Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MANTAN Rektor UIN Prof Akhmad Mujahidin Divonis 34 Bulan, Kolusi Internet

MANTAN Rektor UIN Prof Akhmad Mujahidin Divonis 34 Bulan, Kolusi Internet

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.comMantan Rektor UIN Suska, Akhmad Mujahiddin divonis 2 tahun 10 bulan penjara. Pria bergelar profesor itu bersalah melakukan kolusi jaringan internet di kampusnya tahun 2020 dan 2021

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting, didampingi hakim anggota Yuli Arha, Pujayotana dan Yanuar Anardi, Rabu (18/1/2023) petang..

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Mujahidin dengan penjara selama 2 tahun 10 bulan,” ujar Salomo pada persidangan yang digelar secara teleconference dengan majelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di pengadilan dan terdakwa berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Akhmad Mujahiddin membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan badan selama 4 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Salomo.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan hal yang memberatkan hukuman karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti nomor urut 1 sampai nomor 84 berupa fotocopy dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat sebagaimana tersebut dalam berkas perkara diserahkan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain.

Atas hukuman tersebut. Akhmad Mujahiddin melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan JPU. “Pikir-pikir majelis hakim,” kata JPU, Dewi Sinta Dame Siahaan.

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi terdakwa dan JPU untuk menyatakan banding. “Jika dalam waktu 7 hari tidak melakukan upaya hukum (banding), maka dipandang menerima putusan,” kata Salamo mengingatkan.

Sebelumnya, Jumat (16/12/2022), JPU menuntut Akhmad Mujahiddin dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan badan. Terdakwa juga dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan korupsi dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengam Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan).

Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanannya, terdakwa seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan RNomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.

Padahal terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK.

Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.

Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.

“Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni, dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA Tahun Anggaran 2020,” ujar JPU.

Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya.

Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020.

Layanan itu tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Kemudian, Layanan Pergantian Baterry Pack untuk server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak UIN SUSKA hanya menerima kiriman Battery Pack untuk server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan), sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, atas permintaan Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp979.998.800. Untuk pajak disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Lalu, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp 244.999.700.

Pencairan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700, serta berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700.

Total dana yang dibayarkan sebesar Rp2.672.724.000. Semua pajak dari pembayaran itu langsung disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.(CAKAPLAH.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Delapan di Dumai, Berikut Rincian 50 SMA/SMK Swasta Penerima BOSDa Afirmasi Riau

    Delapan di Dumai, Berikut Rincian 50 SMA/SMK Swasta Penerima BOSDa Afirmasi Riau

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Disdik Riau menetapkan 50 SMA/SMK swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah atau Bosda Afirmasi. Delapan sekolah berada di Dumai. Dimana, dalam ketetapan Disdik Riau terdapat 13 SMA dan 37 SMK swasta sebagai penerima Bosda Afirmasi. Program ini khusus untuk calon siswa kurang mampu. Sedikitnya 2.438 calon siswa bisa diterima melalui jalur afirmasi. […]

  • UPDATE Terbaru, Korban Tewas Speedboat SB Evelin Calista Terbalik di Inhil Jadi 12 Orang

    UPDATE Terbaru, Korban Tewas Speedboat SB Evelin Calista Terbalik di Inhil Jadi 12 Orang

    • calendar_month Kamis, 27 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    INHIL, detak24com – Proses pencarian korban speedboat SB Evelin Calista yang terbalik di Katema Inhil dihentikan sementara karena malam, dan besok pagi kembali dilanjutkan. Namun, proses evakuasi korban tewas masih berlangsung hingga malam, Kamis (27/04/23). Begitu juga proses penarikan bangkai speedboat dari lokasi ke Guntung masih berlangsung hingga malam. Dikuatirkan masih ada korban terjebak dalam […]

  • DUH! Oknum Polisi Inhil Merampok di Kampar, Begini Kronologinya

    DUH! Oknum Polisi Inhil Merampok di Kampar, Begini Kronologinya

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    KAMPAR, detak24com – Oknum polisi Inhil inisial Bripda RH (29) terlibat perampokan di Kampar. Kini, ia dijebloskan dalam penjara guna menjalani proses hukum. Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin, Senin (24/07/23) mengatakan, Bripda RH merampok bersama dua rekannya inisial EA (33), WA (25). Sementara, korbannya yakni sepasang kekasih berinisial BC (20) dan RS (21). “Dimana […]

  • Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Bangkinang, Suap Vonis Bebas Kasus Ekspor CPO 

    Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Bangkinang, Suap Vonis Bebas Kasus Ekspor CPO 

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kejagung menangkap eks Ketua PN Bangkinang, Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus suap perkara korupsi izin ekspor CPO. Kejagung mengatakan, majelis hakim Djuyamto Cs yang ditetapkan oleh Muhammad Arif Nuryanta, terima uang suap Rp 22,5 miliar sebagai imbalan vonis lepas terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.  Diketahui, sebelum menjabat […]

  • Tragedi Malam Minggu, 4 Rumah Petak Ludes Dilalap Api di Bambu Kuning Pekanbaru 

    Tragedi Malam Minggu, 4 Rumah Petak Ludes Dilalap Api di Bambu Kuning Pekanbaru 

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kebakaran melanda empat unit rumah petak di Jalan Perkasa Gang Perkasa I, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Sabtu (07/02/26) malam minggu. Koordinator Bagian Komunikasi dan Informasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Pekanbaru, Duul Gamar, mengatakan laporan kebakaran diterima sekitar pukul 19.02 WIB. Petugas langsung bergerak ke lokasi satu menit […]

  • AMANDA Manopo Bertunangan dengan Seorang Dokter, Ini Sosoknya

    AMANDA Manopo Bertunangan dengan Seorang Dokter, Ini Sosoknya

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 31Komentar

    detak24com – Selebritis muda Amanda Manopo dan Ekles bahkan dikabarkan sudah bertunangan. Menanggapi hal tersebut, dilansir melalui kanal youtube Sambal Lalap, Jumat  (17/03/23), Dokter Ekles meminta doa terbaik. “Kedepan kita serahkan kepada yang di atas,” ucapnya. Sudah kenal sudah cukup lama, Ekles juga membeberkan kondisi hubungannya dengan Amanda Manopo saat ini. “Pokoknya dalam kondisi baik-baik […]

expand_less