Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MENANTU CELAKA di Siak Masuk Penjara, Ancam Mertua Pakai Parang

MENANTU CELAKA di Siak Masuk Penjara, Ancam Mertua Pakai Parang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24.com – Pria warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu terpaksa mendekam dalam penjara. Menantu celaka itu telah mengancam sang mertua dengan parang tajam.

Pelaku berinisial SN (33) ditangkap di rumahnya, usai dilaporkan korban Sumiati (58) yang tidak lain adalah mertuanya sendiri. 

Pelaku nekat mengancam dan mencoba mengayunkan parang kepada mertuanya. Karena merasa kesal istrinya pulang ke rumah orang tuanya dan tidak mau pulang ke rumahnya. 

Kejadian ini berawal Ahad (6/11/22) sekira jam 22.00 WIB pelaku datang ke rumah korban dengan mengetuk pintu dan pelaku masuk kedalam rumah kemudian mengancam korban dengan cara mengambil parang. 

Setelah itu, pelaku langsung mengejar korban sambil mengayunkan parang ke arah kepala korban dan berkata, “saya bunuh ibu sekarang juga” kemudian dihalangi oleh suami korban hingga parang tersebut terjatuh.

Tidak terima, merasa terancam dan trauma, maka korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. Usai terima laporan korban dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. 

Selanjutnya, pada Kamis (1/12/22) sekira jam 22.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. 

Dan atas perintah Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson SH memerintahkan Panit 1 Opsnal Ipda Syahrial beserta anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

“Tim berhasil mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Siak Hulu guna diproses lebih lanjut,” jelas Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH MH. 

Pelaku ini sempat mengayunkan sebilah parang kearah kepala korban, namun tangan pelaku berhasil ditangkap oleh Rahman (suami korban) sehingga parang tersebut terjatuh ke lantai rumah.

“Pelaku ini sering cek cok dengan istrinya dan istrinya pun pulang ke rumah mertuanya, tidak terima pelaku langsung mengancam dan mencoba membacok mertuanya ini. Pelaku sudah melanggar Pasal 2 Ayat ( 1 ) Undang-undang RI No 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUH Pidana,” tutup Kapolsek.(haloterkini.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gegara Bakar Sampah, Damkar hingga Satpol PP Berjibaku Padamkan Api di Pasar Benai Kuansing 

    Gegara Bakar Sampah, Damkar hingga Satpol PP Berjibaku Padamkan Api di Pasar Benai Kuansing 

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Aksi cepat petugas pemadam kebakaran berhasil mencegah kebakaran lahan meluas di Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (13/06/26) malam minggu. Peristiwa yang sempat menghebohkan warga sekitar itu dilaporkan terjadi menjelang malam. Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP-PKP) Kuansing langsung bergerak menuju lokasi […]

  • Disambangi Bagus Santoso, Warga Minta Pemprov Riau Dirikan SMA Baru di Kota Duri

    Disambangi Bagus Santoso, Warga Minta Pemprov Riau Dirikan SMA Baru di Kota Duri

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Warga Kota Duri minta kepada pemerintah tentang pemerataan fasilitas pendidikan SMA/SMK negeri sederajat. Agar orangtua tidak kesulitan mendaftarkan anaknya lewat jalur zonasi. Demikian disampaikan H Sutrisno, tokoh masyarakat kepada Cawabup Bengkalis periode 2024-2029 DR H Bagus Santoso saat menerima kunjungan silaturahmi di Jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, baru-baru ini. Lebih […]

  • Wabup Rohil Launching E-SPPD,  Terapkan Pemerintahan Bersih

    Wabup Rohil Launching E-SPPD, Terapkan Pemerintahan Bersih

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    ROHIL, detak24.com – Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Sulaiman SS MH melaunching aplikasi SPPD Elektronik (E-SPPD). Ini dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih. Kegiatan ditaja oleh Diskominfotik Rohil di Lantai IV Kantor Bupati Rohil, Rabu (9/2/2022). Dihadiri oleh Plt Kadiskominfotik Indra Gunawan, Sekwan DPRD Rohil Sarman Syahroni dan beberapa kepala OPD, Kabid IKP […]

  • Polsek Sungai Sembilan Panen Jagung Pipil 1,2 Ton di Lubuk Gaung

    Polsek Sungai Sembilan Panen Jagung Pipil 1,2 Ton di Lubuk Gaung

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional Kuartal II Tahun 2026, Polres Dumai melalui Polsek Sungai Sembilan laksanakan giat panen jagung pipil di lahan milik Canro Swandi Silaban, Sabtu (13/06/26). Kegiatan panen berlangsung mulai pukul 09.30 WIB di lahan seluas 2 hektare yang berlokasi di Jalan Sinar Maju RT 09, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan […]

  • Satpol-PP menggerebek dua hotel kelas melati di Pekanbaru. F. :. CAKAPLAH.COM

    14 Pasangan Luar Nikah Kaget Setengah Mati, Satpol-PP Gerebek Dua Hotel di Pekanbaru

    • calendar_month Minggu, 7 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Sejumlah 14 pasangan di luar nikah terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat berduaan di kamar hotel, Ahad (7/8/2022) dini hari.       “Kita gerebek mereka sedang ada di kamar hotel. Ada sekitar 14 pasangan.,” ujar Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang saat dihubungi, Ahad (7/8/2022).       […]

  • Dipecat Tidak Hormat, Polisi Dumai Terlibat Jaringan Narkoba 

    Dipecat Tidak Hormat, Polisi Dumai Terlibat Jaringan Narkoba 

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua polisi anggota Polres Dumai dipecat. Personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Bripka Akbar Hidayat Nasution (NRP 85011611), mantan Bintara Sitik Polres Dumai, serta Briptu M Ridho (NRP 97110565), Senin (25/05/26). Seperti dikutip dari halloriau, Bripka Akbar Hidayat Nasution diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa mangkir dari […]

expand_less