Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Begini Tanggapan Susi Pudjiastuti 

Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Begini Tanggapan Susi Pudjiastuti 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapi serius dibukanya keran ekspor pasir laut. Pasalnya, kebijakan tersebut sebelumnya dilarang selama 20 tahun.

Tanggapan Susi itu dia bagikan melalui media sosial X. Kesedihannya muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mengatur tentang ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya, yang melarang ekspor pasir laut selama 20 tahun.

Dalam unggahan di akun X pribadinya, Susi menyampaikan rasa sedih dengan menulis simbol tangisan panjang dikutip, Senin (15/09/24). Ungkapan emosional ini muncul setelah beredarnya berita bahwa ekspor pasir laut telah dilegalkan kembali oleh Presiden Joko Widodo.

Aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan dalam Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023, yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu. Berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024, jenis pasir yang dilarang diekspor adalah pasir laut yang mengandung komponen-komponen mineral tertentu, termasuk pasir yang berasal dari hasil pembersihan sedimentasi laut dengan ukuran butiran khusus. Jenis pasir tersebut diatur dalam pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang mencakup pasir alam dengan kandungan emas, perak, timah, dan nikel.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. “Ekspor pasir laut hanya diizinkan jika kebutuhan domestik telah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ekspor ini bertujuan untuk mengelola sedimentasi laut yang berpotensi mengganggu daya dukung ekosistem pesisir. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung rehabilitasi lingkungan pesisir dan laut.

Namun, Susi Pudjiastuti, yang selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dikenal sebagai pelindung sumber daya laut Indonesia, merasa kebijakan ini dapat membawa dampak negatif bagi ekosistem laut. Susi secara konsisten menentang ekspor pasir laut karena dinilai dapat merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir, dikutip detak24com dari okz. (*)

Editor : kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Naas! Sampan Tertimpa Pohon, Nelayan Tua di Desa Tambak Inhu Meregang Nyawa

    Naas! Sampan Tertimpa Pohon, Nelayan Tua di Desa Tambak Inhu Meregang Nyawa

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Seorang nelayan tua di Desa Tambak, Inhu bernama Zakaria (69) meninggal dunia di sungai Pulau Pekanlais, Sabtu (13/07/24). Korban tenggelam pada Kamis (11/07/24) pagi. Ketika itu, nelayan tua tersebut sedang menggunakan sampan melintas di Pulau Pekanlais. Saat bersamaan, warga bernama Sarkawi menebang pohon di pinggir sungai. Pohon yang ditebang menimpa sampan nelayan […]

  • Gubri Keluarkan Pergub Kenaikan Ongkos Transportasi, Imbas BBM Naik

    Gubri Keluarkan Pergub Kenaikan Ongkos Transportasi, Imbas BBM Naik

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    RIAU, detak24.com – Pasca BBM bersubsidi, pengusaha jasa transportasi di Riau mulai menaikkan tarif ongkos angkutan umum. Baik angkutan darat maupun laut yang diatur dalam Pergub. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Andi Yanto mengatakan, bahwa pihaknya sudah menetapkan kenaikan tarif transportasi darat dan laut. Penetapan ongkos transportasi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau. […]

  • POTENSI OMBAK 3 Meter di Perairan Kepri, Nelayan Agar Waspada

    POTENSI OMBAK 3 Meter di Perairan Kepri, Nelayan Agar Waspada

    • calendar_month Jumat, 23 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Nelayan serta pengguna lalu lintas laut di Riau dan Kepri mesti waspada. Ada potensi ombak tinggi di perairan Bintan juga Bangka, Jumat (23/12/2022). Hal Itu disampikan petugas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru, Yasir. Ia menyebut prakiraan tinggi gelombang di perairan Provinsi Riau berkisar antara 0,5 hingga 1,25 meter. “Namun […]

  • Pria Gimbal Kedapatan Simpan Ganja 360 Gram di Rimba Sekampung Dumai 

    Pria Gimbal Kedapatan Simpan Ganja 360 Gram di Rimba Sekampung Dumai 

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pria gimbal berinisial SM diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai setelah kedapatan menyimpan satu bungkus besar daun ganja kering seberat kurang lebih 360,82 gram. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 26 Juli 2025 siang sekira pukul 12.30 WIB di Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai. Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., […]

  • Bocah 3 tahun yang hilang di parit Pekanbaru ditemukan meninggal. F: CAKAPLAH

    Bocah 3 Tahun Hilang di Parit Ditemukan Meninggal, Keluarga Histeris

    • calendar_month Jumat, 2 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Mutiara (3), bocah perempuan yang hanyut di aliran parit ditemukan oleh Tim SAR Gabungan dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat (02/09/22) sekitar pukul 15.00 WIB petang. Kepala Basarnas Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya mengatakan, korban ditemukan dalam keadaan mengambang sekitar jarak 600 meter dari lokasi kejadian. Korban langsung dievakuasi dan diserahkan ke pihak […]

  • PEMERINTAH Resmi Naikan HET Beras, Cek Harga Terbaru Per Zona!

    PEMERINTAH Resmi Naikan HET Beras, Cek Harga Terbaru Per Zona!

    • calendar_month Sabtu, 1 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional resmi menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan penetapan HET ini telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder […]

expand_less