Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » GIBRAN Tak Bisa Jadi Cawapres, Usai MK Terima Gugatan Mahasiswa Unsa

GIBRAN Tak Bisa Jadi Cawapres, Usai MK Terima Gugatan Mahasiswa Unsa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Walikota Solo Gibran Rakabuming dipastikan tak bisa jadi cawapres, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Mahasiswa tersebut mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia capres-cawapres. Elite PDIP Junimart Girsang yakin Walikota Solo Gibran Rakabuming tak bisa maju di pilpres pasca putusan MK.

Junimart mulanya menyampaikan putusan MK yang sudah dibacakan tidak lantas langsung berlaku. Namun, menurut Junimart, harus ditindaklanjuti DPR atau presiden terlebih dahulu.

“Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2). Yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau presiden,” kata Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/23).

Junimart menyoroti hanya ada 3 dari 9 hakim MK yang setuju semua kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, termasuk jabatan walikota. Dengan demikian, menurutnya, Gibran tidak bisa dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

“Pendapat saya lainnya sesuai makna hakiki vote untuk keputusan MK sebagai kajian. 5 hakim konstitusi setuju bahwa seorang gubernur bisa dicalonkan sebagai presiden atau wapres. Hanya 3 hakim setuju bahwa seorang walikota bisa dicalonkan,” kata Junimart.

“Dengan demikian Gibran nggak bisa dicalonkan karena pendapat bahwa seorang walikota bisa dicalonkan, hanya didukung 3 dari 9 hakim konstitusi,” sambungnya.

Junimart mengkritisi putusan MK itu bersifat ultra petita sehingga cacat hukum. Sebab, menurutnya, MK telah menambah muatan hukum yang di luar kewenangannya di dalam putusan itu.

“Justru karena itu ada 3 hal pokok yang krusial patut dikritisi. Pertama, keputusan tersebut ultra petita melebihi apa yang dimohonkan pemohon. Kedua, keputusan MK menambah muatan hukum yang bukan menjadi kewenangan MK. Ketiga, secara vote tentang kepala daerah atau wali kota hanya didukung 3 suara dari 9 hakim MK,” katanya.

“Putusan MK ultra petita, cacat hukum karenanya batal demi hukum,” lanjut dia.

Lebih lanjut Junimart menyampaikan sampai saat ini DPR masih menjalani masa reses. Dia mengatakan muatan hukum baru mengenai syarat kepala daerah dalam amar putusan MK itu wajib ditindaklanjuti dahulu di DPR atau presiden.

“Saat ini DPR masih masa reses sampai tanggal 30 Oktober 2023. Yang pasti putusan MK ini tidak bisa diberlakukan mengingat UU 12/2011 sebagaimana dipersyaratkan pasal 10 (1) huruf d dan ayat 2,” kata Junimart.

“Mengingat UU 12/2011 Pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 disyaratkan tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR atau presiden. Artinya ketika menyangkut muatan hukum baru maka wajib masuk ke ranah kerja atau kewenangan DPR dan/atau presiden,” pungkasnya dikutip dari detikcom. ***
Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gasak Aset PT PHR, Tiga Warga Tanahputih Rohil Mendekam di Penjara

    Gasak Aset PT PHR, Tiga Warga Tanahputih Rohil Mendekam di Penjara

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Polisi menangkap tiga pencuri aset PT PHR di Sedingin 3 Rohil. Para tersangka diseret ke penjara bersama gulungan kabel yang mereka curi. Diketahui, ketiganya berinisial JT alias Ijul (38) dan TN (30), warga Jalan Tuanku Tambusai Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanahputih. Sementara, tersangka JA alias Ucok (19) alamat Jalan Lintas Riau-Sumut, Simpang […]

  • BEM STAI Al-Azhar Kutuk Keras Tindakan Represif Oknum Polisi di Polresta Pekanbaru 

    BEM STAI Al-Azhar Kutuk Keras Tindakan Represif Oknum Polisi di Polresta Pekanbaru 

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru mengutuk keras dugaan tindakan represif yang diduga dilakukan oknum anggota Polresta Pekanbaru terhadap mahasiswa. Berdasarkan informasi yang diterima BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru, peristiwa tersebut terjadi di depan gerbang Polresta Pekanbaru pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu dua orang mahasiswa hendak menyampaikan surat kepada pihak […]

  • DIKABARKAN Hilang di Gaza, Begini Kondisi Bang Onim dan Ustaz Husein

    DIKABARKAN Hilang di Gaza, Begini Kondisi Bang Onim dan Ustaz Husein

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Warganet mencemaskan kondisi dua relawan Indonesia Bang Onim dan Muhammad Husein di Gaza. Keduanya tanpa kabar setelah Israel membombardir habis-habisan. Pada akun IG resmi @bangonim mengabarkan koneksi jaringan internet di Gaza baru saja pulih. Dirinya beserta keluarga dalam keadaan baik. Namun hingga saat ini ia menyebut masih terdengar suara ledakan diduga serangan dari […]

  • Harimau Dekati Barak Pekerja di Sorek Pelalawan, Warga Asyik Merekam 

    Harimau Dekati Barak Pekerja di Sorek Pelalawan, Warga Asyik Merekam 

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Beredar video viral harimau sumatera muncul di permukiman warga di Desa Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (16/01/25). Dalam video berdurasi 1 menit 37 detik ini, tampak seekor harimau berukuran besar muncul di lokasi barak tempat tinggal pekerja perkebunan perusahaan. Di lokasi kemunculan harimau, tampak ada tiga orang pria. Beberapa ekor anjing juga […]

  • NELAYAN Rupat Demo di Kantor Gubri, Minta Cabut IUP PT Logomas Utama

    NELAYAN Rupat Demo di Kantor Gubri, Minta Cabut IUP PT Logomas Utama

    • calendar_month Selasa, 5 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Puluhan massa yang merupakan nelayan Rupat, Kabupaten Bengkalis berunjukrasa di gerbang Kantor Gubernur Riau, Selasa (05/09/23). Nelayan mendesak Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama (LMU) di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis. “Kami para nelayan Rupat dan Solidaritas Jaga Pulau Rupat mendesak Gubernur Riau untuk […]

  • Hadiri ‘Undangan’ Polisi, Kades Tarai Bangun Kampar Langsung Ditangkap, Ini Kasusnya!

    Hadiri ‘Undangan’ Polisi, Kades Tarai Bangun Kampar Langsung Ditangkap, Ini Kasusnya!

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Informasi Kades Tarai Bangun, Kampar ditahan menggemparkan. Pasalnya, drama penangkapan pria tambun itu berawal dari sebuah ‘undangan‘ polisi. Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun, Andra Maistar akhirnya ditahan Satreskrim Polres Kampar setelah dilakukan penangkapan. Ia ditahan terkait dugaan mafia tanah. Baca juga : Dilindas Truk, Emak Emak Meregang Nyawa di Koto Perambahan Kampar  […]

expand_less