Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DUA TERDAKWA Penjual Solar Subsidi di Bengkalis Diganjar 16 Bulan Penjara

DUA TERDAKWA Penjual Solar Subsidi di Bengkalis Diganjar 16 Bulan Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 14 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Dua orang terdakwa penyalahgunaan niaga BBM subsidi di Bengkalis divonis masing-masing 8 bulan penjara.

Keduanya yakni, Waryono alias Tono dan terdakwa Yudi Riyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah jenis bio solar sekitar 291 liter.

“Terbukti bersalah menjual BBM bersubsidi itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan dikurangi penahanan,” ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, SH dikutip Sabtu (14/01/23).

Dikatakan Ulwan, putusan itu dibacakan majelis hakim PN Bengkalis pada sidang  Kamis (12/01/23) Selain hukuman kurungan, mereka juga wajib membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsidair kurungan 1 bulan.

Selain menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan, barang bukti berupa selang, corong minyak, 1 unit mobil fuso warna cokelat tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi dengan berisikan BBM jenis bio solar sekitar 258 liter, 1 buah jerigen yang berisikan BBM jenis bio solar dengan volume 33 liter dirampas untuk negara.

Amar putusan hakim tersebut, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sebelumnya. Agar kedua terdakwa diadili dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

Sebelumnya keduanya didakwa bersalah karena pada Rabu (24/1/22) silam terdakwa Yudi disuruh oleh terdakwa Tono untuk membeli BBM jenis bio solar dan menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta menggunakan 1 unit mobil fuso dan jerigen dengan tujuan untuk dijual kembali.

BBM dibeli di SPBU Hang Tuah Duri dengan pengisian minyak sekitar 100 liter kemudian, 25 Agustus melakukan pengisian minyak di SPBU KM.11 Duri dan SPBU KM.17 Duri dengan total pengisian sebanyak sekitar 200 liter. Selanjutnya kedua terdakwa menyalin BBM itu dari tangki fuso ke jerigen lalu dijual kembali.

Memperoleh untung dari selisih harga penjualan minyak yang pembagiannya untuk terdakwa Yudi sebesar Rp10 ribu perjerigen sedangkan terdakwa Tono mendapat keuntungan yang bervarisasi.

Bahwa terdakwa Tono telah berhasil menjual BBM subsidi jenis bio solar kepada pembeli dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp640 ribu.

Akibat perbuatannya itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22/ 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.(riauterkini.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (20)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • KORUPSI Pemilu, Empat Pejabat KPU Bengkalis Divonis 6 Tahun

      KORUPSI Pemilu, Empat Pejabat KPU Bengkalis Divonis 6 Tahun

      • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Empat pejabat KPU Kabupaten Bengkalis terbukti melakukan korupsi Pemilu, perihal dana hibah Pilkada tahun 2020 sebesar Rp 4,5 miliar. Mereka dihukum 6 tahun penjara. Para terdakwa adalah Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan […]

    • Apa Hendak Dikata, Paket Ramadan di Inhil pun Dikorupsi

      Apa Hendak Dikata, Paket Ramadan di Inhil pun Dikorupsi

      • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHIL, detak24com – Kejari Inhil tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi paket ramadan, yang melibatkan Baznas kabupaten setempat. Kasus ini terkait dengan pelaksanaan Program Paket Premium Ramadan yang diselenggarakan tahun 2024. Saat ini, penanganan kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan sejak 30 September 2024. Setelah […]

    • Menkeu Purbaya Sebut SBY Tak Banyak Bangun Infrastruktur, Tapi Rakyat Makmur 

      Menkeu Purbaya Sebut SBY Tak Banyak Bangun Infrastruktur, Tapi Rakyat Makmur 

      • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Pernyataan menohok dilontarkan Menkeu Purbaya. Ia menyebut zaman Presiden SBY tak banyak membangun infrastruktur, tapi kehidupan rakyat makmur. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membandingkan dua dekade kepemimpinan ekonomi Indonesia era SBY dan era Jokowi. Menurutnya, era SBY (2004–2014) lebih “sehat” karena digerakkan sektor swasta dengan pertumbuhan ekonomi mendekati 6%, uang beredar 17%, […]

    • CJH Kampar Terdapat Umur 93 Tahun, Masrul Kasmy: Jemaah Lansia harus Jadi Prioritas

      CJH Kampar Terdapat Umur 93 Tahun, Masrul Kasmy: Jemaah Lansia harus Jadi Prioritas

      • calendar_month Kamis, 25 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Jemaah Calon Haji (JCH) asal Provinsi Riau yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) kedua telah diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah.  Sedikitnya ada 374 jemaah yang dilepas di Asrama Embarkasi Haji Antara (EHA) Riau, Kamis (25/5/2023) oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Masrul Kasmy.  Dalam kloter kedua tersebut terdapat jemaah paling […]

    • Israel Lumpuh Total, Mogok Kerja Nasional Tuntut Kesepakatan dengan Hamas

      Israel Lumpuh Total, Mogok Kerja Nasional Tuntut Kesepakatan dengan Hamas

      • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      TELAVIV, detak24com – Bandara, sekolah, bank, dan rumah sakit di seluruh Israel tutup karena serikat pekerja terbesarnya menyerukan mogok kerja satu hari. Mogok kerja nasional itu untuk memprotes kegagalan pemerintah Israel mencapai kesepakatan dengan Hamas perihal pembebasan tawanan perang. Histadrut mengumumkan pemogokan nasional karena kemarahan publik meningkat menyusul penemuan jenazah enam warga Israel yang ditawan […]

    • VONIS Mati Sambo Batal, Megawati Pertanyakan Proses Hukum di RI

      VONIS Mati Sambo Batal, Megawati Pertanyakan Proses Hukum di RI

      • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      Jakarta, detak24com – Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri menyoroti MA yang mengubah hukuman mati jadi vonis seumur hidup Ferdy Sambo. Dia mempertanyakan penegakan hukum di RI. “Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini… hukum Indonesia ini hukum […]

    expand_less