Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres, Begini Respon Prabowo

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres, Begini Respon Prabowo

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Sah, MK menolak gugatan batas usia capres 70 tahun. Pembacaan putusan sempat molor 40 menit.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Penggugat kehilangan objek,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023).

Gugatan batas usia capres itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas usia capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju, dikutip dari detikcom.

Respon Prabowo

Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menerima uji materiel batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun.
Ia heran dengan gugatan yang menyoal baik batas usia minimum maupun maksimal capres dan cawapres.

Yang saya merasa aneh ya, kalau begini, terlalu muda. Kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Ya, kan,” kata Prabowo di acara Rapimnas Gerindra, Jakarta, Senin (23/10/23).

Menurutnya, gugatan itu bermunculan lantaran ada ketidakcocokan dari pihak lain. Ia mengatakan dalam berdemokrasi keputusan tertinggi tetap berada di tangan rakyat. “Biarlah, biar rakyat yang milih,” ucap dia.

Prabowo pun mengajak seluruh pihak untuk menjalankan demokrasi dengan optimal yang mengedepankan persatuan.

Pada hari ini, MK tak dapat menerima uji materiil atas UU Pemilu yang pada pokoknya meminta capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun dan maksimal 70 Tahun.

Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono. Rudy meminta MK menetapkan usia 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres.

“Mengadili, Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/10).

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pada pokoknya, putusan itu menyatakan syarat capres dan cawapres ialah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah, dikutip dari cnnindonesia. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alhamdulillah, Harga Sawit Riau Naik Lagi

    Alhamdulillah, Harga Sawit Riau Naik Lagi

    • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Riau untuk periode 16-22 Maret 2022, mengalami kenaikkan pada setiap kelompok umur kelapa sawit. Kenaikan tertinggi dialami kelompok umur 10 – 20 tahun, yaitu sebesar Rp 61,28 per kilogram (Kg) atau mencapai 1,46 persen dari harga minggu lalu. “Sehingga harga pembelian TBS petani […]

  • JAKSA Agung Mendadak Kunjungi Kabupaten Pelalawan, Cek Agenda!

    JAKSA Agung Mendadak Kunjungi Kabupaten Pelalawan, Cek Agenda!

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PELALAWAN, detak24com Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin melakukan kunjungan mendadak ke Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (05/12/23). Rombongan Kejagung berkunjung ke Kabupaten Pelalawan, tepatnya di ke kantor Kejaksaan Negeri. Rombongan tiba di kantor Kejari Pelalawan sekitar pukul 11.00 WIB, disambut langsung oleh Kajari Pelalawan Azrijal, didampingi para Kasi dan pegawai di lingkup Kejari Pelalawan. Menunggangi […]

  • Maling Yamaha NMAX di Rambah Baru Rohul Diseret ke Penjara

    Maling Yamaha NMAX di Rambah Baru Rohul Diseret ke Penjara

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Satreskrim Polres Rohul meringkus dua maling Yamaha NMAX. Keduanya berinisial ES (19) dan AMA alias Ipin (45), warga Kecamatan Rambah Samo. Tersangka AMA diketahui merupakan residivis yang sudah tujuh kali keluar masuk penjara. Kasat Reskrim Polres Rohul, melalui Kasubsi Penmas si-Humas Ioda Jhon Refli menjelaskan, kedua tersangka ditangkap atas dugaan pencurian satu […]

  • Speed Boat Karam, Puluhan TKI Terjun ke Laut di Desa Putri Sembilan Rupat

    Speed Boat Karam, Puluhan TKI Terjun ke Laut di Desa Putri Sembilan Rupat

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Sebanyak 32 PMI atau TKI yang pulang secara ilegal dari Malaysia nyaris kehilangan nyawa di perairan Dusun Pasir Putih, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara. Informasi dirangkum Jumat (13/06/25), speedboat yang mereka tumpangi karam di tengah laut pada Rabu (11/06/25) dini hari. Spontan, para TKI itu terjun ke laut bebas tanpa pedulikan bahaya […]

  • ABK KM Kurnia 8 Dilaporkan Tenggelam di Siak, Basarnas Sisir Lokasi

    ABK KM Kurnia 8 Dilaporkan Tenggelam di Siak, Basarnas Sisir Lokasi

    • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SIAK, detak24.com – Seorang anak buah kapal (ABK) Kapal KM Kurnia 8 tenggelam di Pelabuhan Buton, Kabupaten Siak. Korban diketahui bernama Masri (20), tenggelam terjatuh dari atas kapal, pukul 02.00 WIB pada Selasa (27/12/22) dini hari. Kepala Basarnas Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya mengatakan, korban terjatuh ke sungai. Itu terjadi saat ia memeriksa tali kembes penutup […]

  • KOMPLOTAN Pencuri Gasak Rumah Prajurit TNI, Uang Rp 30 Juta dan 10 Gram Mas Lesap

    KOMPLOTAN Pencuri Gasak Rumah Prajurit TNI, Uang Rp 30 Juta dan 10 Gram Mas Lesap

    • calendar_month Minggu, 26 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pembantu inisial SH dkk menggasak rumah prajurit TNI. di Jalan Pawang Sidik RT. 005 Kelurahan Bukitnenas, Bukit Kapur. Komplotan tersebut berhasil membawa kabur uang Rp 30 juta serta perhiasan mas 10 gram. “Brankas itu berisikan uang tunai Rp 30 juta. Dua buah cincin seberat 10 gram serta dokumen penting dan surat […]

expand_less