Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Begini Tanggapan Susi Pudjiastuti 

JAKARTA, detak24com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapi serius dibukanya keran ekspor pasir laut. Pasalnya, kebijakan tersebut sebelumnya dilarang selama 20 tahun.

Tanggapan Susi itu dia bagikan melalui media sosial X. Kesedihannya muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mengatur tentang ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya, yang melarang ekspor pasir laut selama 20 tahun.

ADVERTISEMENT

Dalam unggahan di akun X pribadinya, Susi menyampaikan rasa sedih dengan menulis simbol tangisan panjang dikutip, Senin (15/09/24). Ungkapan emosional ini muncul setelah beredarnya berita bahwa ekspor pasir laut telah dilegalkan kembali oleh Presiden Joko Widodo.

Aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan dalam Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023, yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu. Berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024, jenis pasir yang dilarang diekspor adalah pasir laut yang mengandung komponen-komponen mineral tertentu, termasuk pasir yang berasal dari hasil pembersihan sedimentasi laut dengan ukuran butiran khusus. Jenis pasir tersebut diatur dalam pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang mencakup pasir alam dengan kandungan emas, perak, timah, dan nikel.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. “Ekspor pasir laut hanya diizinkan jika kebutuhan domestik telah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ekspor ini bertujuan untuk mengelola sedimentasi laut yang berpotensi mengganggu daya dukung ekosistem pesisir. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung rehabilitasi lingkungan pesisir dan laut.

Namun, Susi Pudjiastuti, yang selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dikenal sebagai pelindung sumber daya laut Indonesia, merasa kebijakan ini dapat membawa dampak negatif bagi ekosistem laut. Susi secara konsisten menentang ekspor pasir laut karena dinilai dapat merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir, dikutip detak24com dari okz. (*)

Editor : kar

 

ADVERTISEMENT