KORUPTOR Rp 172 Miliar Jalan Lingkar Duri Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Kronologisnya

JPU juga menuntut agar Viktor Sitorus dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan dapat diganti hukuman penjara selama 6 bulan. “Denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.
Setelah mendengar tuntutan, Viktor Sitorus yang mengikuti jalan persidangan melalui video conference menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengangendakan persidangan pada pekan depan.
Sebelumnya, sudah ada 9 tersangka lain di proyek ini diadili dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Mereka adalah M Nasir selaku Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan
Umum Pemkab Bengkalis. M Nasir menjadi tersangka untuk 4 proyek yakni Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil, Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Kemudian, Tirtha Adhi Kazmi selalu Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK), I Ketut Suarbawa selaku Manager Divisi PT WIKA Persero/kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero, Karya, (tidak dibacakan)/Kontraktor Didiet Hartanto selaku Project Manager PT WIKA Persero.
Firjan Taufa selaku staf pemasaran PT WIKA Persero, Suryadi Halim alias Tando selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan/kontraktor, Melia Boentaran, selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara dan Handoko Setiono selaku Komisaris PT Arta Niaga Nusantara.

18 thoughts on “KORUPTOR Rp 172 Miliar Jalan Lingkar Duri Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Kronologisnya”