Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » GIBRAN Tak Bisa Jadi Cawapres, Usai MK Terima Gugatan Mahasiswa Unsa

GIBRAN Tak Bisa Jadi Cawapres, Usai MK Terima Gugatan Mahasiswa Unsa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Walikota Solo Gibran Rakabuming dipastikan tak bisa jadi cawapres, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Mahasiswa tersebut mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia capres-cawapres. Elite PDIP Junimart Girsang yakin Walikota Solo Gibran Rakabuming tak bisa maju di pilpres pasca putusan MK.

Junimart mulanya menyampaikan putusan MK yang sudah dibacakan tidak lantas langsung berlaku. Namun, menurut Junimart, harus ditindaklanjuti DPR atau presiden terlebih dahulu.

“Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2). Yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau presiden,” kata Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/23).

Junimart menyoroti hanya ada 3 dari 9 hakim MK yang setuju semua kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, termasuk jabatan walikota. Dengan demikian, menurutnya, Gibran tidak bisa dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

“Pendapat saya lainnya sesuai makna hakiki vote untuk keputusan MK sebagai kajian. 5 hakim konstitusi setuju bahwa seorang gubernur bisa dicalonkan sebagai presiden atau wapres. Hanya 3 hakim setuju bahwa seorang walikota bisa dicalonkan,” kata Junimart.

“Dengan demikian Gibran nggak bisa dicalonkan karena pendapat bahwa seorang walikota bisa dicalonkan, hanya didukung 3 dari 9 hakim konstitusi,” sambungnya.

Junimart mengkritisi putusan MK itu bersifat ultra petita sehingga cacat hukum. Sebab, menurutnya, MK telah menambah muatan hukum yang di luar kewenangannya di dalam putusan itu.

“Justru karena itu ada 3 hal pokok yang krusial patut dikritisi. Pertama, keputusan tersebut ultra petita melebihi apa yang dimohonkan pemohon. Kedua, keputusan MK menambah muatan hukum yang bukan menjadi kewenangan MK. Ketiga, secara vote tentang kepala daerah atau wali kota hanya didukung 3 suara dari 9 hakim MK,” katanya.

“Putusan MK ultra petita, cacat hukum karenanya batal demi hukum,” lanjut dia.

Lebih lanjut Junimart menyampaikan sampai saat ini DPR masih menjalani masa reses. Dia mengatakan muatan hukum baru mengenai syarat kepala daerah dalam amar putusan MK itu wajib ditindaklanjuti dahulu di DPR atau presiden.

“Saat ini DPR masih masa reses sampai tanggal 30 Oktober 2023. Yang pasti putusan MK ini tidak bisa diberlakukan mengingat UU 12/2011 sebagaimana dipersyaratkan pasal 10 (1) huruf d dan ayat 2,” kata Junimart.

“Mengingat UU 12/2011 Pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 disyaratkan tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR atau presiden. Artinya ketika menyangkut muatan hukum baru maka wajib masuk ke ranah kerja atau kewenangan DPR dan/atau presiden,” pungkasnya dikutip dari detikcom. ***
Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PEMILU MALAYSIA 2022 : Anwar Ibrahim Dipastikan Menang

    PEMILU MALAYSIA 2022 : Anwar Ibrahim Dipastikan Menang

    • calendar_month Minggu, 20 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    KUALALUMPUR, detak24.com –  Hasil Pemilu Malaysia 2022 sudah diperoleh. Pemilihan Umum (Pemilu) Malaysia 2022 rampung digelar pada 19 November 2022. Hasil pemilu ini menentukan suara mayoritas dalam parlemen, dengan partai atau koalisi yang menang berhak membentuk pemerintahan baru dan menentukan Perdana Menteri (PM) berikutnya. Untuk diketahui, pertarungan utama dalam pemilu parlemen kali ini terjadi antara […]

  • BANJIR Sumbar dan Longsor Telan 22 Nyawa, Belasan Korban Hilang

    BANJIR Sumbar dan Longsor Telan 22 Nyawa, Belasan Korban Hilang

    • calendar_month Minggu, 12 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com  – Sedikitnya 22 orang tewas akibat banjir Sumbar dan longsor yang dipicu lahar Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumbar Sabtu (11/05/24) malam minggu. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari, mengatakan, peristiwa banjir Sumbar dan galodo menerjang Kabupaten Agam pada Sabtu pukul 21.00 […]

  • Swedia Akhiri Pandemi, Covid-19 Bukan Ancaman, Tes dan Kartu Vaksin Tak Berlaku

    Swedia Akhiri Pandemi, Covid-19 Bukan Ancaman, Tes dan Kartu Vaksin Tak Berlaku

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Stockholm, detak24.com – Swedia mencabut hampir keseluruhan pembatasan (lockdown) mulai Rabu (09/02/22), di tengah peningkatan kasus. Pemerintah setempat menetapkan Covid-19 bukan ancaman. Sementara, berbagai tes dan kartu vaksin juga tidak diberlakukan lagi. Peningkatan secara dratis angka Covid-19 varian Omicrons yang membuat rumah sakit kewalahan menghadapi pasien di Swedia, tak menyurutkan langkah negara itu untuk mencabut […]

  • PEMUDIK Wajib Tahu, Tol Bangkinang-Tanjung Alai hanya Buka Jam Tertentu, Ini Waktunya!

    PEMUDIK Wajib Tahu, Tol Bangkinang-Tanjung Alai hanya Buka Jam Tertentu, Ini Waktunya!

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Pj Gubri SF Hariyanto meninjau langsung fungsional Jalan Tol Bangkinang-Tanjung Alai (XIII Koto Kampar), Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (05/04/24). Ruas jalan tol sepanjang 40,7 Km yang merupakan seksi Jalan Tol Pekanbaru – Padang tersebut dibuka untuk arus mudik Lebaran 2024. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dan mengurangi kemacetan di jalan nasional tersebut. Masyarakat […]

  • Perms Are Coming Back—but They’re Getting a Modern

    Perms Are Coming Back—but They’re Getting a Modern

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Build Your Website in Minutes with One-Click Import – No Coding Hassle!

  • INDONESIA VS FILIPINA 2-1, Runner-up Grup Bersiap Tantang Vietnam

    INDONESIA VS FILIPINA 2-1, Runner-up Grup Bersiap Tantang Vietnam

    • calendar_month Selasa, 3 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    TIMNAS Indonesia lolos ke semifinal Piala AFF 2022 usai menang 2-1 atas Filipina di laga terakhir Grup A. Indonesia finis sebagai runner-up grup di belakang Thailand. Duel Filipina vs Indonesia di laga terakhir Grup A Piala AFF 2022 digelar di Stadion Rizal Memorial, Senin (2/1/2023) malam WIB. Pertandingan ini menentukan langkah Indonesia ke semifinal. Dari […]

expand_less