DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Keluarkan SE, Kemendagri Larang Daerah Naikkan PBB Lebihi 100 Persen 

Ilustrasi PBB naik. f : ist

JAKARTA, detak24com – Kemendagri keluarkan surat edaran (SE) tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) di sejumlah daerah untuk dikaji ulang.

Wamendagri Bima Arya mengatakan kajian itu diminta dilakukan, karena rencana kenaikan PBB telah mendapat penolakan warga di sejumlah tempat. Seperti di Cirebon (Jawa Barat), Pati (Jawa Tengah), hingga Bone (Sulawesi Selatan).

Bahkan, dia mengatakan pihaknya melarang pemerintah daerah menaikkan PBB-P2 hingga di atas 100 persen.

Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran, yang intinya meminta agar seluruh kepala daerah itu betul-betul berhati-hati dalam melakukan penyesuaian PBB P2, dan meminta agar daerah-daerah yang mengalami persoalan, artinya warga keberatan, untuk meninjau kembali, bahkan membatalkan itu,” kata Bima usai rapat di Komisi II DPR,  Senin (25/08/25).

“Kami sudah mencatat itu, memang ada beberapa daerah yang di atas 100 persen. Ya, tentu harus dikaji ulang,  dibatalkan atau ditunda,” tambahnya.

Dia mengatakan sejumlah daerah sudah melakukan pembatalan kenaikan PBB yang berlipat-lipat tersebut. “Beberapa daerah kami catat sudah membatalkan itu,” kata politikus PAN tersebut.

Kenaikan PBB di sejumlah daerah baru-baru ini tak sepenuhnya disebabkan karena efisiensi. Menurut dia, beberapa daerah telah mengambil kebijakan tersebut jauh hari sebelumnya.

PBB 104 Daerah Naik Lebih 100 Persen 

Lanjut  Wamendagri, total ada 104 daerah yang menaikkan PBB-P2 di atas 100 persen sejak pemerintah sebelumnya. Hanya ada tiga daerah yang melakukannya baru-baru ini. Namun, dia tak mengungkap daftar daerah tersebut.

“Data-data yang kami miliki itu dari 104 daerah tadi, itu sebagian besar itu mengeluarkan kebijakan itu sebetulnya di tahun-tahun sebelumnya, sebelum kebijakan efisiensi. Jadi tiga daerah, yang melakukan penyesuaian itu di tahun 2025,” katanya.

“Jadi saya kira tidak tepat, kalau kemudian mengaitkan dengan kebijakan efisiensi, itu adalah inisiatif daerah yang dilakukan untuk meningkatkan PAD,” imbuh dia dikutip dari cnnindonesia. (Red)

Editor : Kar