IMBAS Video Syur 11 Menit, Rebecca Klopper Resmi Dilapor ke Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 2 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
REBECCA Klopper resmi berstatus terlapor video syur 11 menit, usai dilaporkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke Polda Metro Jaya.
Pelapor, Muhamad Zainul Arifin selaku Ketua Umum ALMI, mengatakan ada link video yang dilaporkan pelapor ke polisi.
“Terkait pembuatan LP kepada artis public figure berinisial RK, karena tersebarnya video berkonten asusila diduga dilakukan public figure tersebut,” kata Muhamad Zainul Arifin di Polda Metro Jaya, Senin (02/10/23).
“Apakan Rebecca termasuk terlapor?” tanya wartawan. “Dia (Rebecca Klopper) bagian dari salah satu itu (terlapor). RK salah satu, dia public figure jadi lebih mudah tracing,” jawab Zainul.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023. Laporan dibuat terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (1) juncto Pasal 45 (1) jo Pasal 52 dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Zainul mengatakan pihaknya turut menyertakan beberapa alat bukti terkait perkara yang ada. Termasuk dalam hal ini dua video syur yang diduga diperankan artis Rebecca Klopper.
“Alat bukti pertama bukti elektronik kedua bukti surat. Bukti elektronik yaitu bukti video yang berdurasi pertama 1 menit 58 detik kemudian video berdurasi 10 Menit 52 detik. Kedua bukti print atau screenshot video tersebut,” ujarnya.
Dikutip dari detikcom, wartawan telah menghubungi Rebecca Klopper untuk meminta tanggapannya terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat belum ada jawaban dari Rebecca Klopper. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar