Warga Blokade Akses Utama Perkantoran Pemko Pekanbaru, Ancam Pasang Plang di Jalan
Warga Jalan Badak Pekanbaru memblokade akses perkantoran Pemko Pekanbaru. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Puluhan warga Badak, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru memblokade akses utama perkantoran Pemko Pekanbaru, Senin (26/01/26).
Warga menggelar unjuk rasa di akses jalan pintu masuk perkantoran Pemko Pekanbaru kawasan Tenayan Raya, karena belum kelarnya ganti rugi tanah milik Sakdiah.
Massa aksi terdiri dari para ahli waris Sakdiah, yakni M Ali, Rudi Hartono alias Buyung yang merupakan cucu Sakdiah, serta sejumlah tokoh masyarakat Badak.
Unjuk rasa juga diikuti puluhan warga lainnya, termasuk kaum ibu-ibu, dengan pendampingan kuasa hukum Sakdiah, Bintang Sianipar.
Sejumlah pemuka masyarakat turut hadir dalam aksi tersebut. Di antaranya Wahab yang disebut pernah menjual tanah kepada Anita, Ahmad Yani selaku pemuka masyarakat Badak dan mantan Ketua RW 03, Jepi Murdani mantan Ketua RT 04/RW 03, Ajid mantan Ketua RT 01/RW 03, serta Basyir yang juga dikenal sebagai pemuka masyarakat setempat.
Di hadapan Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Mardiansyah dan Kepala Bidang Pengadaan dan Penataan Pertanahan Ari Budi Sunarko, serta sejumlah pejabat lainnya, Bintang Sianipar menyampaikan tuntutan agar tanah milik Sakdiah seluas 4.668 meter persegi yang berada di RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri segera diganti rugi. Tanah tersebut diketahui masuk dalam kawasan genangan waduk milik Pemko Pekanbaru.
Ia menjelaskan, bahwa tanah tersebut telah dikuasai keluarga Sakdiah sejak era 1980-an. Pada tahun 2019, lahan tersebut bahkan telah tercatat sebagai salah satu objek ganti rugi dalam APBD Kota Pekanbaru. Nama Sakdiah tercantum pada nomor urut enam dengan luas lahan 4.668 meter persegi.
Namun, pada tahun 2021 muncul Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Anita dengan Nomor 1036/590/TR/2021 tertanggal 20 September 2021.
Menurutnya, selama lima tahun terakhir, perjuangan keluarga Sakdiah untuk memperoleh ganti rugi belum membuahkan hasil. Ia menduga adanya oknum di Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru yang menutup-nutupi keberadaan tanah Sakdiah, dan lebih mengedepankan SKGR atas nama Anita yang diduga bermasalah.
Sementara itu, M Ali selaku ahli waris Sakdiah menjelaskan bahwa Wahab memang pernah menjual tanah kepada Anita, namun lokasi tanah tersebut berada di RT 01/RW 04 Kelurahan Tuah Negeri dan terpisah oleh Sungai Tenayan dari tanah milik Sakdiah. Ia menegaskan bahwa tanah yang dijual tersebut bukan berada di RT 04/RW 03.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Wahab. Ia menegaskan tidak pernah menjual tanah Sakdiah kepada Anita.
“Saya memang pernah menjual tanah kepada Anita, tetapi lokasinya di RT 01/RW 04 dan terpisah Sungai Tenayan. Namun, saya tidak pernah menjual tanah Sakdiah,” tekannya.
Pemuka masyarakat Badak sekaligus mantan Ketua RW 03, Ahmad Yani turut menyampaikan keberatannya terhadap proses penerbitan surat tanah atas nama Anita. Ia menilai prosedur penerbitan SKGR tersebut tidak sesuai mekanisme berlaku.
Menurutnya, pengurusan surat tanah seharusnya diawali dengan permohonan kepada Ketua RT atau RW untuk dilakukan pengukuran di lapangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dua pihak yang tercantum sebagai sempadan tanah, yakni Nimis Yulita dan Ahmadsyah Harrofie telah mencabut tanda tangan mereka di atas meterai.
Keduanya menyatakan bahwa sempadan tanah mereka adalah Sakdiah, sekaligus menegaskan bahwa asal-usul tanah mereka dibeli dari Sakdiah.
Ahmad Yani menegaskan bahwa pemuka masyarakat Badak mengetahui dan dapat mempertanggungjawabkan kepemilikan tanah Sakdiah secara sah.
Ia mendesak Wako Pekanbaru Agung Nugroho dan Wawako Markarius Anwar agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jika Pemko Pekanbaru tidak memberikan ganti rugi, kami siap melakukan aksi yang lebih besar dan memasang plang di Jalan Badak,” tegas Ahmad Yani, yang turut diamini Basyir.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah menyampaikan, bahwa Wako dan Wawako Pekanbaru sedang berada di luar kantor.
Namun, ia berjanji paling lambat dalam 10 hari ke depan pihaknya akan mengirimkan surat kepada ahli waris, simpatisan, dan kuasa hukum Sakdiah untuk menjadwalkan pertemuan dengan Wako atau Wawako Pekanbaru guna mencari solusi penyelesaian persoalan tanah tersebut, dikutip dari cakaplah. (*)
Editor : kar
