DUMAI, detak24com – Mastiwa SH dan rekan mempraperadilankan penyidik Polres Dumai. Gugatan praperadilan didaftarkan di PN Dumai, Kamis (10/04/25).
Gugatan praperadilan tersebut menyusul penetapan status tersangka dan penahan kliennya atas nama Defrizal Yopianto (DY) dalam kasus penipuan, yang dilakukan penyidik Polres Dumai.
Penetapan status tersangka DY sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/B/7/I/2025/SPKT/Riau/Res.Dumai pada tanggal 09 Januari 2025 lalu
Tersangka DY didampingi oleh tim Penasihat Hukum Mastiwa SH dan rekan mempertanyakan keseriusan dari penyidik Polres Dumai atas kasus yang sedang berjalan. Apalagi, sudah adanya upaya paksa penahanan.
Menurut Mastiwa, bila mencermati dari fakta peristiwa dan bukti-bukti yang dimiliki, seharusnya pihak Polres Dumai tidak menahan atau menjadikan DY sebagai tersangka.
“Kami juga telah melakukan pendekatan persuasif dan koordinatif dengan pihak kepolisian (Polres Dumai), dengan mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus atas penetapan tersangka DY,” ucap Mastiwa SH didampingi rekannya usai melimpahkan gugatan praperadilan di PN Dumai, Kamis (10/04/25).
Surat permohonan gelar perkara secara resmi diajukan pada tanggal 26 Maret 2025. Dijawab oleh pihak Polres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai dengan surat Nomor : B/348/III/Res.1.11./2025/Reskrim tertanggal 28 Maret 2025.
“’Terhadap gelar perkara khusus yang saudara mohonkan tersebut akan dilaksanakan di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Riau, dan terkait dengan jadwal pelaksanaan kegiatan gelar perkara khusus akan diinformasikan lebih lanjut’. Begitu jawaban dari Satreskrim Polres Dumai,” bebernya.
Ternyata penyidik telah melimpahkan berkas tahap I l ke Kejari Dumai pada tanggal 08 April 2025, tanpa terlebih dahulu menunggu proses gelar perkara khusus yang seharusnya dilaksanakan guna menguji proses penetapan tersangka DY.
Atas penetapan tersangka serta upaya paksa penahanan DY, tim hukum Mastiwa SH dan rekan akhirnya mengajukan praperadilan ke PN Dumai. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan, Kamis (10/04/25).
Perkara ini pada dasarnya, menurut tim hukum DY, Mastiwa SH dan rekan sangat kental nuansa perdata, karena adanya suatu perjanjian yang mengikat bagi pelapor maupun terlapor.
Berdasarkan permohonan praperadilan yang diajukan, tim hukum terdakwa Mastiwa SH dan rekan mempertanyakan minimal dua alat bukti yang menjadi alasan hukum penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Dalam perkara tersebut, unsur penipuan apa yang menjadi alasan hukum DY dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Dumai,” ucapnya.
Apabila proses hukum di Polres Dumai dilaksanakan dengan sangat hati-hati dan berdasar hukum, seharusnya pada tingkat penyelidikan sudah nyata bahwa perkara ini bukanlah perkara pidana melainkan masuk dalam perkara perdata murni, dengan adanya perjanjian antara pelapor dengan terlapor.
“Sehingga proses hukum tidak perlu ditingkatkan ke penyidikan, yang dapat melakukan upaya paksa kepada tersangka,” tegas pengacara muda itu. (Red)
Editor : Kar