EMPAT Mantan Napi Koruptor Maju di Caleg DPRD Riau, Ini Orangnya!
Ilustrasi Pemilu serentak 2024
PEKANBARU, detak24com – Kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) di Pemilu 2024 tidak hanya diisi oleh Petahana dan wajah baru. Mantan narapidana korupsi pun ikut “bertarung” di pesta demokrasi mendatang.
Berdasarkan data yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau ada tiga mantan narapidana korupsi yang masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk maju sebagai caleg DPRD Riau.
Tiga nama itu berasal dari partai berbeda, sebagaimana diketahui sebagai syaratnya harus mengumumkan kepada masyarakat terkait status mereka.
Satu nama berasal dari Partai Nasdem maju lewat Dapil Inhu – Kuansing bernama Abubakar Sidik dengan nomor urut 2.
Nama kedua Muhammad Dunir caleg PKB maju Dapil Riau 8 atau Inhu – Kuansing dengan nomor urut 3 juga.
Sedangkan nama ketiga Said Saqlul Amri maju lewat Dapil Inhil melalui partai Perindo dengan nomor urut 2.
Selain tiga nama mantan napi korupsi ada juga satu nama Jamalan Mulyono dari Golkar caleg di Dapil Riau 8 Inhu Kuansing dengan nomor urut 4.
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus mengatakan sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka yang bersangkutan harus mengumumkan ke masyarakat.
“Saya rasa sudah diumumkan karena sudah menjadi syarat,” kata Firdaus, Selasa (5/9/2023).
Saat ini, pencalonan legislatif terus berjalan. Sesuai jadwal di PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Parpol bisa mengajukan pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mulai 14 September 2023 sampai 20 September 2023.
Setelah itu, masuk verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, mulai 21 September 2023 sampai 23 September 2023.
Kemudian, masuk ke tahapan pencermatan rancangan DCT 24 September sampai 3 Oktober, kemudian penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober sampai 3 November, setelah itu DCT diumumkan 4 November 2023. (CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
