Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » MA Sunat Vonis Surya Darmadi, Rp 40 T Tak Perlu Dikembalikan ke Negara!

MA Sunat Vonis Surya Darmadi, Rp 40 T Tak Perlu Dikembalikan ke Negara!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Surya Darmadi (71), sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 42 triliun. Ia hanya divonis mengembalikan Rp 2 triliun saja.

Kasus bermula saat Surya Darmadi ‘main mata’ dengan Bupati Indragiri Hulu, 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, Palma Satu, Seberinda Subur, dan Panca Agro Lestari menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit. Atas hal itu, aparat penegak hukum membidik Surya Darmadi dan mendudukkan dia di kursi terdakwa.

Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 39,7 triliun. Bila tidak, asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup, diganti 5 tahun penjara.

Atas putusan itu, Surya Darmadi mengajukan permohonan banding dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas hal itu, Surya Darmadi mengajukan upaya kasasi dan dikabulkan. MA menyunat hukuman uang pengganti yang harus ditanggung Surya Darmadi.

“Tolak perbaikan. Uang Pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 Subsidair 5 tahun penjara,” demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Selasa (19/9/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti. Namun, untuk hukuman pidana pokok, majelis menambah 1 tahun penjara.

“Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucapnya.

Dalam putusan itu, hakim agung Sinintha Sibarani menolak menyunat hukuman Surya Darmadi. Namun suaranya kalah oleh 2 hakim agung lainnya. (dtc)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Innalilahi! Satu Lagi Jemaah Haji Riau Wafat di Tanah Suci

    Innalilahi! Satu Lagi Jemaah Haji Riau Wafat di Tanah Suci

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    MAKKAH, detak24.com – Kabar duka kembali datang dari Tanah Suci.  Seorang jamaah haji Riau asal Kabupaten Kampar meninggal dunia di Rumah sakit King Faishal Syisyah Arab Saudi, Selasa (05/07/22). Jamaah tersebut atas nama Nursiah Darwis Cimpin yang tergabung pada Kloter 5 BTH. Ketua Kloter 5 BTH Syamsuatir mengatakan, jamaah haji atas nama Nursiah Darwis Cimpin […]

  • Sita 100 Ton Arang Bakau, Polisi Tangkap Dua Pemilik Dapur di Desa Sesap dan Sokop

    Sita 100 Ton Arang Bakau, Polisi Tangkap Dua Pemilik Dapur di Desa Sesap dan Sokop

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Polisi menangkap dua pemilik dapur arang bakau serta satu nahkoda dalam serangkaian operasi di Desa Sesap dan Sokop, Kepulauan Meranti. Polda Riau menindak praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti. Dua orang pemilik dapur arang, dan seorang nahkoda kapal ditangkap. Langkah cepat itu dilakukan pasca Kapolda Riau Irjen Pol […]

  • Muncul Varian Omicron, Luhut Minta Warga Tak Panik dan Perketat Protokol Kesehatan

    Muncul Varian Omicron, Luhut Minta Warga Tak Panik dan Perketat Protokol Kesehatan

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta masyarakat tak panik dengan munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau varian Omicron. Menurut dia, masyarakat hanya perlu waspada dan mengetatkan protokol kesehatan. “Masyarakat tidak panik karena varian Omicron. Kita hanya perlu waspada dan berjaga-jaga dengan kembali mengetatkan penerapan protokol kesehatan yang sudah mulai […]

  • Logo Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.. F : IST

    KEJAGUNG Tak Pakai BPK untuk Audit Korupsi, Mestinya Dicontoh Pemda

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, detak24com – Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disorot usai anggotanya Achsanul Qosasi jadi tersangka korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Sementara, belakangan Kejaksaan Agung (Kejagung) memang tidak lagi melibatkan pihak BPK RI untuk audit kasus korupsi. Institusi tersebut lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Kejagung Haryoko […]

  • Oknum Anggota DPRD Siak Diduga Halangi Perbaikan Jalan Swadaya Warga di Sabak Auh 

    Oknum Anggota DPRD Siak Diduga Halangi Perbaikan Jalan Swadaya Warga di Sabak Auh 

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Oknum anggota DPRD Siak inisial SA diduga menghalangi perbaikan jalan swadaya masyarakat di Kampung Sabak Permai, Kecamatan Sabak Auh. Informasi dirangkum, Rabu (09/10/24), kerusakan jalan di Sabak Auh itu mengemuka saat kampanye dialogis Cabup Siak nomor urut 1, Irving Kahar Arifin pada Ahad, 6 Oktober 2024 lalu. Warga Kampung Sabak Permai, Kecamatan […]

  • MUDIK Lebaran : Polda Sumbar Uji Coba One Way Padang-Bukittinggi, Ini Rutenya

    MUDIK Lebaran : Polda Sumbar Uji Coba One Way Padang-Bukittinggi, Ini Rutenya

    • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PADANG, detak24com – Ditlantas Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengerahkan 350 personel mengamankan uji coba one way atau satu jalur rute Padang-Bukittinggi, Sabtu (08/04/23) lusa. Ratusan personel itu merupakan gabungan dari Polres Padang Pariaman, Padang Panjang, Bukittinggi dan Agam serta dari Ditlantas Polda Sumbar. “Ada 350 personel yang kita kerahkan untuk mengamankan uji coba one way […]

expand_less