Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejagung Ringkus Buronan Korupsi Jaringan Listrik Raja Empat

Kejagung Ringkus Buronan Korupsi Jaringan Listrik Raja Empat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

detak24.com – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI meringkus seorang buronan perkara Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

“Buronan dari Kejaksaan Negeri Sorong, identitas orang yang diamankan, berinisial BT mantan Direktur PT Fourking Mandiri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Simanjuntak dalam keterangannya dikutip, Jumat (26/11).

Tersangka BT diamankan di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (26/11). Karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” sebutnya.

Saat ini, Tersangka BT dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya Tersangka BT akan diberangkatkan ke Papua Barat menggunakan pesawat pada Jumat 26 November 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan.

Adapun dalam perkara ini, BT telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Rp1,3 miliar berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018.

“Sebagai Tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 1.360.811.580,” sebutnya.

BT dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kembali lagi kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” imbuhnya. [eko]

Sumber: Merdeka

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaringan Riau Deklarasi Anies Baswedan untuk Capres 2024

    Jaringan Riau Deklarasi Anies Baswedan untuk Capres 2024

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Jaringan Riau (Jari) deklarasi dukungan untuk Anies Baswedan untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024, Ahad (02/10/2022). Jaringan Riau yang terdiri dari elemen masyarakat dan aktivis ini punya tawaran kepada partai politik (Parpol) yang mendukung dan mengusung Gubernur DKI Jakarta itu.  “Deklarasi Jaringan Riau mendukung pencalonan bapak Anies Rasyid Baswedan untuk […]

  • PNS Siak Koruptor Pupuk Subsidi Rp 5,4 Miliar Divonis 9 Tahun

    PNS Siak Koruptor Pupuk Subsidi Rp 5,4 Miliar Divonis 9 Tahun

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Analis TU Distan Siak, Suparmin divonis 9 tahun penjara. Ia terbukti korupsi pengadaan pupuk subsidi yang merugikan negara Rp 5,4 miliar. Suparmin beberapa waktu lalu sempat viral karena pelesiran bersama Kapolsek Bunga Raya AKP Selamet, ke kebun sawit miliknya. Padahal ketika itu, Suparmin berstatus tahanan jaksa yang dititipkan di Polsek Bunga Raya. […]

  • SYABAS! Desa Mekong Meranti Masuk 10 Besar Lomba Pangan Aman Tingkat Nasional

    SYABAS! Desa Mekong Meranti Masuk 10 Besar Lomba Pangan Aman Tingkat Nasional

    • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    MERANTI, detak24.com – Desa Mekong menjadi satu-satunya yang berhasil mengikuti Lomba Pangan Aman tingkat nasional mewakili Riau. Kini, desa yang terletak di Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti ini tersebut berhasil masuk nominator 10 besar nasional. Kepala Desa Mekong, Lisya Kumala SKM, ketika berbincang-bincang dengan mengatakan, dia baru saja selesai mengikuti tahapan wawancara dengan 7 […]

  • Pinjam Sebentar, Warga Perawang Siak Jual Motor Kawan ke Sumut 

    Pinjam Sebentar, Warga Perawang Siak Jual Motor Kawan ke Sumut 

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – DB (22), warga Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang terciduk di Jalan Pipa Caltex dalam kasus penggelapan motor, Kamis (30/01/25). Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah hukum Polsek […]

  • Jasad Eril Masuk Liang Lahat Pemakaman Cimaung

    Jasad Eril Masuk Liang Lahat Pemakaman Cimaung

    • calendar_month Senin, 13 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Bandung, detak24.com –  Putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, almarhum Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril akhirnya dimakamkan di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Senin (13/06/22) siang. Jenazahnya diturunkan ke liang lahat yang berada di kampung halaman ibunya, Atalia Praratya, itu pada pukul 11.12 WIB.Jenazah Eril dimasukkan ke liang lahat setelah diazani Muzzamil Hasballah. Ridwan Kamil dan istrinya lalu berdiri di bibir liang […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Pengedar Terciduk Usai Transaksi di Panger Pekanbaru

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Pengedar Terciduk Usai Transaksi di Panger Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap pengedar narkoba usai bertransaksi di wilayah Jalan Pangeran Hidayat (Panger) Pekanbaru. Informasi dirangkum, Kamis (23/05/24), penangkapan pengedar narkoba tersebut dilakukan pada, Rabu (22/05/24) malam di kawasan Panger. Kanit Reskrim Polsek Limapuluh AKP Leo Dirgantara mengatakan, pengedar sabu tersebut berinisial YD (24). Ia ditangkap usai melakukan transaksi jual beli dengan seorang […]

expand_less