VIRAL BENGKALIS : Pengedar Sabu Terciduk Saat Transaksi di BCA
BENGKALIS, detak24.com – Tim Ops Satresnarkoba Polres Bengkalis menciduk pengedar sabu inisial BA (45) saat transaksi di Bank BCA .
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba, AKP Tony Armando, dikutip Rabu (25/01/23) membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, tersangka BA warga Jalan Jendral Sudirman, Gang Jawa, Kelurahan Damon akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas ulahnya mengedarkan narkoba.
Dipaparkan Kasat, berawal dari informasi dari masyarakat pada Rabu (18/01/23) sekira pukul 21.30 WIB, pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO), langsung dilakukan penyelidikan.
Usai mengakuratkan posisi pelaku di dalam Bank BCA sekira pukul 22.00 WIB, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan di badan pelaku namun tidak menemukan BB dan melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku. Sejumlah BB berhasil disita.
” Pelaku langsung kita gelandang ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. Ia mengakui sabu itu didapat dari seseorang berinisial RIK yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 1 paket sabu seberat 1,05 gram, 1 unit hand phone merk Oppo, 2 plastik bekas sabu, 3 dendok sabu, 2 unit mancis, 1 unit gunting, 1 kotak rokok ON Bold tempat penyimpanan sabu, 1 KTP dan uang tunai Rp900 ribu.(riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

14 thoughts on “VIRAL BENGKALIS : Pengedar Sabu Terciduk Saat Transaksi di BCA”