Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » GIBRAN Tak Bisa Jadi Cawapres, Usai MK Terima Gugatan Mahasiswa Unsa

GIBRAN Tak Bisa Jadi Cawapres, Usai MK Terima Gugatan Mahasiswa Unsa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Walikota Solo Gibran Rakabuming dipastikan tak bisa jadi cawapres, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Mahasiswa tersebut mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia capres-cawapres. Elite PDIP Junimart Girsang yakin Walikota Solo Gibran Rakabuming tak bisa maju di pilpres pasca putusan MK.

Junimart mulanya menyampaikan putusan MK yang sudah dibacakan tidak lantas langsung berlaku. Namun, menurut Junimart, harus ditindaklanjuti DPR atau presiden terlebih dahulu.

“Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2). Yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau presiden,” kata Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/23).

Junimart menyoroti hanya ada 3 dari 9 hakim MK yang setuju semua kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, termasuk jabatan walikota. Dengan demikian, menurutnya, Gibran tidak bisa dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

“Pendapat saya lainnya sesuai makna hakiki vote untuk keputusan MK sebagai kajian. 5 hakim konstitusi setuju bahwa seorang gubernur bisa dicalonkan sebagai presiden atau wapres. Hanya 3 hakim setuju bahwa seorang walikota bisa dicalonkan,” kata Junimart.

“Dengan demikian Gibran nggak bisa dicalonkan karena pendapat bahwa seorang walikota bisa dicalonkan, hanya didukung 3 dari 9 hakim konstitusi,” sambungnya.

Junimart mengkritisi putusan MK itu bersifat ultra petita sehingga cacat hukum. Sebab, menurutnya, MK telah menambah muatan hukum yang di luar kewenangannya di dalam putusan itu.

“Justru karena itu ada 3 hal pokok yang krusial patut dikritisi. Pertama, keputusan tersebut ultra petita melebihi apa yang dimohonkan pemohon. Kedua, keputusan MK menambah muatan hukum yang bukan menjadi kewenangan MK. Ketiga, secara vote tentang kepala daerah atau wali kota hanya didukung 3 suara dari 9 hakim MK,” katanya.

“Putusan MK ultra petita, cacat hukum karenanya batal demi hukum,” lanjut dia.

Lebih lanjut Junimart menyampaikan sampai saat ini DPR masih menjalani masa reses. Dia mengatakan muatan hukum baru mengenai syarat kepala daerah dalam amar putusan MK itu wajib ditindaklanjuti dahulu di DPR atau presiden.

“Saat ini DPR masih masa reses sampai tanggal 30 Oktober 2023. Yang pasti putusan MK ini tidak bisa diberlakukan mengingat UU 12/2011 sebagaimana dipersyaratkan pasal 10 (1) huruf d dan ayat 2,” kata Junimart.

“Mengingat UU 12/2011 Pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 disyaratkan tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR atau presiden. Artinya ketika menyangkut muatan hukum baru maka wajib masuk ke ranah kerja atau kewenangan DPR dan/atau presiden,” pungkasnya dikutip dari detikcom. ***
Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kang Emil: “Sungguh Tuhanku-Kami Senang Sekarang”, Pasca Eril Ditemukan

    Kang Emil: “Sungguh Tuhanku-Kami Senang Sekarang”, Pasca Eril Ditemukan

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Bandung, detak24.com – ubernur Jabar Ridwan Kamil bersyukur jenazah putranya, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, sudah ditemukan. Ridwan Kamil menyatakan sudah tenang. Ridwan Kamil mengunggah sebuah video di Instagram pribadinya, @ridwankamil, yang bertuliskan doa, ucapan syukur dan terima kasih terkait penemuan jenazah anak sulungnya.“Sungguh Tuhanku, kami tenang sekarang,” tulis Ridwan Kamil, seperti dilihat detikcom, Kamis […]

  • KULINER Mi Sagu Riau Pecahkan Rekor MURI, Porsi Terbanyak di Indonesia

    KULINER Mi Sagu Riau Pecahkan Rekor MURI, Porsi Terbanyak di Indonesia

    • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Provinsi Riau memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk kategori mi sagu goreng terbanyak di Indonesia. Total ada 2.800 porsi atau kotak plastik yang tersedia. Ribuan mi sagu tersebut dibagikan gratis kepada masyarakat dalam kegiatan Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) Provinsi Riau 2023, […]

  • Lompat ke Sungai, Tahanan Kejari Rohul Kabur Terciduk di Rumah Orangtua 

    Lompat ke Sungai, Tahanan Kejari Rohul Kabur Terciduk di Rumah Orangtua 

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Kabur dari pengawalan dengan melompat ke Sungai Batang Lubuh Rohul, Andi Saputra tahanan kasus narkoba berhasil ditangkap di rumah orangtuanya. Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) dan Polres Rohul menangkap Andi di rumah orangtuanya di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, pada Jumat (04/10/24) sekitar pukul 23.00 WIB malam tadi. […]

  • Update Terbaru Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 867 Meninggal, 521 Orang Hilang 

    Update Terbaru Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 867 Meninggal, 521 Orang Hilang 

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – BNPB kembali memperbarui jumlah korban tewas akibat bencana di Aceh, Sumbar dan Sumatera Utara. Hingga petang tadi tercatat 867 orang korban tewas, serta 521 jiwa hilang. Data tersebut diketahui berdasarkan situs dashboard penanganan bencana darurat banjir dan longsor di Aceh, Sumut, Sumbar, Jumat (5/12/2025), pukul 17.00 WIB. Selain itu, ada 521 orang yang masih […]

  • BACA di Sini Kapan Awal Puasa Ramadhan Versi Pemerintah, NU serta Muhammadiyah

    BACA di Sini Kapan Awal Puasa Ramadhan Versi Pemerintah, NU serta Muhammadiyah

    • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    detak24com – KAPAN awal puasa Ramadhan 1444 / 2023, di Indonesia bisa berbeda-beda penetapannya. Hal itu terjadi karena perbedaan dalam memahami nash (dalil) dan metode pengambilan hukum (istinbath). Mengutip laman kemenag.go.id, sebagian umat ada yang mengaplikasikan metode hisab untuk menentukan 1 Ramadan. Sebagian lagi ada yang memakai metode Rukyatul Hilal untuk melengkapi penghitungan hisab. Kendati […]

  • From Friend to Foe, Elon Musk Now Supports Trump’s Impeachment

    From Friend to Foe, Elon Musk Now Supports Trump’s Impeachment

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Tech billionaire Elon Musk is back in the spotlight after publicly voicing his support for the impeachment of President Donald Trump. The statement has exacerbated tensions between the two, who were once close allies. The conflict came to a head on Thursday (June 5, 2025) afternoon when Ian Miles Cheong, a right-wing writer […]

expand_less