Polisi Tangkap Kurir Sabu di Jalan Satria Dumai, Tersangka Dibikin Tak Berkutik
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 8 Agt 2022
- print Cetak

Tersangka dan BB yang diamankan. F :. IST
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menangkap seorang tersangka narkoba dengan barang bukti 0,82 gram sabu. Terduga dicegat saat melintas di Jalan Satria Kelurahan Buluhkasap.
Informasi dirangkum di Mapolres Dumai, Senin (08/08/2022) menyebutka tersangka yang ditangkap inisial RH alias RN (33), warga Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur.
Turut diamankan sejumlah BB satu paket yang diduga berisikan sabu dengan berat kotor 0,82 gram, uang tunai senilai Rp250.000, sepeda motor merk Yamaha Soul GT warna merah BM 3673 HC serta handphone Android merk Realme warna biru.
Pengungkapan kasus berawal pada akhir Juli 2022. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan. Sehingga berhasil menangkap tersangka saat melintas di Jalan Satria Kelurahan Buluhkasap Dumai.
“Tersangka RH ditangkap saat melintas di Jalan Satria Kelurahan Buluhkasap Kecamatan Dumai Timur, Jumat (05/08/22) lalu sekira pukul 15.00 WIB,” ujar Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Narkoba Iptu Mardiwel.
Lanjut Kasat, tetsangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama empat tahun dan maksimal 12 tahun.(rls)
Editor. :. Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











