DUMAI, detak24com – Satres Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kampung Baru dan Gurun Panjang Dumai.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (17/3/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini hari, petugas menangkap dua pria berinisial R (24) dan A (25) di lokasi berbeda Kecamatan Bukit Kapur.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 17 paket yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,20 gram.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah tim kami menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Menurut Kasat, tersangka pertama, R, ditangkap di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan. Rajawali, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 16 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok serta satu paket sabu lain di dalam tempat bedak,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi awal, R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A.
“Berdasarkan keterangan tersangka R, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A di depan rumahnya di Jalan. Lancang Kuning, Kelurahan Gurun Panjang. Dari tangan A, kami mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” tambah Kasat.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perannya dalam peredaran narkoba.
“Mereka berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika serta menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan kembali. Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ungkapnya.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kasus ini.
“Kami mengamankan alat hisap sabu, plastik klip bening, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli maupun pemasok,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya,” tutup Kasat. (Rls)
Editor : Kar