Polri Mesti Tetap Usut Kasus KDRT Rizky Billar, Sebagai Efek Jera
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24.com – Pasca Rizky Billar telah keluar dari penjara, Komnas Perempuan meminta kepada kepolisian agar tetap mengusut kasus KDRT nya.
Hal ini dilakukan setelah adanya kesepakatan perdamaian antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar. Karena hal inilah, diperkirakan kasus hukum KDRT yang menjerat Rizky Billar akan dihentikan.
Tetapi Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi meminta polisi tetap memproses kasus KDRT Rizky Billar. Dirinya beralasan kasus KDRT tetap bisa dilanjutkan walau ada pencabutan laporan karena masuk dalam delik biasa.
“Mengingat tindak pidana yang disangkakan dikategorikan sebagai delik biasa bukan delik aduan,” sambungnya dikutip dari MataMata.com–grup Suara.com.
Siti Aminah melanjutkan bahwa pelaku KDRT harus diberikan efek jera dan juga pembinaan. Tak hanya itu, Siti Aminah Tardi pun mementingkan untuk pemulihan korban KDRT.
“Jika pun ada proses penyelesaian berdasarkan penyelesaian keadilan restoratif maka perlu ditimbang bagaimana memberikan efek jera kepada kepada pelaku juga memberikan pembinaan kepada pelaku,” ujarnya.
Dan pemulihan kepada korban,” pungkasnya.
Lesti Kejora mengungkapkan alasannya berdamai dengan Rizky Billar adalah karena faktor anak. Pedangdut jebolan D’Academy itu masih percaya Billar adalah ayah terbaik untuk Baby L dan tidak akan mengulangi kesalahan, meski dirinya sempat dicekik dan dibanting.(suara.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













