Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Kliennya Ditahan, Mastiwa SH Praperadilankan Penyidik Polres Dumai 

Kliennya Ditahan, Mastiwa SH Praperadilankan Penyidik Polres Dumai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Mastiwa SH dan rekan mempraperadilankan penyidik Polres Dumai. Gugatan praperadilan didaftarkan di PN Dumai, Kamis (10/04/25).

Gugatan praperadilan tersebut menyusul penetapan status tersangka dan penahan kliennya atas nama Defrizal Yopianto (DY) dalam kasus penipuan, yang dilakukan penyidik Polres Dumai.

Penetapan status tersangka DY sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/B/7/I/2025/SPKT/Riau/Res.Dumai pada tanggal 09 Januari 2025 lalu

Tersangka DY didampingi oleh tim Penasihat Hukum Mastiwa SH dan rekan mempertanyakan keseriusan dari penyidik Polres Dumai atas kasus yang sedang berjalan. Apalagi, sudah adanya upaya paksa penahanan.

Menurut Mastiwa, bila mencermati dari fakta peristiwa dan bukti-bukti yang dimiliki, seharusnya pihak Polres Dumai tidak menahan atau menjadikan DY sebagai tersangka.

“Kami juga telah melakukan pendekatan persuasif dan koordinatif dengan pihak kepolisian (Polres Dumai), dengan mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus atas penetapan tersangka DY,” ucap Mastiwa SH didampingi rekannya usai melimpahkan gugatan praperadilan di PN Dumai, Kamis (10/04/25).

Surat permohonan gelar perkara secara resmi diajukan pada tanggal 26 Maret 2025. Dijawab oleh pihak Polres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai dengan surat Nomor : B/348/III/Res.1.11./2025/Reskrim tertanggal 28 Maret 2025.

“’Terhadap gelar perkara khusus yang saudara mohonkan tersebut akan dilaksanakan di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Riau, dan terkait dengan jadwal pelaksanaan kegiatan gelar perkara khusus akan diinformasikan lebih lanjut’. Begitu jawaban dari Satreskrim Polres Dumai,” bebernya.

Ternyata penyidik telah melimpahkan berkas tahap I l ke Kejari Dumai pada tanggal 08 April 2025, tanpa terlebih dahulu menunggu proses gelar perkara khusus yang seharusnya dilaksanakan guna menguji proses penetapan tersangka DY.

Atas penetapan tersangka serta upaya paksa penahanan DY, tim hukum Mastiwa SH dan rekan akhirnya mengajukan praperadilan ke PN Dumai. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan, Kamis  (10/04/25).

Perkara ini pada dasarnya, menurut tim hukum DY, Mastiwa SH dan rekan sangat kental nuansa perdata, karena adanya suatu perjanjian yang mengikat bagi pelapor maupun terlapor.

Berdasarkan permohonan praperadilan yang diajukan, tim hukum terdakwa Mastiwa SH dan rekan mempertanyakan minimal dua alat bukti yang menjadi alasan hukum penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Dalam perkara tersebut, unsur penipuan apa yang menjadi alasan hukum DY dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Dumai,” ucapnya.

Apabila proses hukum di Polres Dumai dilaksanakan dengan sangat hati-hati dan berdasar hukum, seharusnya pada tingkat penyelidikan sudah nyata bahwa perkara ini bukanlah perkara pidana melainkan masuk dalam perkara perdata murni, dengan adanya perjanjian antara pelapor dengan terlapor.

“Sehingga proses hukum tidak perlu ditingkatkan ke penyidikan, yang dapat melakukan upaya paksa kepada tersangka,” tegas pengacara muda itu. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DIRLANTAS Polda Riau Raih Presisi Award Lemkapi 

    DIRLANTAS Polda Riau Raih Presisi Award Lemkapi 

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com — Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH raih piagam Presisi Award dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Rabu (08/05/24). Penghargaan itu diserahkan oleh Direktur Eksekutif Lemkapi DR Edi Hasibuan. Prestasi yang diraih ini dikarenakan Dirlantas Polda Riau telah berhasil menorehkan prestasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap […]

  • WARGA Siak Kecil Tangkap Biro PLN Gadungan, Kepergok Saat Preteli Kabel Trafo

    WARGA Siak Kecil Tangkap Biro PLN Gadungan, Kepergok Saat Preteli Kabel Trafo

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Seorang biro PLN gadungan bernama Diki (30), alamat Pekanbaru diamankan warga Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil Bengkalis, Rabu (02/08/23) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia kedapatan tengah mempreteli kabel trafo. Tersangka kedapatan sedang melancarkan aksi mempreteli kabel-kabel di salah satu trafo, menggantinya dengan kabel alumunium. Ia mengaku sebagai biro PLN, namun warga […]

  • POLISI Tangkap Pengedar Narkoba di Pekanbaru, Menyamar Sebagai Pembeli

    POLISI Tangkap Pengedar Narkoba di Pekanbaru, Menyamar Sebagai Pembeli

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dengan teknik penyamaran sebagai calon pembeli, personel polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AF di Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, enam paket kecil sabu berhasil diamankan petugas. Kini pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polsek Bukit Raya Pekanbaru. Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, Selasa (11/07/23) menyebut penangkapan tersangka pada Rabu (05/07/23) […]

  • TOLAK BUBARKAN DIRI, Massa Salat Magrib di Depan Pub Joker Poker

    TOLAK BUBARKAN DIRI, Massa Salat Magrib di Depan Pub Joker Poker

    • calendar_month Senin, 12 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Massa berbagai organisasi masyarakat yang berunjukrasa di Joker Poker Pub & KTV, tetap bertahan di lokasi hingga Magrib. Mereka pun menggelar salat di depan tempat hiburan malam itu. Aksi ini dilakukan menyusul tak segera dilakukannya penyegelan tempat hiburan tersebut. Massa ini mengatakan dalam orasinya akan bertahan hingga gedung tempat hiburan ini disegel. […]

  • DUH! Anggaran Kemiskinan Capai Rp 500 Triliun hanya Buat Rapat dan Stuban

    DUH! Anggaran Kemiskinan Capai Rp 500 Triliun hanya Buat Rapat dan Stuban

    • calendar_month Minggu, 29 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Fakta miris diungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Marwan Dasopang. Alokasi pengentasan kemiskinan capai Rp 500 triliun, namun dipakai untuk rapat dan studi banding (stuban). “Masih terkesan kita (pemerintah) hanya memelihara orang miskin, bukan mengentaskan kemiskinan,” kata Marwan saat dihubungi, dikutip Ahad (29/01). Ia mengkritik pemerintah soal anggaran penanganan […]

  • Terpidana Narkotika Bayar Denda Rp1 M ke Kejari Pekanbaru, Pengganti 4 Bulan Kurungan

    Terpidana Narkotika Bayar Denda Rp1 M ke Kejari Pekanbaru, Pengganti 4 Bulan Kurungan

    • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Seorang terpidana kasus narkoba, Misrian Syahrozi, membayar denda Rp1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Denda itu sesuai dengan hukuman hakim atas kasus yang menjeratnya. Pembayaran denda diterima oleh jaksa eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke kas negara. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor […]

expand_less