Hubungi 085272810372! Polres Rohil Buka Pengaduan Online – Cek Tindaklanjut Laporan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 28 Okt 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24.com – Untuk mempermudah warga membuat pengaduan tanpa harus datang ke kantor polisi, Polres Rohil membuat layanan online melalui aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi.
Dalam layanan pengaduan tersebut, Polres Rokan Hilir melampirkan akun ig: @sipropam_resrohil, email: sipropam.polresrohil@yahoo.co.id. Sementara, pengaduan via telepon atau SMS dapat melalui nomor 085272810372.
Penjelasan ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto,melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH. “Aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat dalam melaporkan hal-hal terkait dengan kinerja anggota Polri, serta informasi tindak kriminal, kecelakaan serta bencana,” ujarnya, dikutip Jumat (28/10/22).
Dijelaskannya, bahwa aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi ini sebagai wujud pelayanan untuk mempermudah masyarakat. Melalui online masyarakat sudah dapat melakukan pengaduan tanpa harus datang ke kantor polisi dengan menggunakan dua aplikasi tersebut.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya. Aplikasi tersebut juga mampu menjadi media yang sangat efektif untuk masyarakat,” sebutnya.
Dikarenakan, Aplikasi Dumas Presisi merupakan aplikasi yang bertujuan untuk menyampaikan pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri dan tak jauh berbeda dengan Propam Presisi merupakan aplikasi yang mengontrol perilaku personil Polri dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Oleh karenanya, kepada masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor handphone yang sudah tertera, langsung saja menghubungi ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).
Selanjutnya, masyarakat bisa menggunakan layanan nomor handphone dumas/pengaduan polres : 085272810372. Namun demikian, Polri mengimbau agar layanan ini tidak dibuat main-main.
“Karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong,” tutupnya.(mediaswarabhayangkara.com)











