DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Jaksa Hadirkan Lima Saksi, Kasus Viral Ibu Inong Berlanjut – Ruang Sidang PN Dumai Sesak Pengunjung

Persidangan terdakwa Ibu Inong di PN Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com –  PN Dumai kembali menggelar sidang kasus pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Ibu Inong, Kamis (19/06/25).

Sidang digelar di ruangan Sri Bunga Tanjung disesaki pengunjung. Kursi yang tersedia penuh, bahkan melimpah hingga banyak menonton lewat layar yang disediakan di luar.

Ibu Inong saat diantar ke ruang tahanan sementara usai sidang di PN Dumai, Kamis (19/06/25). f : ist

Persidangan dipimpin hakim ketua majelis Taufik AH N, dihadiri tim JPU M Wildan Awaljon Putra dan Andi Sahputra Sinaga, tim penasihat hukum serta terdakwa Ibu Inong.

Baca juga : Hastag #SaveDPRDKotaDumai Viral, Legislator Ini Dipanggil Pimpinan Malam-malam 

Sesuai penundaan sebelumnya, sidang kali ini dalam agenda pemeriksaan saksi dari tim JPU. Guna menghemat waktu, jaksa menghadirkan lima saksi sekaligus.

Dua orang saksi diantaranya, Syamsuar dan Risnawati. Di bawah sumpah, saksi memaparkan apa yang mereka ketahui perihal objek tanah tempat terjadinya tindak pidana dugaan pemalsuan surat.

Saksi Syamsuar merupakan mantan juru ukur di Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Saksi berdinas sejak 1981 hingga 2013.

Ketika mertua terdakwa Ibu Inong menjual tanah, saksi yang mengukur luas objek. “Yang saya tahu hanya luas tanah 9 x 81. Tanah tersebut saya ukur sewaktu mertua Ibu Inong menjualnya,” ujar saksi.

Hal yang sama juga diutarakan saksi Risnawati. Saksi satu ini ada membeli sebagian tanah mertua terdakwa. Namun, ia tak mengetahui secara pasti berapa luas keseluruhan tanah tersebut.

“Saya beli tanah tahun 2004 dari mertua ibu Inong, luas 5 x 18 m seharga 70 juta. Lokasi tersebut berasal dari surat induk atau dasar. Hanya itu yang saya ketahui,” bebernya.

Ditambahkan saksi, sewaktu dia mengukur lahan tersebut dihadiri mertua dan suami Ibu Inong. Serta sejumlah orang dari kelurahan dan RT setempat.

Tim penasihat hukum terdakwa, Johanda Putra menunjukkan kepada majelis hakim surat tanah ukuran 59 x 81 di lokasi tersebut, namun saksi tak mengetahuinya.

Menanggapi keterangan dua saksi tersebut, terdakwa Ibu Inong tak keberatan. Hanya saja, ia menekankan tak mengetahui tentang penjualan lahan dimaksud.

Diketahui, sesuai Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH  kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TS atau  Toton Sumali. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, ia merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya yang dilakukan Ibu Inong.

Lahan tersebut telah dijual dan dicatat dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Usaha kepada pihak lain dengan ukuran yang sesuai arsip Kelurahan Bintan, yaitu 9 x 81 depa. Hal ini memperkuat bukti bahwa dokumen berukuran 59 x 81 depa milik Ibu Inong tidak sesuai dengan arsip resmi. (Red)

Editor : kar