Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hubungi 085272810372! Polres Rohil Buka Pengaduan Online – Cek Tindaklanjut Laporan

Hubungi 085272810372! Polres Rohil Buka Pengaduan Online – Cek Tindaklanjut Laporan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 28 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24.com – Untuk mempermudah warga membuat pengaduan tanpa harus datang ke kantor polisi, Polres Rohil membuat layanan online melalui aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi.

Dalam layanan pengaduan tersebut, Polres Rokan Hilir melampirkan akun ig: @sipropam_resrohil, email: sipropam.polresrohil@yahoo.co.id. Sementara, pengaduan via telepon atau SMS dapat melalui nomor 085272810372.

Penjelasan ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto,melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH. “Aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat dalam melaporkan hal-hal terkait dengan kinerja anggota Polri, serta informasi tindak kriminal, kecelakaan serta bencana,” ujarnya, dikutip Jumat (28/10/22).

Dijelaskannya, bahwa aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi ini sebagai wujud pelayanan untuk mempermudah masyarakat. Melalui online masyarakat sudah dapat melakukan pengaduan tanpa harus datang ke kantor polisi dengan menggunakan dua aplikasi tersebut.

“Melalui aplikasi ini, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya. Aplikasi tersebut juga mampu menjadi media yang sangat efektif untuk masyarakat,” sebutnya.

Dikarenakan, Aplikasi Dumas Presisi merupakan aplikasi yang bertujuan untuk menyampaikan pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri dan tak jauh berbeda dengan Propam Presisi merupakan aplikasi yang mengontrol perilaku personil Polri dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat. 

Oleh karenanya, kepada masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor handphone yang sudah tertera, langsung saja menghubungi ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).

Selanjutnya, masyarakat bisa menggunakan layanan nomor handphone dumas/pengaduan polres : 085272810372. Namun demikian, Polri mengimbau agar layanan ini tidak dibuat main-main.

“Karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong,” tutupnya.(mediaswarabhayangkara.com)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Malaysia Caplok Pasar Ekspor CPO Indonesia

      Malaysia Caplok Pasar Ekspor CPO Indonesia

      • calendar_month Minggu, 8 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      Jakarta, detak24.com — Usai pelarangan ekspor CPO oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pasar ekspor komoditas ini kini dinilai diambil alih oleh negara tetangga, Malaysia. Pasalnya, selama ini Malayasia adalah pesaing Indonesia di pasar ekspor CPO. Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal mengatakan larangan ekspor ini membuat Malaysia mengambil peran lebih banyak. “Begitu ada larangan, tentu […]

    • Tiga Mayat Nelayan Rohil Nyangkut di Jaring Bubu, Setelah Hilang 3 Hari

      Tiga Mayat Nelayan Rohil Nyangkut di Jaring Bubu, Setelah Hilang 3 Hari

      • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      ROHIL, detak24.com – Tiga orang nelayan Rohil yang hilang sejak Sabtu (05/02/22) lalu, ditemukan telah jadi mayat dan menyangkut di jaring tiang bubu. Korban telah dievakuasi serta diserahkan pada keluarga masing-masing. Penemuan tiga mayat nelayan ini dalam waktu berbeda. Nimrot Gultom (ABK) warga Kuala, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi. dtemukan pada Ahad (06/02/22) petang. Sementara, […]

    • KARYAWAN Dibekap, Perampok Bersenpi Gasak Alfamart Kubang

      KARYAWAN Dibekap, Perampok Bersenpi Gasak Alfamart Kubang

      • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      KAMPAR, detak24.com – Perampok bersenjata beraksi di gerai Alfamart di Desa Kualu, Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (09/03/23) sempat membekap mulut seorang karyawan gerai dan membawa kabur uang Rp162 ribu. Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian, dan viral di media sosial. Di video selama 15 detik itu, terlihat […]

    • JALAN Besar Tangga Batu Rusak Parah, Komitmen Bupati Simalungun Dipertanyakan

      JALAN Besar Tangga Batu Rusak Parah, Komitmen Bupati Simalungun Dipertanyakan

      • calendar_month Jumat, 12 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIMALUNGUN, detak24com -Jalan besar Huta Tangga Batu hingga Palia Borta Nagori Saribu Asih, Simalungun rusak parah. Komitmen Bupati Radiapo Hasiholan Sinaga dipertanyakan. Hal tersebut diungkapkan Rico, tokoh mudah asal Nagori Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan saat gotong royong bersama warga di jalan Huta Bangun Pardamean, Kamis (11/04/24) “Kami heran, kenapa jalan kabupaten yang ada di Huta Bangun […]

    • Telah Hadir di Duri Komplek Pusat Kuliner UMKM City Walk, Segera Miliki Bangunan Kios dan Homestay

      Telah Hadir di Duri Komplek Pusat Kuliner UMKM City Walk, Segera Miliki Bangunan Kios dan Homestay

      • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Komplek pusat kuliner UMKM City Walk hadir di Duri. Tepatnya pada kawasan Jalan Lembah Sari Kayangan, Kelurahan Babussalam sebelah Institut Teknologi Mitragama (ITM).  Perwakilan PT WAN (Warung Altetik Nusantara), Daniar SPd MPd menjelaskan bahwa di komplek ini akan dibangun kios kuliner UCW sebanyak 12 unit, kios pasar basah 18 unit, kios pasar […]

    • DUH! Tekong TKI hanya Dihukum 10 Bulan, Padahal TPPO Prioritas Penanganan

      DUH! Tekong TKI hanya Dihukum 10 Bulan, Padahal TPPO Prioritas Penanganan

      • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      BENGKALIS, detak24com – PN Bengkalis memvonis seorang tekong TKI bernama Jasmani alias Jas, selama 10 bulan penjara dipotong masa tahanan. Ia terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang jadi prioritas penanganan. Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf ketika dikonfirmasi, Kamis (22/06/23) mengatakan, vonis dibacakan majelis hakim pada sidang lanjutan, Senin (19/6/23). Selain itu, hakim juga […]

    expand_less