Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PDIP dan Gerindra Serta Golkar Masuk Tiga Besar, Simulasi Pileg 2024

PDIP dan Gerindra Serta Golkar Masuk Tiga Besar, Simulasi Pileg 2024

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Apr 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com — Hasil survei Lembaga Populi Center menunjukkan bahwa hanya enam parpol yang memiliki elektabilitas di atas empat persen bila pemilihan umum legislatif digelar saat ini. Mereka yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat dan PKS.

Peneliti Populi Center, Rafif Imawan merinci PDIP berada di posisi puncak dengan 19,3 persen. Disusul Gerindra di tempat kedua dengan 11,6 persen dan Golkar di tempat ketiga (11,3 persen). Lalu disusul oleh PKB (6,8 persen), Demokrat (6,7 persen) dan PKS (5,1 persen).

“Apabila pemilihan legislatif dilakukan hari ini, terdapat enam partai yang mendapat persentase elektabilitas di atas empat persen. Soal elektabilitas parpol selama 2019 relatif tidak berubah, yang saling berebut posisi 3 dan 4 Golkar, PKB dan di 5 sampai 6 Demokrat dan PKS,” kata Rafif dalam konferensi persnya, Ahad (24/04/22).

Sementara itu, terdapat tiga partai politik yang kini menduduki parlemen mendapatkan angka di bawah empat persen. Mereka di antaranya PPP dengan 3,5 persen, disusul NasDem (3,1 persen), PAN (2,5 persen).

Posisi mereka disusul oleh Perindo (1,3 persen), Hanura (0,5 persen), Partai Garuda (0,3 persen), PSI (0,3 persen), PBB (0,3 persen), Berkarya (0,3 persen), dan Partai Ummat (0,2 persen). “Tidak ada responden yang memilih PKPI dan Gelora dalam survei kali ini,” kata Rafif.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ambang batas parlemen adalah sebesar empat persen. Artinya, partai politik yang memiliki suara minimal 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Survei Populi Center ini digelar pada tanggal 21-29 Maret 2022 dengan 1.200 responden tersebar secara proporsional di 34 Provinsi di Indonesia.

Metode pengambilan data dalam survei ini dilakukan melalui wawancara tatap muka terhadap responden dan menggunakan metode acak bertingkat dengan margin of error (MoE) ± 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Survei dilakukan dengan menggunakan pendanaan internal.(cnn)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (20)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • DUH! Pria Lansia di Pekanbaru Jadi Pengedar Uang Palsu, Aksinya Dibuntuti Pedagang

      DUH! Pria Lansia di Pekanbaru Jadi Pengedar Uang Palsu, Aksinya Dibuntuti Pedagang

      • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial FH (66) ditangkap pihak kepolisian lantaran mengedarkan serta membelanjakan uang palsu. Menurut Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, Senin (31/07/23), pelaku ditahan setelah ditangkap warga karena aksinya diketahui pemilik warung. Tersangka mulanya beraksi di Pasar Dupa, Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru pada Kamis (27/07/23). “Kita amankan […]

    • Korupsi Pupuk Subsidi Rp 34 M, Kejari Pelalawan Tangkap 15 Penyuluh dan Pengecer 

      Korupsi Pupuk Subsidi Rp 34 M, Kejari Pelalawan Tangkap 15 Penyuluh dan Pengecer 

      • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PELALAWAN, detak24com – Kejari Pelalawan menahan 15 tersangka korupsi kasus mafia pupuk bersubsidi. Tindakan para tersangka merugikan negara Rp 34 miliar. Penahanan dilakukan pada Selasa (13/01/26) malam, setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam. Para tersangka ditahan di tempat berbeda. Ada yang dititip di Rutan Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus […]

    • Bawaslu Lantik 54 Anggota Panwascam Rokanhilir 

      Bawaslu Lantik 54 Anggota Panwascam Rokanhilir 

      • calendar_month Jumat, 28 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      ROHIL, detak24.com – Bawaslu Rohil secara resmi melantik anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Rohil, Jumat (28/10/22). Pelantikan yang dipusatkan di Gedung Misran Rais, Jalan Utama, Bagansiapiapi tersebut dihadiri Wabup Rohil H Sulaiman SS MH, Sekda Rohil Drs Fery H Parya anggota DPRD Rohil Hermawan, Dandim 0321 Rohil Letkol Inf M Erfani SH […]

    • PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru 2023, Mahasiswa Terjebak Sindikat Sabu di Pangkalan Batang

      PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru 2023, Mahasiswa Terjebak Sindikat Sabu di Pangkalan Batang

      • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Penangkapan narkoba di Bengkalis terbaru 2023, kali ini polisi menangkap seorang mahasiswa terjebak sindikat sabu di Pangkalan Batang. Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri, Selasa (12/12/23), penangkapan mahasiswa terjebak sindikat sabu itu berinisial DA (27) tersebut pada Ahad, 10 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Utama, […]

    • Pengedar Sabu Terciduk di Pinggir Jalan Desa Kepenuhan Jaya Rohul, Ini Pemasoknya!

      Pengedar Sabu Terciduk di Pinggir Jalan Desa Kepenuhan Jaya Rohul, Ini Pemasoknya!

      • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHUL, detak24com – Polisi cokok pengedar di pinggir jalan Desa Kepenuhan Jaya, Rohul dengan BB 1,41 gram sabu. Ternyata, pemasoknya inisial DD yang tengah buru. Polisi dari Sat Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) tengah memburu seorang terduga bandar sabu di Kecamatan Kepenuhan Hulu, inisial DD. Terungkapnya nama DD setelah anggota Sat Narkoba Polres Rohul menangkap […]

    • Menaker Kembalikan Proses Klaim JHT ke Aturan Lama, Setelah Dikritik Elemen Masyarakat

      Menaker Kembalikan Proses Klaim JHT ke Aturan Lama, Setelah Dikritik Elemen Masyarakat

      • calendar_month Kamis, 3 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

        JAKARTA, detak24.com – Ramai dikritik berbagai pihak dan elemen masyarakat, akhirnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengembalikan proses klaim JHT ke aturan lama. Yakni, bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun atau pensiun. Ia mengatakan, aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengacu pada aturan lama. Yakni, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Namun, […]

    expand_less