Gubri SF Hariyanto Polisikan Pemilik Empat Akun TikTok Penyebar Hoaks
- account_circle Redaksi
- calendar_month 21 menit yang lalu
- print Cetak

Plt Gubri SF Hariyanto. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Empat pemilik akun TikTok penyebar hoaks Plt Gubri SF Hariyanto terancam masuk sel. Pemprov Riau telah melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Informasi dirangkum, Pemprov Riau mengambil langkah hukum terhadap penyebaran informasi yang diduga hoaks di media sosial TikTok, yang mencatut nama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Biro Hukum Setdaprov Riau telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada Jumat (06/11/26).
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Sekretariat Daerah Provinsi Riau Nomor 773/100.3/Hk-Bantuan/2026 tertanggal 6 November 2026 dengan perihal Penyampaian Pengaduan atas Informasi Hoax.
Kepala Biro Hukum Riau Setdaprov Riau Yan Dharmadi, mengatakan langkah tersebut diambil menyusul beredarnya sejumlah konten TikTok yang dinilai memuat informasi tidak benar dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Beberapa hari belakangan ada upaya-upaya memecah-belah dan berpotensi mengganggu ketertiban di tengah masyarakat. Hal ini juga berkaitan wibawa pimpinan, dan representasi bapak Plt Gubernur (SF Hariyanto) sebagai Kepala Daerah dari Pemprov Riau. Kita sudah kita laporkan pagi ini,” ujarnya, Jumat (06/11/6).
Dalam surat pengaduan tersebut, Pemprov Riau mencantumkan empat konten TikTok yang dinilai bermuatan informasi hoaks. Konten-konten itu disebarkan melalui tautan yang disebut Bomerang.
Keempat konten tersebut masing-masing berjudul “Perang dingin SF Hariyanto dengan Kapolda Riau”, “SF Hariyanto tidak percaya Listyo Sigit Prabowo eks Kapolri menyadap Presiden, ‘Saya kenal dia orang baik'”.
Selanjutnya, konten berjudul “SF Hariyanto klarifikasi pernyataan soal Listyo Sigit, ‘Saya hanya belum percaya bukan membela'” serta “SF Hariyanto terbitkan surat tolak intervensi proyek larangan titip paket dari APH”.
Ia menegaskan, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang dimuat dalam konten-konten tersebut. Bahkan, menurutnya, tidak ada pihak yang menghubungi SF Hariyanto untuk meminta konfirmasi sebelum informasi itu disebarluaskan.
Ditambah lagi, pertanyaan yang dimuat tersebut merupakan tuduhan ataupun fitnah, karena Plt Gubernur sama sekali tidak ada dihubungi ataupun memberi klarifikasi seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut berpotensi memecah-belah antar instansi serta mengganggu kondusivitas di tengah masyarakat. Pemberitaan dimaksud merupakan berita fitnah dan tidak berdasar,” tegasnya.
Pemprov Riau menilai penyebaran informasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Dalam pengaduannya, Pemprov Riau juga merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Masih kata dia, surat pengaduan tersebut telah diterima oleh staf Polda Riau. Tembusan surat juga disampaikan kepada Plt Gubernur Riau SF Hariyanto di Pekanbaru.
“Surat pengaduan itu telah diterima oleh Staf Polda Riau. Tembusan surat juga disampaikan kepada Plt Gubernur Riau di Pekanbaru,” pungkasnya seperti diwartakan tribunpekanbaru. (*)
Editor : kar

















