DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Pemilik Kabur, Polisi Ciduk Kurir Sabu 14,3 Kg di EcoGreen Industrial Estate Pekanbaru 

PEKANBARU, detak24com – Ditresnarkoba Polda Riau menangkap kurir jaringan internasional berinisial BA. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 14,3 Kg sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan dalam keterangannya, Senin (10/02/25) mengatakan, tersangka BA ditangkap pada Senin (03/02/25) malam sekitar pukul 22.22 WIB, di belakang pos sekuriti kawasan EcoGreen Industrial Estate Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

“Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil melakukan penindakan narkoba dengan barang bukti 14,3 kilogram,” ujar Putu Yudha didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Senin (10/02/25).

Kombes Putu Yudha menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi terkait transaksi narkoba jenis sabu yang akan berlangsung di kawasan Eco Green.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan BA tengah menyiapkan sabu dalam kardus besar. “Tim langsung menangkapnya,” kata Kombes Putu Yudha.

Namun, saat upaya penangkapan dilakukan, pelaku lain berinisial I berhasil melarikan diri dan masih diburu. “(Pelaku) I jadi DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambahnya.

Berdasarkan keterangan BA, sabu yang diamankan polisi merupakan milik I. Sementara, tersangka hanya membantu mempersiapkan dan menyerahkan barang tersebut.

“Barang bukti yang disita memiliki nilai mencapai 14,324 miliar rupiah dan dapat menyelamatkan sekitar 71.600 jiwa jika berhasil diedarkan,” ungkap Kombes Putu Yudha.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan, hubungan antara BA dan I adalah sepupu. Kini, pihak kepolisian tengah memburu I untuk mengungkap asal-usul barang narkoba tersebut.

“Kami menduga ada keterlibatan jaringan internasional dalam peredaran narkoba ini,” tutur Kombes Putu Yudha.

BA mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkoba, mengaku belum menerima upah atas perbuatannya. Dia hanya membantu I dalam melancarkan transaksi tersebut.

Akibat perbuatan itu, BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Kombes Putu Yudha.

Kombes Putu Yudha juga menegaskan BA merupakan mantan sekuriti tapi tidak ada keterlibatan pihak keamanan di Eco Green dalam peristiwa ini. Bahkan, petugas keamanan setempat justru membantu polisi dalam proses penangkapan.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kita terus berupaya membongkar jaringan ini,” tegasnya. (Rls)

Editor : kar