DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Ditangkap Lanal Dumai, KLM Harapan Indah Selundupkan 2,56 Juta Bungkus Rokok Ilegal Asal Thailand 

Konferensi pers penangkapan rokok ilegal asal Thailand di Mako Lanal Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com – Tim gabungan Lanal Dumai menangkap KLM Harapan Indah 99 yang memuat 2,56 juta bungkus rokok ilegal asal Thailand.

Terungkap dalam konferensi pers di Mako Lanal Dumai, Senin (30/06/25), penangkapan tersebut dilakukan di Perairan Kuala Selat Akar Kabupaten Bengkalis pada Sabtu, tanggal 21 Juni 2025 pekan lalu.

Konferensi pers dipimpin Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Fauzi SE MM MTr Opsla M Han. Dalam sambutannya,  TNI AL terus berkomitmen menjaga kedaulatan Perairan Indonesia, kali ini tim gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai dan personel Koarmada I berhasil mengamankan KLM Harapan Indah 99, GT 168 dengan Muatan diduga rokok ilegal merek Camclar tanpa cukai dari Thailand.

Usai menangkap kapal, selanjutnya pada Ahad, 22 Juni 2025 dengan pengawalan ketat dari tim F1QR Lanal Dumai dan KAL Tedung, KLM. Harapan Indah 99, dibawa ke Dermaga TNI AL Bangsal Aceh untuk diproses lebih lanjut.

Dalam rangka proses hukum yang sedang berlangsung, tim gabungan F1QR Lanal Dumai dan personel Koarmada I melaksanakan pembongkaran muatan KLM Harapan Indah 99 selama dua hari. Muatan yang dibongkar merupakan barang bukti berupa rokok non cukai yang berasal dari Thailand.

“Setelah proses pembongkaran selesai, pada Senin, 23 Juni 2025, Bea Cukai Dumai bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Riau melakukan pengecekan barang bukti di Gudang Mako Lanal Dumai. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan keamanan barang bukti, serta memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan,” ujar Pangkoarmada I.

Hasil perhitungan barang bukti oleh Bea Cukai Dumai bahwa total kerugian negara mencapai Rp 97.928.192.00. Sejumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 5.120 dus, sama dengan 2.560.000 bungkus.

Dari hasil pengamanan muatan yang diduga rokok ilegal ini, KLM Harapan Indah 99 patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran :
a. Pasal dalam Undang-Undang Pelayaran No.17 Tahun 2008.
b. Pasal 102 JO Pasal 7A UU No 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dalam press rilis ini turun hadir Pangkoarmada, Kapolda Riau, Dan lanal, Wakil Walikota Dumai, Deputi Bidkoorkamtibmas, Kemenkoplkam  Kajati Riau, Pengadilan Negeri.

TNI AL berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum, demi keberlanjutan ekonomi bangsa yang selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan sebagai wujud implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr Muhammad Ali.

Dimana, menekankan kepada jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kegiatan patroli serta Gakkumla, di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dalam upaya mencegah illegal activity. (Red)

Editor : Kar