Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » GIBRAN Tak Bisa Jadi Cawapres, Usai MK Terima Gugatan Mahasiswa Unsa

GIBRAN Tak Bisa Jadi Cawapres, Usai MK Terima Gugatan Mahasiswa Unsa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Walikota Solo Gibran Rakabuming dipastikan tak bisa jadi cawapres, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Mahasiswa tersebut mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia capres-cawapres. Elite PDIP Junimart Girsang yakin Walikota Solo Gibran Rakabuming tak bisa maju di pilpres pasca putusan MK.

Junimart mulanya menyampaikan putusan MK yang sudah dibacakan tidak lantas langsung berlaku. Namun, menurut Junimart, harus ditindaklanjuti DPR atau presiden terlebih dahulu.

“Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2). Yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau presiden,” kata Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/23).

Junimart menyoroti hanya ada 3 dari 9 hakim MK yang setuju semua kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, termasuk jabatan walikota. Dengan demikian, menurutnya, Gibran tidak bisa dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

“Pendapat saya lainnya sesuai makna hakiki vote untuk keputusan MK sebagai kajian. 5 hakim konstitusi setuju bahwa seorang gubernur bisa dicalonkan sebagai presiden atau wapres. Hanya 3 hakim setuju bahwa seorang walikota bisa dicalonkan,” kata Junimart.

“Dengan demikian Gibran nggak bisa dicalonkan karena pendapat bahwa seorang walikota bisa dicalonkan, hanya didukung 3 dari 9 hakim konstitusi,” sambungnya.

Junimart mengkritisi putusan MK itu bersifat ultra petita sehingga cacat hukum. Sebab, menurutnya, MK telah menambah muatan hukum yang di luar kewenangannya di dalam putusan itu.

“Justru karena itu ada 3 hal pokok yang krusial patut dikritisi. Pertama, keputusan tersebut ultra petita melebihi apa yang dimohonkan pemohon. Kedua, keputusan MK menambah muatan hukum yang bukan menjadi kewenangan MK. Ketiga, secara vote tentang kepala daerah atau wali kota hanya didukung 3 suara dari 9 hakim MK,” katanya.

“Putusan MK ultra petita, cacat hukum karenanya batal demi hukum,” lanjut dia.

Lebih lanjut Junimart menyampaikan sampai saat ini DPR masih menjalani masa reses. Dia mengatakan muatan hukum baru mengenai syarat kepala daerah dalam amar putusan MK itu wajib ditindaklanjuti dahulu di DPR atau presiden.

“Saat ini DPR masih masa reses sampai tanggal 30 Oktober 2023. Yang pasti putusan MK ini tidak bisa diberlakukan mengingat UU 12/2011 sebagaimana dipersyaratkan pasal 10 (1) huruf d dan ayat 2,” kata Junimart.

“Mengingat UU 12/2011 Pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 disyaratkan tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR atau presiden. Artinya ketika menyangkut muatan hukum baru maka wajib masuk ke ranah kerja atau kewenangan DPR dan/atau presiden,” pungkasnya dikutip dari detikcom. ***
Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Cokok Sepasang Kekasih Saat Berduaan di Bengkel Desa Tarai Bangun Kampar, Ini Kasusnya!

    Polisi Cokok Sepasang Kekasih Saat Berduaan di Bengkel Desa Tarai Bangun Kampar, Ini Kasusnya!

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Sepasang kekasih berinisial HE (42) dan PU (29) ditangkap polisi saat berduaan di bengkel Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Bersamanya, polisi menyita sabu sekitar 2 gram. Kedua tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar di sebuah bengkel Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar, Sabtu (30/05/26) malam sekitar pukul 18.40 WIB. Selain empat paket sabu […]

  • Geng Motor Pekanbaru Aniaya Pengguna Jalan, Terekam Kamera CCTV

    Geng Motor Pekanbaru Aniaya Pengguna Jalan, Terekam Kamera CCTV

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Aksi diduga geng motor kembali meresahkan warga di Pekanbaru. Sekelompok remaja melakukan kerusuhan dan menganiaya pengguna jalan di kawasan Tuanku Tambusai,  Ahad (05/06/22) sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian tersebut terekam kamera CCTV. Aksi sekelompok remaja tersebut terekam oleh CCTV. Dalam rekaman tersebut, mereka terlihat sedang melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pengguna jalan. […]

  • SALUT! Kapolsek Tapung Evakuasi ODGJ ke Puskesmas, Lalu Korban Diantar Pulang

    SALUT! Kapolsek Tapung Evakuasi ODGJ ke Puskesmas, Lalu Korban Diantar Pulang

    • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    TAPUNG, detak24.com – Polsek Tapung, Kampar mengevakuasi seorang pria paruhbaya yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) ke Puskemas. Korban juga diantarkan pulang setelah mendapatkan alamatnya. Kronologis evakuasi ini bemula saat Kapolsek Tapung, Kompol Ihut Majalo Tua beserta sejumlah personil melaksanakan patroli pengamanan malam Natal. Saat di Jalan Lintas Pekanbaru-Petapahan, Sabtu (24/12/22). Tepatnya di Jalan […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru, Polisi Cokok Kurir Sabu di Warung Pecel Lele Batsol

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru, Polisi Cokok Kurir Sabu di Warung Pecel Lele Batsol

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    BATSOL, detak24com – Polres Bengkalis menangkap kurir sabu di warung pecel lele Jalan Lintas Duri Dumai Km. 14, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan (Batsol), Kabupaten Bengkalis. Operasi pada Rabu (07/02/24) sekitar pukul 21.00 WIB tersebut, seorang tersangka kurir sabu bernama RYF alias Apik (22), diduga sebagai kurir atau pengantar berhasil ditangkap. Selain tersangka kurir sabu […]

  • Kilang Pertamina Dumai Meledak, Warga Panik dan Mengungsi 

    Kilang Pertamina Dumai Meledak, Warga Panik dan Mengungsi 

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    DUMAI, detak24com – Kilang Pertamina Dumai meledak. Bunyi ledakan sangat kuat diperkirakan terdengar sampai ke Purnama, Rabu (01/10/25) malam sekitar pukul 20 45 WIB. Kawasan jalan sekitar pagar kilang Pertamina hingga Jalan Makmur ramai dipadati warga. Sejumlah warga yang mempunyai anak bayi serta para lansia langsung mengungsi ke tempat aman. Pantauan detak24com di Jalan Sibayak […]

  • Banjir Kuansing Mulai Surut, BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem 

    Banjir Kuansing Mulai Surut, BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem 

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Setelah sempat terendam akibat luapan Sungai Kuantan, genangan air yang mengepung empat kecamatan di Kabupaten Kuansing, yakni Pangean, Inuman, Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir Seberang kini mulai surut signifikan. Aktivitas perekonomian dan sosial masyarakat yang sempat lumpuh selama beberapa hari terakhir pun perlahan kembali berdenyut. Warga mulai membersihkan sisa-sisa lumpur yang terbawa […]

expand_less