MANTAN Bos PT Pujud Karya Sawit Terciduk di Pontianak, Penggelapan Cangkang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 4 Sep 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Mantan Manager PKS PT Pujud Karya Lestari berinisial KLN terciduk di Pontianak. Tersangka ditangkap dalam kasus penggelapan cangkang, di perusahaan yang ia pimpin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria, Senin (04/09/23) mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Poros Rasau Jaya Desa Rasau Jaya 2 Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Selasa 29 Agustus 2023 pukul 19:30 WITA.
Mantan manager berinisial KLN (46) warga Dusun Kampung Baru Timur Kelurahan Sukarame Kecamatan Kuala Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumut ini ditangkap karena terlibat kasus penggelapan cangkang milik PKS PT Pujud Karya Lestari.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh karyawan perusahaan bernama Cassarolly Sinaga (43). Yakni, telah raib 1 truk cangkang di PT Pujud Karya Sawit yang berada di Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan pada Selasa 30 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
“Telah diamankan satu orang dengan dugaan ikut terlibat dalam tindak pidana penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/V/2023/ SPKT/ Polres Rokan Hilir/Polda Riau Tanggal 31 Mei 2023, oleh jajaran Polrez Rohil di Polsek Pujud,” ujarnya.
Pengungkapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengamankan empat pelaku penggelapan lainnya. Yakni, Adrus (eks Humas), Zulpikar (eks Danton Security), Suratno (eks supir mobil BM 9214 PO), dan Leo Waldy (juga eks supir) yang perkaranya sudah diserahkan ke JPU pada 31 Mei 2023 lalu. Hasil penyidikan dari keempat tersangka ini diperoleh keterangan bahwa KLN (eks manager) diduga ikut terlibat dalam penggelapan cangkang tersebut.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap KLN, dan hasil penyelidikan pelaku berada di Pontianak. Kemudian Tim penyidik dan opsnal berangkat dan berhasil menangkap. Dari pemeriksaan awal KLN mengakui perbuatannya menjual cangkang tanpa sepengetahuan pihak PT Pujud Karya Sawit.
Untuk diketahui kronologi sebelumnya, pelapor mendapati bahwa ada truk Mitsubishi warna orange BM 9214 PO milik PT Pujud Karya Sawit bermuatan cangkang sawit keluar dari PKS PT Pujud Karya Sawit tanpa dilengkapi DO.
“Manajemen perusahaan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir. Atas laporan itu, keempat pelaku ditangkap, dan kemudian tersangka KLN ini,” tegasnya. (Rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar