_month Rabu, 20 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    INHU, detak24.com – Di tengah paceklik ekonomi pasca pandemi serta krisis global dimana sembako melambung, di sisi lain hasil pertanian dihargai sangat murah, kepala desa satu ini sampai hati menilap Anggaran Desa.  Yakni, Kepala Desa (Kades) Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim Inhu, Riau bernama Afrizal. Akhirnya, ia harus menghuni penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya. Afrizal ditetapkan sebagai tersangka […]

  • SEORANG Lagi, Balita Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Tewas

    SEORANG Lagi, Balita Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Tewas

    • calendar_month Jumat, 20 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Pencarian balita tenggelam di Sungai Kampar dihentikan, usai penemuan korban kedua Tiara Salsabilah (4) yang berjarak 6 jam dari korban pertama ditemukan. “Alhamdulillah, korban kedua Tiara Salsabilah akhirnya ditemukan malam ini sekira pukul 22.00 WIB,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Ilhamdi, Rabu (18/10/23) malam. Penemuan korban tidak […]

expand_less