Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » MA Sunat Vonis Surya Darmadi, Rp 40 T Tak Perlu Dikembalikan ke Negara!

MA Sunat Vonis Surya Darmadi, Rp 40 T Tak Perlu Dikembalikan ke Negara!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Surya Darmadi (71), sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 42 triliun. Ia hanya divonis mengembalikan Rp 2 triliun saja.

Kasus bermula saat Surya Darmadi ‘main mata’ dengan Bupati Indragiri Hulu, 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, Palma Satu, Seberinda Subur, dan Panca Agro Lestari menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit. Atas hal itu, aparat penegak hukum membidik Surya Darmadi dan mendudukkan dia di kursi terdakwa.

Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 39,7 triliun. Bila tidak, asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup, diganti 5 tahun penjara.

Atas putusan itu, Surya Darmadi mengajukan permohonan banding dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas hal itu, Surya Darmadi mengajukan upaya kasasi dan dikabulkan. MA menyunat hukuman uang pengganti yang harus ditanggung Surya Darmadi.

“Tolak perbaikan. Uang Pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 Subsidair 5 tahun penjara,” demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Selasa (19/9/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti. Namun, untuk hukuman pidana pokok, majelis menambah 1 tahun penjara.

“Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucapnya.

Dalam putusan itu, hakim agung Sinintha Sibarani menolak menyunat hukuman Surya Darmadi. Namun suaranya kalah oleh 2 hakim agung lainnya. (dtc)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Pernah Meletus,  Indonesia Punya 6 Gunung Bawah Laut

    Dua Pernah Meletus, Indonesia Punya 6 Gunung Bawah Laut

    • calendar_month Minggu, 16 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta (DETAK24.COM) – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat ada enam gunung berapi bawah laut di Indonesia. 2 Di antaranya pernah meletus seperti di Tonga. Sebanyak gunung berapi bawah laut itu saat ini tengah dipantau aktivitasnya. Dua gunung di antaranya disebut pernah meletus dan menyebabkan tsunami seperti kejadian di Negara Tonga. Adapun daftar […]

  • Dandim 0303 Bengkalis: Eksistensi Polri Sudah Teruji, Sempena HUT Bhayangkara ke-76

    Dandim 0303 Bengkalis: Eksistensi Polri Sudah Teruji, Sempena HUT Bhayangkara ke-76

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    BENGKALIS, detak24.com — Dandim 0303/Bengkalis, Letkol Inf Endik Yunia H mengatakan eksistensi Polri sudah teruji dalam menciptakan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat. Hal itu dikatakan Dandim di sela-sela menghadiri upacara Hari Bhayangkara ke-76 di Lapangan Upacara Markas Polres Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (05/07/22). Upacara yang berlangsung penuh khidmat itu diikuti […]

  • Sikapi Keracunan Massal di Sultra, Presiden BEM UM Kendari Minta Pusat dan Pemda Evaluasi MBG 

    Sikapi Keracunan Massal di Sultra, Presiden BEM UM Kendari Minta Pusat dan Pemda Evaluasi MBG 

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KENDARI, detak24com – Presiden BEM UM Kendari minta Pusat dan Pemda evaluasi program MBG. Hal tersebut buntut ditemukannya siswa keracunan makanan di Sulawesi Tenggara. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diprogramkan Presiden Prabowo Subianto sejatinya lahir dari niat baik untuk memastikan anak-anak Indonesia memperoleh asupan gizi makanan yang cukup dalam pemenuhan kualitas tumbuh yang sehat, cerdas, […]

  • TIGA Fakta Menarik SEA Games 2023 Indonesia Vs Vetnam 3-2, Aksi Hero Dua Supersub

    TIGA Fakta Menarik SEA Games 2023 Indonesia Vs Vetnam 3-2, Aksi Hero Dua Supersub

    • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    TIMNAS Indonesia U-22 tampil luar biasa di babak semifinal SEA Games 2023, Sabtu (13/5/2023) malam. Menghadapi Timnas Vietnam U-22 di National Olympic Stadium Phnom Penhh, Garuda Muda menang 3-2. Kemenangan ini terasa sangat manis. Sebab, Timnas Indonesia U-22 meraih kemenangan hanya dengan 10 pemain. Sebab, Pratama Arhan mendapatkan kartu kuning kedua pada menit ke-60. Tiga […]

  • Angkut 2 Kilo Sabu, Dua Warga Aceh Terciduk di Mekarsari Dumai

    Angkut 2 Kilo Sabu, Dua Warga Aceh Terciduk di Mekarsari Dumai

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polda Riau gagalkan upaya penyelundupan sabu  2 kilo dengan menangkap dua kurir asal Aceh berinisial YRS (34) dan RFS (29) di Mekarsari Dumai. Penangkapan dilakukan oleh tim Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Jalan Gatot Subroto KM 12, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan pada Selasa (05/08/25) sekitar pukul 18.30 […]

  • Dua Warga Tewas Mengenaskan, Kecelakaan Beruntun-Pajero Terguling Tabrak Pemotor

    Dua Warga Tewas Mengenaskan, Kecelakaan Beruntun-Pajero Terguling Tabrak Pemotor

    • calendar_month Sabtu, 1 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 28Komentar

    ROHIL, detak24.com –  Apes nasib dialami Iwan yang saat itu memboncengi Ridho. Keduanya tewas di tempat saat bertabrakan dengan Pajero terguling di aspal. Mobil tersebut sebelumnya menabrak motor Jupiter Z. Informasi dirangkum, Sabtu (01/09/22), kcelakaan beruntun di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Rokan Hilir kembali memakan korban jiwa. Dua orang pengendara motor tewas akibat kecelakaan […]

expand_less