Kliennya Ditahan, Mastiwa SH Praperadilankan Penyidik Polres Dumai 

DUMAI, detak24com – Mastiwa SH dan rekan mempraperadilankan penyidik Polres Dumai. Gugatan praperadilan didaftarkan di PN Dumai, Kamis (10/04/25).

Gugatan praperadilan tersebut menyusul penetapan status tersangka dan penahan kliennya atas nama Defrizal Yopianto (DY) dalam kasus penipuan, yang dilakukan penyidik Polres Dumai.

Penetapan status tersangka DY sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/B/7/I/2025/SPKT/Riau/Res.Dumai pada tanggal 09 Januari 2025 lalu

Tersangka DY didampingi oleh tim Penasihat Hukum Mastiwa SH dan rekan mempertanyakan keseriusan dari penyidik Polres Dumai atas kasus yang sedang berjalan. Apalagi, sudah adanya upaya paksa penahanan.

Menurut Mastiwa, bila mencermati dari fakta peristiwa dan bukti-bukti yang dimiliki, seharusnya pihak Polres Dumai tidak menahan atau menjadikan DY sebagai tersangka.

“Kami juga telah melakukan pendekatan persuasif dan koordinatif dengan pihak kepolisian (Polres Dumai), dengan mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus atas penetapan tersangka DY,” ucap Mastiwa SH didampingi rekannya usai melimpahkan gugatan praperadilan di PN Dumai, Kamis (10/04/25).

Surat permohonan gelar perkara secara resmi diajukan pada tanggal 26 Maret 2025. Dijawab oleh pihak Polres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai dengan surat Nomor : B/348/III/Res.1.11./2025/Reskrim tertanggal 28 Maret 2025.

“’Terhadap gelar perkara khusus yang saudara mohonkan tersebut akan dilaksanakan di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Riau, dan terkait dengan jadwal pelaksanaan kegiatan gelar perkara khusus akan diinformasikan lebih lanjut’. Begitu jawaban dari Satreskrim Polres Dumai,” bebernya.

Ternyata penyidik telah melimpahkan berkas tahap I l ke Kejari Dumai pada tanggal 08 April 2025, tanpa terlebih dahulu menunggu proses gelar perkara khusus yang seharusnya dilaksanakan guna menguji proses penetapan tersangka DY.

Atas penetapan tersangka serta upaya paksa penahanan DY, tim hukum Mastiwa SH dan rekan akhirnya mengajukan praperadilan ke PN Dumai. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan, Kamis  (10/04/25).

Perkara ini pada dasarnya, menurut tim hukum DY, Mastiwa SH dan rekan sangat kental nuansa perdata, karena adanya suatu perjanjian yang mengikat bagi pelapor maupun terlapor.

Berdasarkan permohonan praperadilan yang diajukan, tim hukum terdakwa Mastiwa SH dan rekan mempertanyakan minimal dua alat bukti yang menjadi alasan hukum penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Dalam perkara tersebut, unsur penipuan apa yang menjadi alasan hukum DY dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Dumai,” ucapnya.

Apabila proses hukum di Polres Dumai dilaksanakan dengan sangat hati-hati dan berdasar hukum, seharusnya pada tingkat penyelidikan sudah nyata bahwa perkara ini bukanlah perkara pidana melainkan masuk dalam perkara perdata murni, dengan adanya perjanjian antara pelapor dengan terlapor.

“Sehingga proses hukum tidak perlu ditingkatkan ke penyidikan, yang dapat melakukan upaya paksa kepada tersangka,” tegas pengacara muda itu. (Red)

Editor : Kar

Terpopuler

Link Video Viral Salatiga 35 Detik Jadi Buruan Netizen

Beritapojok.com - Video viral Salatiga 35 detik berisikan adegan...

Sekda Dumai Buka Puncak Peringatan Harkannas ke-8 Tahun

Beritapojok.com- Memperingati Hari Ikan Nasional (HARKANNAS) ke 8 Tahun...

Keluar dari Demokrat Riau, Kamaruzzaman: AHY Tidak Bisa Menjalankan Tugas

PEKANBARU- Kader Partai Demokrat Riau, Kamaruzzaman menyatakan mengundurkan diri...

Taggar PutihkanJakarta212 Trending di Twitter

detak24.com- Tanda Pagar (Taggar) PutihkanJakarta212 tengah trending di media...

Pengakuan Ko Se Won yang Menggemparkan

Beritapojok.com- Isu yang beredar dalam minggu ini terkait artis...

Bertahun Tahun Tak Diperbaiki, Warga Air Putih Pekanbaru Swadaya Bangun Jalan 

PEKANBARU, detak24com - Bertahun-tahun rusak tak kunjung diperbaiki, masyarakat...

Nenek 71 Tahun Hanyut di Sungai Kampar Ditemukan Meninggal

KAMPAR, detak24com - Nenek 71 tahun yang hanyut dan...

Gonjong Limo Mandau Gelar Halal Bihalal, Dihadiri Wako Payakumbuh dan Bupati Limapuluh Kota 

DURI, detak24.com – Gonjong Limo Mandau menggelar acara halal...

Naas, Nenek 71 Tahun Hanyut dan Hilang di Sungai Kampar Desa Kuapan Tambang 

KAMPAR, detak24com - Nenek umur 71 tahun dilaporkan hanyut...

Gempar Harimau Keluar di Pabrik Wilmar Dumai, Kapolres Langsung Koordinasi dengan BBKSDA 

DUMAI, detak24com - Masyarakat Dumai gempar atas informasi harimau...

Jalan Hancur, Warga Pangean Setop Truk di Sako Menuju Trans SKP II.I

KUANSING, detak24com - Warga Kecamatan Pangean, Kuansing geram dengan...

Diduga Bunuh Diri, Warga Pekanbaru Terjun di Flyover Simpang SKA

PEKANBARU, detak24com - Seorang pemotor kritis bersimbah darah di...

Related Articles

Popular Categories